Sumber Pendapatan Negara Dan Daerah

1. Sumber Pendapatan Negara 

Untuk mebiayai seluruh kegiatan pembangunan yang telah dirumuskan dalam APBN, pemerintah harus mencari sumber pendapat yang sanggup membiayai segala rencana dan kegiatan yang telah dibentuk tersebut. sumber pendapatan pemerintah antara lain berupa penerimaan dari pungutan pemerintah. Adapun penerimaan dan pungutan pemerintah tersebut yakni sebagai berikut.

a. Penerimaan Pajak
Pajak yakni pembayaran iuran oleh rakyat kepada pemerintah yang diatur undang-undang tanpa balas jasa secara langsung, Misalnya, pajak kendaraan bermotor, penjualan, dan pendapatan. Selain itu, ada juga yang dikenal dengan bentuk lain, yaitu tetribusi. Retribusi yakni pembayaran dari rakyat kepada pemerintah alasannya yakni prestasinya eksklusif diterima oleh masyarakat, contohnya sewa pasar, pembayaran air minum, dan pembayaran PLN.Berikut ini, jenis pendapatan pajak.
1. pajak penghasilan yang terdiri dari migas dan nonmigas
2. Pajak pertambahan nilai (PPN)
3. Pajak bumi dan bangunan (PBB)
4. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
5. Cukai (tembakau, minyak, gula pasir, alkohol)
6. pajak lainnya
7. Bea masuk
8. pajak/punguntan ekspor

b. Penerimaan Bukan Pajak
Jenis-jenis penerimaan bukan pajak yakni sebagai berikut.
1. Minyak bumi
2. Gas alam
3. Pertambangan umum
4. Kehutanan
5. Perikanan
6. Bagian keuntungan BUMN
7. Hibah.

2. Sumber Pendapatan Daerah
Dalam menyusun APBD, pemerintah kawasan mempunyai sumber-sumber pendapatan, baik pertolongan dari pemerintah sentra maupun dari pendapatan orisinil daerah. Adapun sumber-sumber pendapatan kawasan sebagai berikut.

a. Pendapatan dari Pemerintah atau Instansi yang Lebih Tinggi
Pendapatan yang diberikan oleh pemerintah oleh pemerintah sentra kepada pemerintah kawasan kabupaten atau kota untuk penyelenggaraan otonomi daerah, contohnya:
1. Bagi hasil pajak
2. Subsidi kawasan otonom
3. Bantuan hasil bukan pajak
5. Penerimaan lainnya

b. Pendapatan Asli Daerah
Yaitu penerimaan yang bersumber dari sumber-sumber pendapatan kawasan yang terdiri dari pajak, retribusi, bab keuntungan usaha, dan penerimaan lainnya.

c. Bagian sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu
Yaitu pendapatan yang diperoleh dari sisa lebih perhitungan tahun kemudian dan dipergunakan pada anggaran dan belanaja tahun berikutnya.

d. Dana Alokasi Umum
Yaitu dana yang ditunjukan untuk pemerataan pengembangan kawasan sehingga perbedaan antara kawasan yang maju dengan kawasan yang belum berkembang sanggup diperkecil.

e. Dana Alokasi Khusus
Yaitu pendapatan dana yang diperoleh kawasan untuk menangani duduk perkara mendesak menyerupai tragedi alam.

f. Pinjaman Pemerintah Daerah
Yaitu pendapatan kawasan yang berasal dari pinjaman yang ditunjukan untuk pembangunan dan sekaligus sanggup digunakan sebagai penyertaan modal kepada BUMD. 

Sumber: Dari aneka macam sumber !!
Referensi:
- Partaduredja, Ace. Pengantar Ekonomika. 1992. Yogyakarta: BPFE
- Soelistyo, Dr., MBA. Pengantar Ekonomi Makro. 1999. Universitas Terbuka.
- Suroso. Perekonomian Indoensia. 1995. Jakarta. Gramedia: Pustaka Utama dan APTIK
- Winardi. Pengantar Ilmu Ekonomi. 1975. Bandung: Tarsito.


0 Response to "Sumber Pendapatan Negara Dan Daerah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel