Hubungan Pendidikan Sebagai Sistem Dengan 8 Standar Nasional Pendidikan

Visiuniversal----Kehadiran  Peraturan Pemerintah No. 19  tahun 2005  ihwal Standar Nasional Pendidikan  sanggup dipandang sebagai  tonggak penting untuk menuju pendidikan nasional  yang terstandarkan. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut dikatakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) yakni kriteria minimal ihwal sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan lingkup terdiri 8 standar, yaitu:  (1)  standar isi;  (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan; dan  (8) standar penilaian pendidikan.

 tonggak penting untuk menuju pendidikan nasional HUBUNGAN PENDIDIKAN SEBAGAI SISTEM DENGAN 8 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Dilihat dari fungsi dan tujuannya,  Standar Nasional Pendidikan mempunyai fungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu, dan bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat.

Dalam Peraturan Pemerintah  ini terdapat pasal-pasal yang mengamanatkan perlunya dibentuk Peraturan Menteri sebagai pembagian terstruktur mengenai lebih lanjut  dari delapan standar pendidikan dimaksud. Hingga selesai tahun 2009 pemerintah melalui Mendiknas (era kepemimpinan Bambang Sudibyo) telah berhasil menerbitkan sejumlah PERMENDIKNAS yang dijadikan sebagai payung aturan bagi penyelenggaraan pendidikan. 

Pendidikan sebagai Sistem

Pendidikan merupakan suatu perjuangan untuk mencapai tujuan pendidikan. Suatu perjuangan pendidikan menyangkut tiga unusur pokok, yaitu unsur masukan, unsur proses dan unsur hasil luaran. Hubungan ketiga unsur itu sanggup digambarkan sebagai berikut: 

Proses Pendidikan Sebagai Suatu Sistem

Masukan pendidikan ialah penerima didik dengan banyak sekali ciri-ciri yang ada pada diri penerima didik itu (antara lain bakat, minat, kemampuan, keadaan jasmani,). Dalam proses pendidikan terkait banyak sekali hal, ibarat pendidik, kurikulum, gedung sekolah, buku, metode mengajar, dan lain-lain, sedangkan hasil pendidikan sanggup meliputi hasil berguru (yang berupa pengetahuan, sikap, dan keterampilan) sehabis selesainya suatu proses berguru mengajar tertentu. Dalam rangka yang lebih besar, hasil proses pendidikan sanggup berupa lulusan dari forum pendidikan (sekolah) tertentu. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1979) menjelaskan pula bahwa, “Pendidikan merupakan suatu sistem yang mempunyai unsur-unsur tujuan/sasaran pendidikan, penerima didik, pengelola pendidikan, struktur/jenjang.

Pendidikan sebagai suatu sistem sanggup pula digambarkan dalam bentuk model dasar input-output berikut ini. Segala sesuatu yang masuk dalam sistem dan berperan dalam proses pendidikan disebut masukan pendidikan. Lingkungan hidup menjadi sumber masukan pendidikan. Faktor-faktor yang kuat dalam pendidikan diantaranya: filsafat negara, agama, sosial, kebudayaan, ekonomi, politik, dan demografi. Ketujuh faktor ini merupakan supra sistem pendidikan. Jadi, pendidikan sebagai suatu sistem berada bersama, terikat, dan tertenun di dalam supra sistemnya yang terdiri dari tujuh sistem tersebut. Berarti membangun suatu forum pendidikan gres atau memperbaiki forum pendidikan lama, tidak sanggup memisahkan diri dari supra sistem tersebut.


Standar Nasional Pendidikan

SNP merupakan kriteria minimal ihwal banyak sekali aspek yang relevan dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional dan harus dipenuhi oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.


1. Standar Kompetensi Kelulusan

Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk satuan pendidikan dasar dan menengah dipakai sebagai pedoman penilaian dalam memilih kelulusan penerima didik. Standar Kompetensi Lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.


2. Standar Isi

Standar Isi meliputi lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum yang berlaku disekolah, dan kalender pendidikan atau akademik.


3. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pendidik harus mempunyai kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai biro pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan yakni tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau akta keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai biro pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
  • Kompetensi pedagogik;
  • Kompetensi kepribadian;
  • Kompetensi profesional; dan
  • Kompetensi sosial.


4. Standar Proses

Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi penerima didik untuk berpartisipasi aktif, serta menunjukkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis penerima didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik menunjukkan keteladanan. Setiap satuan pendidikan melaksanakan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.


5. Standar Sarana dan Prasarana

Setiap satuan pendidikan wajib mempunyai sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber berguru lainnya, materi habis pakai, serta perlengkapan lain yang diharapkan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Setiap satuan pendidikan wajib mempunyai prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, daerah berolahraga, daerah beribadah, daerah bermain, daerah berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diharapkan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.


6. Standar Pembiayaan

Pembiayaan pendidikan terdiri atas:

Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh penerima didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan meliputi: Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala santunan yang menempel pada gaji, Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan Biaya operasi pendidikan tak pribadi berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.


7. Standar Pengelolaan

Standar Pengelolaan yakni kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional semoga tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. 

Standar Pengelolaan terdiri atas:
  • Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan.
  • Standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah.
  • Standar pengelolaan oleh Pemerintah


8. Standar Penilaian Pendidikan

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar terdiri atas: Penilaian hasil berguru oleh pendidik, Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan, dan Penilaian hasil berguru oleh Pemerintah. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas: Penilaian hasil berguru oleh pendidik, dan Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan tinggi. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kaitannya:
Dalam rangka mewujudkan visi dan menjalankan misi pendidikan nasional, diharapkan suatu contoh dasar oleh setiap penyelenggara dan satuan pendidikan, yang antara lain meliputi kriteria dan kriteria minimal banyak sekali aspek yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan yang kaitannya dengan standar nasional pendidikan. Dalam kaitan ini, kriteria dan kriteria penyelenggaraan pendidikan dijadikan pedoman untuk mewujudkan:
  • Pendidikan yang berisi muatan yang seimbang dan holistik
  • Proses pembelajaran yang demokratis, mendidik, memotivasi, mendorong kreativitas, dan dialogis
  • Hasil pendidikan yang bermutu dan terukur
  • Perkembangnya profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan
  • Tersedianya sarana dan prasarana berguru yang memungkinkan berkembangnya potensi penerima didik secara optimal
  • Berkembangnya pengelolaan pendidikan yang memberdayakan satuan pendidikan
  • Terlaksananya evaluasi, legalisasi dan sertifikasi yang berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

      Acuan dasar tersebut di atas merupakan standar nasional pendidikan yang dimaksudkan untuk memacu pengelola, penyelenggara, dan satuan pendidikan semoga sanggup meningkatkan kinerjanya dalam menunjukkan layanan pendidikan yang bermutu. Selain itu, standar nasional pendidikan juga dimaksudkan sebagai perangkat untuk mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan memuat kriteria minimal ihwal komponen pendidikan yang memungkinkan setiap jenjang dan jalur pendidikan untuk berbagi pendidikan secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan programnya. Standar nasional pendidikan tinggi diatur seminimal mungkin untuk menunjukkan keleluasaan kepada masing-masing satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi dalam berbagi mutu layanan pendidikannya sesuai dengan aktivitas studi dan keahlian dalam kerangka otonomi perguruan tinggi. Makara pendidikan sebagai sistem atau sistem pendidikan itu sangat berkaitan dekat dengan 8 standar nasional pendidikan. Pendidikan nasional bertujuan untuk bertujuan untuk berkembangnya potensi penerima didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pemerintah mengadakan sistem pendidikan nasional dengan tetapkan beberapa standar nasional pendidikan yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.


Sumber:

0 Response to "Hubungan Pendidikan Sebagai Sistem Dengan 8 Standar Nasional Pendidikan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel