Anggaran Dasar Koperasi
Warga berguru dan Siswa--sekalian, yang nantinya ingin mendirikan koperasi tentunya harus memahami dan mengetahui terlebih dahulu yang dimaksud dengan Anggaran Dasar Koperasi tersebut :
1. Pengertian Anggaran Dasar
Seperti halnya organisasi-organisasi yang lain, Koperasi dalam menjalankan kegiatannya memiliki peraturan-peraturan. Peraturan-peraturan ini ada yang bersifat umum dan ada yang bersifat khusus. Peraturan yang bersifat umum dalam Koperasi disebut Anggaran Dasar, sedangkan peraturan yang rinci bersifat khusus disebut Anggaran Rumah Tangga.
Hal-hal yang harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar ialah :
a. Daftar nama pendiri
Dalam Anggaran Dasar harus ditulis nama-nama orang yang diberi kuasa oleh Rapat Anggota untuk menandatangani Anggaran Dasar.
b. Nama dan Tempat Kedudukan
Yang dimaksud nama di sini ialah nama Koperasi yang didirikan. Misalnya : Koperasi Unit Desa Makmur disingkat KUD Makmur. Sedangkan daerah kedudukan artinya alamat kantor yang tetap bagi Koperasi tersebut.
Misalnya : KUD Makmur, Jl. Pendawa, Dusun I, Krembangan Kec. Panjatan, Kulon Progro, Yogyakarta.
c. Maksud dan tujuan serta usaha
Dalam Anggaran Dasar harus dicantumkan maksud dan tujuan didirikannya koperasi. Seluruh Koperasi Indonesia memiliki tujuan yang sama. Oleh lantaran itu dalam blangko Anggaran Dasar sudah pribadi tertulis. Sedangkan bidang perjuangan harus ditulis sesuai dengan bidang perjuangan yang dilakukan Koperasi itu sendiri :
misalnya:
- Menyelenggarakan acara simpan pinjam
- Menyediakan penyediaan barang-barang kebutuhan pertanian dan kebutuhan rumah tangga
- Menyelenggarakan penyediaan barang dan kebutuhan perjuangan produksi dan lain sebagainya
d. Ketentuan wacana keanggotaan
Dalam Anggaran Dasar harus dicantumkan ketentuan :
- Siapa yang sanggup menjadi anggota
- Kewajiban yang harus dipatuhi oleh anggota
- Hak yang dimiliki oleh para anggota
- Bukti seseorang telah menjadi anggota
- Cara mengajukan sebagai anggota
- Mulai berlaku dan berakhir keanggotaan
- Sebab-sebab berakhirnya seseorang sebagai anggota
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
Dalam anggaran Dasar harus dicantumkan ketentuan mengenai penyelenggaraan rapat anggota, mirip :
- Kapan Rapat Anggota dilaksanakan/ berapa kali dalam 1 tahun
- Syarat sahnya Rapat Anggota Koperasi
- Apa yang akan dibahas dalam rapat anggota
- Tata cara dalam mengambil keputusan
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
Dalam Anggaran Dasar dicantumkan ketentuan mengenai pengelolaan koperasi, maksudnya siapa yang diberi wewenang dan tanggung jawab terhadap jalannya koperasi. Dalam hal ini harus dicantumkan wacana pengurus dan tubuh pengawas serta dewan penasihat. Supaya pengelolaan sanggup berjalan dengan baik, harus dicantumkan syarat-syarat bagi pengurus , tubuh pengawas dan penasihat. Demikian juga hak dan tanggung jawab.
g. Ketentuan mengenai permodalan
Didalam Anggaran Dasar Koperasi itu perlu dicantumkan jenis dan sumber modal koperasi
Permodalan Koperasi ini terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri berasal dari :
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Dana cadangan
- Hibah
Sedangkan modal Pinjaman sanggup berasal dari :
- Anggota
- Koperasi lain
- Bank dan forum keuangan lainnya
- Penerbitan obligasi dan surat berharga lainnya.
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
1. Pengertian Anggaran Dasar
Seperti halnya organisasi-organisasi yang lain, Koperasi dalam menjalankan kegiatannya memiliki peraturan-peraturan. Peraturan-peraturan ini ada yang bersifat umum dan ada yang bersifat khusus. Peraturan yang bersifat umum dalam Koperasi disebut Anggaran Dasar, sedangkan peraturan yang rinci bersifat khusus disebut Anggaran Rumah Tangga.
Hal-hal yang harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar ialah :
a. Daftar nama pendiri
Dalam Anggaran Dasar harus ditulis nama-nama orang yang diberi kuasa oleh Rapat Anggota untuk menandatangani Anggaran Dasar.
b. Nama dan Tempat Kedudukan
Yang dimaksud nama di sini ialah nama Koperasi yang didirikan. Misalnya : Koperasi Unit Desa Makmur disingkat KUD Makmur. Sedangkan daerah kedudukan artinya alamat kantor yang tetap bagi Koperasi tersebut.
Misalnya : KUD Makmur, Jl. Pendawa, Dusun I, Krembangan Kec. Panjatan, Kulon Progro, Yogyakarta.
c. Maksud dan tujuan serta usaha
Dalam Anggaran Dasar harus dicantumkan maksud dan tujuan didirikannya koperasi. Seluruh Koperasi Indonesia memiliki tujuan yang sama. Oleh lantaran itu dalam blangko Anggaran Dasar sudah pribadi tertulis. Sedangkan bidang perjuangan harus ditulis sesuai dengan bidang perjuangan yang dilakukan Koperasi itu sendiri :
misalnya:
- Menyelenggarakan acara simpan pinjam
- Menyediakan penyediaan barang-barang kebutuhan pertanian dan kebutuhan rumah tangga
- Menyelenggarakan penyediaan barang dan kebutuhan perjuangan produksi dan lain sebagainya
d. Ketentuan wacana keanggotaan
Dalam Anggaran Dasar harus dicantumkan ketentuan :
- Siapa yang sanggup menjadi anggota
- Kewajiban yang harus dipatuhi oleh anggota
- Hak yang dimiliki oleh para anggota
- Bukti seseorang telah menjadi anggota
- Cara mengajukan sebagai anggota
- Mulai berlaku dan berakhir keanggotaan
- Sebab-sebab berakhirnya seseorang sebagai anggota
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
Dalam anggaran Dasar harus dicantumkan ketentuan mengenai penyelenggaraan rapat anggota, mirip :
- Kapan Rapat Anggota dilaksanakan/ berapa kali dalam 1 tahun
- Syarat sahnya Rapat Anggota Koperasi
- Apa yang akan dibahas dalam rapat anggota
- Tata cara dalam mengambil keputusan
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
Dalam Anggaran Dasar dicantumkan ketentuan mengenai pengelolaan koperasi, maksudnya siapa yang diberi wewenang dan tanggung jawab terhadap jalannya koperasi. Dalam hal ini harus dicantumkan wacana pengurus dan tubuh pengawas serta dewan penasihat. Supaya pengelolaan sanggup berjalan dengan baik, harus dicantumkan syarat-syarat bagi pengurus , tubuh pengawas dan penasihat. Demikian juga hak dan tanggung jawab.
g. Ketentuan mengenai permodalan
Didalam Anggaran Dasar Koperasi itu perlu dicantumkan jenis dan sumber modal koperasi
Permodalan Koperasi ini terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri berasal dari :
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Dana cadangan
- Hibah
Sedangkan modal Pinjaman sanggup berasal dari :
- Anggota
- Koperasi lain
- Bank dan forum keuangan lainnya
- Penerbitan obligasi dan surat berharga lainnya.
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
Di dalam Anggaran Dasar Koperasi, sanggup ditetapkan terbatas dalam jangka waktu tertentu, contohnya 5 tahun atau tidak terbatas sesuai dengan tujuannya.
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
Dalam Anggaran Dasar dicantumkan ketentuan umum wacana pembagian sisa hasil usaha. Secara umum hasil perjuangan sesudah dikurangi dengan biaya, pajak, cadangan, dana sosial dan pembangunan sanggup dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota.
j. Ketentuan mengenai sangsi
Suatu peraturan tanpa sangksi, mirip harimau tanpa gigi : artinya peraturan itu tidak ada gunanya sama sekali. Oleh lantaran itu dalam Anggaran Dasar harus dicantumkan sangsi-sangsi bagi para pelanggar peraturan. Sangsi-sangsi itu sanggup dikenakan pada pengurus, pengawas dan anggota yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar. Sangsi yang ditetapkan merupakan hasil rumusan dari masing-masing Koperasi secara intern.
kata-kata penting :
Hibah : Modal yang berupa uang atau barang yang diberikan kepada Koperasi dari anggota Koperasi
Obligasi : Surat legalisasi berhutang (berupa sertifikat) yang diberikan oleh perusahaan kepada penanam modal.
Demikian wacana Anggaran Dasar Koperasi ini, biar bermanfaat. Terimakasih.
0 Response to "Anggaran Dasar Koperasi"
Post a Comment