Pusat Acara Berguru Masyarakat (Pkbm)
A. Sejarah dan Fungsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Ada beberapa alasan pentingnya kelembagaan PKBM. Menurut Sihombing (1999:114) dengan kelembagaan PKBM maka: (a) perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian atas jadwal sanggup dilaksanakan dengan konkret dan terkendali; (b) dengan pelembagaan PKBM merupakan salah satu upaya untuk membangkitkan dan memperlihatkan kemampuan masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan sesuai kebutuhan dan kondisi masyarakat. Sehingga PKBM bisa menggali, menumbuhkan, dan memanfaatkan sumber-sumber potensi yang ada dalam masyarakat.
Berbicara tentang penyelenggaraan pendidikan melalui jalur pendidikan Nonformal, pemerintah membuat kebijakan yang tujuannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat/warga negara yang lantaran sesuatu hal sehingga tidak dapat mengikuti serta menikmati proses pendidikan yang diselenggarakan melalui jalur pendidikan di sekolah. Umumnya masyarakat tidak dapat mengikuti aktivitas belajar mengajar di sekolah lebih disebabkan oleh adanya keterbatasan-keterbatasan ekonomi dan fisik. Sehingga dapat dikatakan bahwasanya fungsi penyelenggaraan pendidikan melalui jalur Nonformal adalah sebagai pengganti, melengkapi, dan menambah terhadap penyelenggaraan pendidikan pada jalur pendidikan di sekolah (Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1991 perihal Pendidikan Luar Sekolah). Ada beberapa alasan pentingnya kelembagaan PKBM. Menurut Sihombing (1999:114) dengan kelembagaan PKBM maka: (a) perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian atas jadwal sanggup dilaksanakan dengan konkret dan terkendali; (b) dengan pelembagaan PKBM merupakan salah satu upaya untuk membangkitkan dan memperlihatkan kemampuan masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan sesuai kebutuhan dan kondisi masyarakat. Sehingga PKBM bisa menggali, menumbuhkan, dan memanfaatkan sumber-sumber potensi yang ada dalam masyarakat.
Salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan nasional melalui jalur pendidikan Nonformal yakni Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Diselenggarakannya PKBM adalah sebagai tempat bagi warga untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan dengan memanfaatkan sarana prasarana dan segala potensi yang ada di sekitar lingkungan kehidupan masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan taraf hidupnya. Dikatakan sebagai pusat aktivitas belajar masyarakat, lantaran di dalamnya menyediakan berbagai macam jenis pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, seperti: Kejar Paket A, Kejar Paket B, Kejar Paket C, Kursus-kursus, KBU, dan jenis pendidikan lainnya. Pada umumnya pengelola dan penyelenggara PKBM adalah masyarakat, tetapi juga difasilitasi oleh pemerintah (Departemen Pendidikan Nasional, melalui Subdin Pendidikan Luar Sekolah (PNF) di tingkat propinsi atau kabupaten/kota).
Sebagaimana diketahui bahwa PKBM yakni wadah banyak sekali aktivitas pembelajaran masyarakat yang diarahkan pada pemberdayaan potensi masyarakat untuk menggerak-kan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, dan budaya. PKBM dibuat oleh masyara-kat, milik masyarakat dan dikelola oleh masyarakat untuk memperluas pelayanan kebutuhan berguru masyarakat. Pembentukan PKBM dilakukan dengan memperhatikan sumber-sumber potensi yang terdapat pada kawasan yang bersangkutan terutama jumlah kelompok target dan jenis usaha/keterampilan yang secara ekonomi, sosial dan budaya sanggup dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga berguru khususnya dan warga masyarakat sekitarnya.
PKBM sebagai institusi atau forum yakni suatu kelompok yang menampung aspirasi masyarakat, baik yang mempunyai hukum secara tertulis maupun tidak tertulis, tumbuh dalam masyarakat serta bertujuan untuk mencapai tujuan bersama. Menurut Wursanto (2003:11), “institusi atau forum yakni suatu kelompok yang menampung aspirasi masyarakat, baik yang mempunyai hukum secara tertulis maupun tidak tertulis, tumbuh dalam masyarakat serta bertujuan untuk mencapai tujuan bersama”. Sedangkan institusi atau forum swasta ialah forum yang dibuat oleh masyarakat lantaran adanya motivasi atau dorongan tertentu yang didasarkan atas suatu peraturan perundang-undangan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Institusi atau forum ini secara sadar dan nrimo melaksanakan aktivitas untuk ikut serta memperlihatkan pelayanan masyarakat dalam bidang tertentu sebagai upaya meningkatkan taraf kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.
Pusat kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang merupakan tindak lanjut dari gagasan Community Learning Center telah dikenal di Indonesia semenjak tahun enam uluhan. Secara kelembagaan, perintisannya di Indonesia dengan nama PKBM gres dimulai pada tahun 1998 sejalan dengan upaya untuk memperluas kesempatan masyarakat memperoleh layanan pendidikan (Sudjana, 2003, 2).
Manfaat kehadirannya telah banyak dirasakan oleh masyarakat. Dengan motto PKBM yaitu dari, oleh, dan untuk masyarakat maka masyarakat tidak lagi hanya mengikuti program-program pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah melainkan juga mereka sanggup merencanakan , membiayai, melaksanakan, dan menilai hasil, dan dampak program pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan mereka dan potensi-potensi yang terdapat di lingkungannya, sehingga masyarakatpun bertanggung jawab terhadap aktivitas PKBM tersebut. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah tempat pembelajaran dalam bentuk berbagai macam keterampilan dengan memanfaatkan sarana, prasarana, dan segala potensi yang ada di sekitar lingkungan kehidupan masyarakat, agar masyarakat memiliki keterampilan dan pengetahuan yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan dan memperbaiki taraf hidupnya (BPKB Jatim, 2000, 6).
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ini merupakan salah satu alternatif yang dipilih dan dijadikan sebagai ajang proses pemberdayaan masyarakat. Hal ini selaras dengan adanya pemikiran bahwa dengan melembagakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, maka akan banyak potensi yang dimiliki oleh masyarakat yang selama ini belum dikembangkan secara maksimal. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat diarahkan untuk sanggup membuatkan potensi-potensi tersebut menjadi bermanfaat bagi kehidupannya. Agar mampu membuatkan potensi-potensi tersebut, maka diupayakan aktivitas pembelajaranyang diselenggarakan di PKBM bervariasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sebagai basis pendidikan bagi masyarakat perlu dikembangkan secara komprehensip, fleksibel, dan beraneka ragam serta terbuka bagi semua kelompok usia dan anggota masyarakat sesuai dengan peranan, hasrat, kepentingan, dan kebutuhan berguru masyarakat.
Oleh karena itu, jenis pendidikan yang diselenggarakan dalam Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) juga beragam sesuai dengan kebutuhan pendidikan dan pembelajaran masyarakat dimana PKBM tersebut dibuat dan didirikan.
B. Fungsi dan Azaz PKBM
PKBM sebagai forum pendidikan yang dibentuk dan diselenggarakan dengan prinsip dari, oleh, dan untuk masyarakat, secara kelembagaan mempunyai fungsi yang berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat. Fungsi-fungsi tersebut antara lain:
1) Sebagai tempat aktivitas belajar bagi warga masyarakat, artinya tempat bagi warga masyarakat untuk menimba ilmu dan memperoleh banyak sekali jenis keterampilan dan pengetahuan fungsional yang sanggup didayagunakan secara tepat dalam upaya memperbaiki kualitas hidup dan kehidupan masyarakat.
2) Sebagai tempat pusaran berbagai potensi yang ada dan berkembang di masyarakat, artinya bahwa PKBM dibutuhkan dapat digunakan sebagai tempat pertukaran berbagai potensi yang ada dan berkembang di masyarakat, sehingga menjadi suatu sinergi yang dinamis dalam upaya pemberdayaan masyarakat itu sendiri.
3) Sebagai pusat dan sumber informasi, artinya bahwa PKBM merupakan tempat warga masyarakat untuk menanyakan banyak sekali informasi perihal banyak sekali jenis aktivitas pembelajaran dan keterampilan fungsional yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. PKBM sanggup menyediakan gosip kepada anggota masyarakat yang membutuhkan keterampilan fungsional untuk bekal hidup (life skill).
4) Sebagai ajang tukar menukar keterampilan dan pengalaman yang dimiliki oleh masyarakat yang bersangkutan dengan prinsip saling membelajarkan melalui diskusi-diskusi mengenai permasalahan yang dihadapi.
5) Sebagai tempat berkumpulnya warga masyarakat yang ingin meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, serta nilai-nilai tertentu bagi masyarakat yang membutuhkannya. disamping itu dapat juga dipakai untuk berbagai pertemuan bagi penyelenggaraan dan narasumber baik intern maupun ekstern.
6) Sebagai loka berguru yang tidak pernah berhenti, artinya PKBM merupakan suatu tempat yang secara terus menerus dipakai untuk proses berguru mengajar (BPKB Jatim, 2000, 8).
Dengan demikian dapatlah dikatakan, bahwasanya fungsi dari PKBM dalam masyarakat sebagai proses aktivitas berguru yang bersifat non-formal untuk memudahkan masyarakat memperoleh pengetahuan dan keterampilan.
C. Proses Pembentukan PKBM
Pada prinsipnya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dibuat dari,oleh, dan untuk masyarakat dengan memperhatikan segala potensi yang ada disekitarnya. Oleh karena itu dalam proses pembentukan dan penyelenggaraannya lebih menggunakan metode/pendekatan PRA (Partisipatory Rural Appraisal) yang secara garis besar prinsip-prinsipnya meliputi: belajar dari masyarakat, masyarakat sebagai subyek, saling membelajarkan, pemberdayaan masyarakat, mengenai potensi dan penyadaran, perumusan persoalan dan penentuan prioritas, identifikasi pemecahan masalah, pemilihan alternatif pemecahan, perencanaan dan penyajian planning kegiatan, pelaksanaan kegiatan, monitoring dan supervisi, dan penilaian (BPKB Jatim.2000.11).
Sebagai bentuk aplikasi prinsip-prinsip PRA tersebut, maka dalam proses pembentukan maupun penyelenggaraan pembelajaran di PKBM adalah:
1)Pendekatan Terhadap Masyarakat.
Pendekatan ini dapat dilakukan melalui tokoh-tokoh masyarakat yang dianggap mempunyai efek di desa/kelurahan tersebut, contohnya kiai, ketua RT/RW, lurah/kepala desa, dll. Tujuan pendekatan ini yakni untuk mengakrabkan terhadap masyarakat dengan jadwal PKBM yang akan diselenggarakan. Dalam pendekatan ini masyarakat diperkenalkan dengan banyak sekali persoalan serta adanya potensi yang dimiliki oleh masyarakat yang mungkin sanggup menunjang pelaksanaan program. Pendekatan terhadap tokoh-tokoh masyarakat dengan memberikan kesempatan untuk menentukan calon penyelenggara sendiri sesuai dengan yang dibutuhkan oleh warga masyarakat.
2)Identifikasi Kebutuhan PKBM.
Identifikasi ini dilakukan oleh calon penyelenggara dan dibantu oleh tokoh masyarakat. Unsur-unsur yang perlu diidentifikasi dalam pelaksanan PKBM komponen-komponen pembelajaran yang antara lain meliputi: warga belajar, nara sumber/tutor, sarana belajar, tempat belajar, kelompok belajar, dana belajar, dan jadwal belajar.
3)Merumuskan Hasil Identifikasi.
Tujuannya yakni untuk mengetahui prioritas utama yang harus dilakukan oleh penyelenggara bersama dengan tokoh-tokoh masyarakat sebelum aktivitas pembelajaran PKBM dimulai.
4)Pelaksanaan Kegiatan.
Dalam pelaksanaan kegiatan PKBM hendaknya dimusyawarakan lebih dahulu dengan warga berguru untuk memilih jadwal aktivitas belajar, sehingga pelaksanaannya tidak mengalami hambatan. Pelaksanan aktivitas dilasanakan secara partisipatif yang melibatkan lembaga-lembaga terkait dan masyarakat.
5)Evaluasi.
Kegiatan evaluasi PKBM hendaknya dilakukan oleh penyelenggara dan tokoh-tokoh masyarakat di sekitar PKBM. Disamping untuk mengetahui keberadaan PKBM ada hal yang paling penting untuk dibicarakan dengan tokoh-tokoh masyarakat tentang kendala/hambatan yang ditemui selama pelaksanaan PKBM dan sekaligus bagaimana cara pemecahannya (BPKB Jatim. 2000; 21).
4)Pelaksanaan Kegiatan.
Dalam pelaksanaan kegiatan PKBM hendaknya dimusyawarakan lebih dahulu dengan warga berguru untuk memilih jadwal aktivitas belajar, sehingga pelaksanaannya tidak mengalami hambatan. Pelaksanan aktivitas dilasanakan secara partisipatif yang melibatkan lembaga-lembaga terkait dan masyarakat.
5)Evaluasi.
Kegiatan evaluasi PKBM hendaknya dilakukan oleh penyelenggara dan tokoh-tokoh masyarakat di sekitar PKBM. Disamping untuk mengetahui keberadaan PKBM ada hal yang paling penting untuk dibicarakan dengan tokoh-tokoh masyarakat tentang kendala/hambatan yang ditemui selama pelaksanaan PKBM dan sekaligus bagaimana cara pemecahannya (BPKB Jatim. 2000; 21).
Sumber/ referensi:
Sihombing, U. (1999). Pendidikan non formal sekarang dan masa depan. Jakarta: PD MahKota.
____________ (2000). Pendidikan Luar Sekolah Manajemen Strateg, Konsep Kiat dan Pelaksanaan. Jakarta: PD Mahkota.
Sudjana S, D. (2000). Pendidikan non formal: Wawasan sejarah perkembangan, falsafah dan teori pendukung, serta asas. Bandung: Falah Production.
0 Response to "Pusat Acara Berguru Masyarakat (Pkbm)"
Post a Comment