Pns Pendataan Ulang Menggunakan E-Pupns Tahun 2015
Untuk seluruh Pergawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-pupns) akan dibuka 1 September 2015 mendatang. Karena itu, seluruh PNS diminta mempelajari aplikasi e-pupns yang sanggup diakses via link http://pupns.bkn.go.id.
“PNS yang ada di seluruh Indonesia silakan meng-upgrade datanya di PUPNS lewat sistem elektronik. Caranya gampang dan cepat, serta tidak sesulit yang dibayangkan, tinggal mengikuti prosedurnya,” kata Karo Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, Rabu (19/8).
PNS yang ingin memperbarui data harus mendaftar terlebih dahulu. Caranya yaitu meng-klik hidangan register, klik daftar dan masukkan nomor induk pegawai, alamat e-mail, klik lanjut dan masukkan password (buat password gres sesuka Anda untuk mengakses E-PUPNS).
Setelah itu, masukkan data-data yang diminta dan instruksi captcha. PNS pun akan mendapat nomor register.
“Setelah berhasil login, menyerupai yang dijelaskan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 mengenai Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015, PNS sanggup mengisi formulir elektronik PUPNS,” ujar Tumpak.
Formulir e-PUPN ini terdiri dari undangan pengisian data utama PNS, posisi dan riwayat. Selain itu, ada data untuk PNS guru (hanya diisi oleh PNS guru), PNS dokter (hanya diisi oleh PNS dokter), stakeholders antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai elektronik (KPE).
“Setelah mengisi data tersebut, PNS mengusut keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e-PUPNS. Apabila data tersebut sudah akurat atau lengkap, PNS sanggup eksklusif mengirim data untuk lalu diverivikasi,” tegas Tumpak.
PNS YANG BELUM MENDAFTAR KLIK DISINI !!
“PNS yang ada di seluruh Indonesia silakan meng-upgrade datanya di PUPNS lewat sistem elektronik. Caranya gampang dan cepat, serta tidak sesulit yang dibayangkan, tinggal mengikuti prosedurnya,” kata Karo Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, Rabu (19/8).
PNS yang ingin memperbarui data harus mendaftar terlebih dahulu. Caranya yaitu meng-klik hidangan register, klik daftar dan masukkan nomor induk pegawai, alamat e-mail, klik lanjut dan masukkan password (buat password gres sesuka Anda untuk mengakses E-PUPNS).
E-PUPNS
Setelah itu, masukkan data-data yang diminta dan instruksi captcha. PNS pun akan mendapat nomor register.
“Setelah berhasil login, menyerupai yang dijelaskan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 mengenai Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015, PNS sanggup mengisi formulir elektronik PUPNS,” ujar Tumpak.
Formulir e-PUPN ini terdiri dari undangan pengisian data utama PNS, posisi dan riwayat. Selain itu, ada data untuk PNS guru (hanya diisi oleh PNS guru), PNS dokter (hanya diisi oleh PNS dokter), stakeholders antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai elektronik (KPE).
“Setelah mengisi data tersebut, PNS mengusut keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e-PUPNS. Apabila data tersebut sudah akurat atau lengkap, PNS sanggup eksklusif mengirim data untuk lalu diverivikasi,” tegas Tumpak.
PNS YANG BELUM MENDAFTAR KLIK DISINI !!
Sumber: jpnn.com
0 Response to "Pns Pendataan Ulang Menggunakan E-Pupns Tahun 2015"
Post a Comment