Catatan Penting Perubahan Sistem Pemerintahan Sehabis Amandemen Uud 1945
Warga berguru dan siswa sekalian, Beberapa catatan penting yang harus diketahui dan diingat ialah perubahan-perubahan yang fundamental dalam sistem pemerintahan presidensial Indonesia setelah amandement Undang-undang Dasar 1945 ialah :
- Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Dasar (Pasal 1).
- Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan forum bicameral, yaitu terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah (pasal 2)
- Presiden dan wakil presiden dipilih secara pribadi oleh rakyat (pasal 6A)
- Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya sanggup dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan (pasal 7).
- Pencantuman hak asasi insan (pasal 28 A hingga 28I)
- Penghapusan Dewan Pertimbangan Agung sebagai forum tertinggi negara, presiden sanggup membentuk suatu dewan pertimbangan (pasal 16)
- Presiden bukan MPR, dengan demikian MPR tidak lagi menyusun Garis-garis Besar Haluan Negara.
- Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) tercantum dalam pasal 24 B dan 24 C.
- Anggaran pendidikan minimal 20% (pasal 31)
- Negara Kesatuan Republik Indonesia, dihentikan diubah (pasal 37)
- Penjelasan Undang-undang Dasar 1945 dihapus.
- Penegasan demokrasi Indonesia dengna prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga, keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi sosial (pasal 33).
0 Response to "Catatan Penting Perubahan Sistem Pemerintahan Sehabis Amandemen Uud 1945"
Post a Comment