Pemahaman Dan Pandangan Masyarakat Umum Perihal Gender
Visiuniversal--Warga berguru dan siswa sekalian, berikut ini kita akan membahas wacana pengertian gender dari sudut pandang dan pemahaman masyarakat umum. Ketika pertama kali wacana wacana gender di gulirkan di masyarakat, banyak yang belum memahami wacana gender ini, bahkan bagi yang sudah tahu pun, banyak yang belum sanggup mendapatkan wacana konsep gender ini, sebab banyak sekali alasan. Secara umum jikalau diajukan pertanyaan kepada sebagian besar masyarakat, balasan para reponden memang mengandung kebenaran namun kurang sempurna dan akurat.
Pengertian gender sebagai jenis kelamin contohnya ada yang memahami atau menciptakan pengertian menyerupai itu. Contoh, Echols dan Shadily (1982) menerjemahkan gender sebagai jenis kelamin dengan merujuk Echols dan Shadly, memang tidak salah. Namun, terjemahan Echols dan Shadily tidak menunjukkan keterangan lebih lanjut lagi, bahwa sebenarnya jenis kelamin dimaksud bukanlah dalam pengertian konsep biologis, tetapi dalam konsep sosiologi. Sehingga ada dua konsep jenis kelamin, yakni ditinjua dari segi biologi dan ditinjau dari segi sosiologi. Sehingga contohnya man dan women digunakan jenis kelamin dari segi sosiologi, sedangkan dari segi biologi ialah male dan female. Dalam bahasa Arab pengertian jenis kelamin dari segi biologi dan sosiologi juga dikenal, contohnya jikalau Al Qur'an hendak mengungkapkan dari segi biologis maka digunakan istilah al-dzakar untuk pria dan al-untsa untuk perempuan, dikala Al Qur'an mengungkapkan insan dari aspek gender maka digunakan istilah al-rajul/al-rijal, dan al-mar'ah/al-nisa(umar:1999).
Namun dalam bahasa Indonesia tampaknya (menurut pengetahuan penulis) tidak ditemukan penggunaan yang sempurna untuk istilah jenis kelamin dari segi biologis dan gender. Sehingga dikala kita menerjemahkan kata al-dzakar dan al-untsa, al-rijal dan al-nisa, menjadi pria dan wanita maka kita tidak lagi memahami konsep makna kata tersebut.
Salah satu pengertian gender yang banyak digunakan ialah perbedaan peran, fungsi dan tanggung jawab antara wanita dan pria sebagai hasil konstruksi sosial-budaya. Oleh sebab hasil konstruksi sosial-budaya maka fungsi, peran, dan tanggung jawab itu sanggup berbeda antara suatu suku bangsa, bangsa dan suku bangsa, bangsa lain, atau dari suatu masa dengan masa yang lain.
Pada masyarakat umum deskripsi wacana kesetaraan dan keadilan gender masih kurang sempurna tepat. Kesetaraan gender (gender equality) ialah kesamaan kondisi bagi pria dan wanita untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai insan dalam berperan dan berpartisipasi di segala bidang. Sementara keadilan gender (gender equality) merupakan proses dan perlakuan adil terhadap wanita dan laki-laki, sehingga dalam menjalankan kehidupan bernegara dan bermasyarakat, tidak ada pembakuan peran, baban ganda, subordinasi, marginalisasi dan kekerasan terhadap wanita maupun pria (Subdikrektorat Analisis Statistik, 2014).
Demikian wacana pemahaman dan pandangan masyarakat umum wacana gender ini, untuk pembahasan selanjutnya wacana pengertian gender silakan baca literatur, buku-buku dan sumber lain yang terkait dengan pengertian yang benar wacana pengertian atau definisi dari gender tersebut. Terima kasih..Wassalam...
Pengertian gender sebagai jenis kelamin contohnya ada yang memahami atau menciptakan pengertian menyerupai itu. Contoh, Echols dan Shadily (1982) menerjemahkan gender sebagai jenis kelamin dengan merujuk Echols dan Shadly, memang tidak salah. Namun, terjemahan Echols dan Shadily tidak menunjukkan keterangan lebih lanjut lagi, bahwa sebenarnya jenis kelamin dimaksud bukanlah dalam pengertian konsep biologis, tetapi dalam konsep sosiologi. Sehingga ada dua konsep jenis kelamin, yakni ditinjua dari segi biologi dan ditinjau dari segi sosiologi. Sehingga contohnya man dan women digunakan jenis kelamin dari segi sosiologi, sedangkan dari segi biologi ialah male dan female. Dalam bahasa Arab pengertian jenis kelamin dari segi biologi dan sosiologi juga dikenal, contohnya jikalau Al Qur'an hendak mengungkapkan dari segi biologis maka digunakan istilah al-dzakar untuk pria dan al-untsa untuk perempuan, dikala Al Qur'an mengungkapkan insan dari aspek gender maka digunakan istilah al-rajul/al-rijal, dan al-mar'ah/al-nisa(umar:1999).
Namun dalam bahasa Indonesia tampaknya (menurut pengetahuan penulis) tidak ditemukan penggunaan yang sempurna untuk istilah jenis kelamin dari segi biologis dan gender. Sehingga dikala kita menerjemahkan kata al-dzakar dan al-untsa, al-rijal dan al-nisa, menjadi pria dan wanita maka kita tidak lagi memahami konsep makna kata tersebut.
Salah satu pengertian gender yang banyak digunakan ialah perbedaan peran, fungsi dan tanggung jawab antara wanita dan pria sebagai hasil konstruksi sosial-budaya. Oleh sebab hasil konstruksi sosial-budaya maka fungsi, peran, dan tanggung jawab itu sanggup berbeda antara suatu suku bangsa, bangsa dan suku bangsa, bangsa lain, atau dari suatu masa dengan masa yang lain.
Pada masyarakat umum deskripsi wacana kesetaraan dan keadilan gender masih kurang sempurna tepat. Kesetaraan gender (gender equality) ialah kesamaan kondisi bagi pria dan wanita untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai insan dalam berperan dan berpartisipasi di segala bidang. Sementara keadilan gender (gender equality) merupakan proses dan perlakuan adil terhadap wanita dan laki-laki, sehingga dalam menjalankan kehidupan bernegara dan bermasyarakat, tidak ada pembakuan peran, baban ganda, subordinasi, marginalisasi dan kekerasan terhadap wanita maupun pria (Subdikrektorat Analisis Statistik, 2014).
Demikian wacana pemahaman dan pandangan masyarakat umum wacana gender ini, untuk pembahasan selanjutnya wacana pengertian gender silakan baca literatur, buku-buku dan sumber lain yang terkait dengan pengertian yang benar wacana pengertian atau definisi dari gender tersebut. Terima kasih..Wassalam...
0 Response to "Pemahaman Dan Pandangan Masyarakat Umum Perihal Gender"
Post a Comment