Mengenal Apbn Dan Apbd
Warga berguru dan siswa-- sekalian dalam pembelajaran materi ekonomi berikut ini kita akan mencoba membahas wacana APBN dan APBD baik dalam pengertian umum maupun Arti. fungsi dan tujuan dari APBN DAN APBD tersebut, untuk lebih lengkapnya silakan disimimak materi di bawah ini:
A. ARTI, FUNGSI DAN TUJUAN APBN DAN APBD
1. Pengertian APBN DAN APBD
Dalam mengelola keuangan negara dan daerah, pemerintah membuat suatu anggaran. Aggaran itu disebut sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ATAU Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Anggaran untuk pemerintah daerah, baik kawasan tingkat I maupun kawasan tingkat II.
Di dalam APBN, dicantumkan semua yang menjadi sember pendapatan negara dan untuk apa saja dana tersebut digunakan Dengan menyusun APBN, berarti sanggup menghindari kekeliruan yang akan terjadi dan sebagai pedoman kegiatan yang akan dilakukan negara. Seperti halnya dalam APBN, APBD juga mencerminkan keadaan yang sama, hanya ruang lingkup saja yang berbeda.
Penyusunan APBN menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23. Pasal tersebut menyatakan bahwa anggaran pendapatan dan anggaran belanja di menetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu. APBN disusun oleh pemerintah (presiden dan kebinetnya) berupa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dalam bentuk nota keuangan negara.
APBN dan APBD disusun oleh pemerintah setiap tahun Anggaran yang disusun disajikan dalam bentuk neraca. Di sebelah debet (D), dicatat semua anggaran pengeluaran negara. Penyusunan APBN dan APBD dilatarbelakangi oleh suatu akal yang hendak dicapai. Sasaran-sasaran tersebut tidak terlepas dari kondisi keuangan pemerintah. Setiap anggaran harus bisa menunjang pertumbuhan dan pembangunan ekonomi sebagaimana yang direncanakan dalam Repelita, menyerupai kesetabilan moneter, ekspansi kesempatan kerja, dan pelayanan kepentingan umum. Selain itu, APBN dan APBD yang disusun oleh pemerintah akan menggambarkan apakah pengumpulan dana sebagai sumber keuangan negara tersebut telah dipergunakan sesuai dengan ketentuan.
APBN yang disusun oleh pemerintah, haruslah memperoleh persetujuan DPR. Jika APBN yang diajukan oleh pemerintah ditolah oleh DPR, maka sebelum dewan perwakilan rakyat mengadakan sidang lagi, pemerintah akan memakai APBN tahun sebelumnya. APBD yang sedang disusun harus memperoleh persetujuan DPRD. Kebijakan APBN dan APBD dari tahun ke tahun mungkin akan berbeda. Hal ini tergantung pada kondisi keuangan negara tau kawasan dan apa yang digunakan dalam penyusunan APBN atau APBD. Sebelum disahkan menjadi APBN, Anggaran ini masih berupa Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanjar Negara (RAPBN) yang disusun bahu-membahu oleh pemerintah dan DPR.
RAPBN disampaikan oleh presiden kepada dewan perwakilan rakyat untuk dimintai persetujuan (disahkan), melalui sidang paripurna DPR. Jika RAPBN tersebut diterima, maka menjadi APBN. Selanjutnya, oleh dewan perwakilan rakyat diserahkan kembali kepada pemerintah untuk dilaksanakan. Jika RAPBN tersebut ditolak oleh DPR, maka pemerintah melakukan APBN tahun sebelumnya, tanpa adanya perubahan. Pelaksanaan APBN diatur dengan keputusan presiden.
2. Tujuan Penyusunan APBN
APBN disusun dengan tujuan sebagai pedoman penerimaan dan pembelanjaan bagi negara. Dengan APBN, negara sanggup melakukan fungsinya, yaitu biar produksi, kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan kemakmuran masyarakat sanggup ditingkatkan.
3. Fungsi APBN dan APBD
APBN dan APBD mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Fungsi Alokasi
Dalam APBN, ditentukan besarnya anggaran pengeluaran tiap-tiap bidang. Negara sanggup memakai pendapatan ini untuk pembiayaan kegiatan pembangunan dan mengalokasikan dana tersebut sesuai dengan target yang dituju. Dengan adanya APBN, pemerintah sanggup memilih ke mana dana yang tersedia akan dialokasikan. Sebagai contoh, untuk membangun jalan dan jembatan, dan mendirikan sekolah-sekolah dan sarana-sarana lainnya. Proses alokasi ini juga akan memengaruhi struktur produksi dan ketersediaan lapangan pekerjaan.
b. Fungsi Distribusi
Pendapatan negara dalam APBN digunakan untuk kepentingan umum. Namun, sanggup juga disalurkan kembali kepada masyarakat. Misalnya, untuk dana subsidi dan dana pensiun. Pengeluaran pemerintah semacam ini disebut transfer Payment. Transfer payment ini sanggup membatalkan pembiayaan ke salah satu sektor kemudian dipindahkan ke sektor lain. Fungsi inilah yang disebut sebagai fungsi distribusi pendapatan.
c. Fungsi Stabilitas
Penyusunan APBN akan menjadikan dampak hemat terhadap roda ekonomi bangsa. Jika dilihat dari sisi, yaitu penerimaan dan pengeluaraan (belanja). Oleh karen itu, APBN yang di susun dan dilaksanakan harus sanggup membuat stabilitas ekonomi bangsa dan tertib anggaran mutlak harus dipegang dan dijalankan oleh pemerintah.
Pengalokasian dan pendistribusiannya harus sanggup membuat dan menjaga kestabilan arus uang dan barang sehingga sanggup mencegah fluktuasi ekonomi yang tidak menentu.
Dengan demikian, jelaslah bahwa dibuatnya anggaran pendapatan dan belanja negara ialah sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan perekonomian dan pembelanjaan negara. Dengan memahami fungsi dan kegunaan APBN atau APBD serta melakukan apa-apa yang telah ditetapkan, maka kondisi keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran pemerintah sanggup tercapai.
d. Fungsi Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendali Inflasi
APBN berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan pengendali tingkat inflasi alasannya jumlah penerimaan dan pengeluaran APBN digunakan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi negara dan masyarakat. Besar kecilnya alokasi dana APBN yang dibunakan kuat terhadap pengendalian inflasi.
B. SUMBER-SUMBER PENDAPATAN NEGARA DAN DAERAH
1. Sumber Pendapatan Negara
Untuk membiayai kegiatan pembangunan yang telah dirumuskan dalam APBN, pemerintah rus mencari sumber pendapatan yang sanggup membiayai segala planning dan kegiatan yang telah dibentuk tersebut. Sumber pendapatan pemerintah antara lain berupa penerimaan dari pungutan pemerintah. Adapun penerimaan dan pungutan pemerintah tersebut ialah sebagai berikut :
a. Penerimaan pajak
Pajak ialah pembayaran iuran oleh rakyat kepada pemerintah yang diatur udang-undang tanpa balas jasa secara langsung. Misalnya, pajak kendaraan bermotor, penjualan, dan pendapatan. Selain itu, ada juga yang dikenal dengna bentul lain, yaitu retribusi. Retribusi ialah pembayaran dari rakyat kepada pemerintah alasannya prestasinya pribadi diterima oleh masyarakat, contohnya sewa pasar, pembayaran air minum, dan pembayaran PLN. Berikut ini, jenis pendapatan pajak.
1) Pajak penghasilan yang terdiri dari migas dan nonmigas,
2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
3) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),
4) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),
5) Cukai (tembakau, minyak, gula bir, alkohol),
6) Pajak lainnya,
7) Bea masuk,
8) Pajak/ pungutan ekspor.
b. Penerimaan Bukan Pajak
Jenis-jenis penerimaan bukan pajak ialah sebagai berikut:
1) Minyak bumi,
2) Gas alam
3) Pertambangan umum,
4) Kehutanan,
5) Perikanan,
6) Bagian keuntungan BUMN
7) Hibah.
2. Sumber Pendapatan Daerah
Dalam penyusunan APBD, Pemerintah kawasan mempunyai sumber-sumber pendapatan, baik proteksi dari pemerintah sentra maupun dari pendapatan orisinil daerah. Adapun sumber-sumber pendapatan kawasan ialah sebagai berikut :
a. Pendapatan dari Pemerintah atau Instrnasi yang Lebih Tinggi
Pendapatan yang diberikan oleh pemerintah sentra kepada pemerintah kawasan kabupaten atau kota untuk menyelenggarakan otonomi daerah, contohnya:
1) Bagi hasil pajak,
2) Subsidi kawasan otonomi,
3) Bantuan pemerintah
4) Bagian hasil bukan pajak,
5) Penerimaan lainnya.
b. Pendapatan Asli Daerah
Yaitu penerimaan yang bersumber dari sumber-sumber pendapatan kawasan yang terdiri dari pajak, retribusi, bab keuntungan usaha, dan penerimaan lainnya.
c. Bagian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu
Yaitu pendapatan yang diperoleh dari sisa lebih perhitungan tahun kemudian dan dipergunakan pada anggaran dan berguru tahun berikutnya.
d. Dana Alokasi Umum
Yaitu dana yang ditujukan untuk pemerataan pengembangan kawasan sehingga perbedaan antara derah yang maju dengan kawasan yang belum berkembang sanggup diperkecil.
e. Dana Alokasi Khusus
Yaitu pendapatan dana yang diperoleh kawasan untuk menangani dilema mendesak menyerupai tragedi alam.
f. Pinjaman Pemerintah Daerah
Yaitu pendapatan kawasan yang berasal dari pinjaman yang ditujukan untuk pembangunan dan sekaligus sanggup digunakan sebagai penyertaan modal kepada BUMD.
Demikianlah wacana APBN dan APBD baik dalam pengertian umum maupun Arti. fungsi dan tujuan dari APBN DAN APBD tersebut, semoga bermanfaat untuk menambah materi berguru di rumah, terimakasih.
Baca juga wacana Sumber Pendapatan Negara dan Daerah !!
Baca juga wacana Sumber Pendapatan Negara dan Daerah !!
Sumber: Dari aneka macam sumber !!
Referensi:
- Partaduredja, Ace. Pengantar Ekonomika. 1992. Yogyakarta: BPFE
- Soelistyo, Dr., MBA. Pengantar Ekonomi Makro. 1999. Universitas Terbuka.
- Suroso. Perekonomian Indoensia. 1995. Jakarta. Gramedia: Pustaka Utama dan APTIK
- Winardi. Pengantar Ilmu Ekonomi. 1975. Bandung: Tarsito.
0 Response to "Mengenal Apbn Dan Apbd"
Post a Comment