Catatan Penting Perubahan Sistem Pemerintahan Sehabis Amandemen Uud 1945

Warga berguru dan siswa sekalian, Beberapa catatan penting yang harus diketahui dan diingat ialah perubahan-perubahan yang fundamental dalam sistem pemerintahan presidensial Indonesia setelah amandement Undang-undang Dasar 1945 ialah :
  1. Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Dasar (Pasal 1).
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan forum bicameral, yaitu terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah (pasal 2)
  3. Presiden dan wakil presiden dipilih secara pribadi oleh rakyat (pasal 6A)
  4. Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya sanggup dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan (pasal 7).
  5. Pencantuman hak asasi insan (pasal 28 A hingga 28I)
  6. Penghapusan Dewan Pertimbangan Agung sebagai forum tertinggi negara, presiden sanggup membentuk suatu dewan pertimbangan (pasal 16)
  7. Presiden bukan MPR, dengan demikian MPR tidak lagi menyusun Garis-garis Besar Haluan Negara.
  8. Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) tercantum dalam pasal 24 B dan 24 C.
  9. Anggaran pendidikan minimal 20% (pasal 31)
  10. Negara Kesatuan Republik Indonesia, dihentikan diubah (pasal 37)
  11. Penjelasan Undang-undang Dasar 1945 dihapus.
  12. Penegasan demokrasi Indonesia dengna prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga, keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi sosial (pasal 33).   
Take: Amandement Undang-undang Dasar 1945

    0 Response to "Catatan Penting Perubahan Sistem Pemerintahan Sehabis Amandemen Uud 1945"

    Post a Comment

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel