Sejarah Perkembangan Undang-Undang Dasar Di Indonesia

Visiuniversal---Para siswa dan warga berguru sekalian, Di Indonesia semenjak Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 hingga sekarang, berdasarkan sejarahnya telah berlaku tiga macam Undang-undang Dasar yang sanggup kita bagi atau klasifikasikan dalam empat periode yaitu:

  1. Periode pertama yang berlangsung antara 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949 berlaku Undang-undang Dasar 1945;
  2. Periode 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS);
  3. Periode 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959 berlaku Undang-undang Dasar Sementara 1950;
  4. Periode 5 Juli 1959 hingga 1999 berlaku Undang-undang Dasar 1945, dan 1999 hingga kini berlaku Undang-undang Dasar 1945 hasil Amandemen.
Untuk menawarkan citra yang lebih jelas, perhatikan perkembangan keempat periode berlakunya Undang-undang Dasar di bawah ini;

1. Periode pertama yang berlangsung antara 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949 : Periode Undang-undang Dasar 1945;



Sebelum bangsa Indonesia merdeka telah mempersiapkan rancangan Undang-undang Dasar (konstitusi) yang akan dipakai apabila Indonesia telah merdeka. Rancangan Undang-Undang Dasar Itu telah dirumuskan oleh Badan Penyidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Setelah rancangan Undang-undang Dasar terbentuk, lalu dibuat tubuh gres yang bertugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia diberi nama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 PPKI, yang anggotannya telah mengalami perubahan, segera melakukan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945.

Keanggaotaan PPKI mengalami perubahan bertujuan untuk menghilangkan kesan bahwa PPKI merupakan bentukan Jepang dan menghendaki proklamasi lepas dari perwujudan akad Jepang melainkan hasil usaha bangsa Indonesia sendiri.

Hasil sidang PPKI 18 Agustus mengesahkan berlakunya Undang-Undang Dasar 1945, tetapi dalam perkembangan sejarah kemerdekaan Indonesia terancam dengan aksi militer Belanda pertama dan kedua. Untuk mengakhiri perang, diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda) yang menghasilkan keputusan bahwa Belanda mengakui RI yang dibuat RIS mulai 27 Desember 1949.


2. Periode 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS);


 
Sesuai dengan hasil negosiasi Indonesia Belanda dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) bahwa Belanda mengakui kedaulatan RIS maka semenjak 27 Desember 1949 Indonesia memakai Undang-Undang Dasar RIS. Hal ini tidak berlangsung usang lantaran Undang-Undang Dasar RIS tidak sesuai dengan jiwa dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945. Dengan RIS justru menjadikan perpecahan bangsa maka keluarlah Undang-undang No.7 Tahun 1950 tetapkan UUDS  sebagai perubahan Konstitusi RIS mulai berlaku semenjak 17 Agustus 1950.


3. Periode 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959 berlaku Undang-undang Dasar Sementara 1950;

Negara kesatuan Republik Indonesia kembali terbentuk pada 17 Agustus 1950 berdasar Undang-undang Dasar Sementara (UUDS). Sesuai dengan namanya, UUDS yakni bersifat sementara. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 134 di mana ditentukan bahwa Konstituante (sidang Pembuat UUD) bahu-membahu dengan pemerintah selekas-lekasnya tetapkan Undang-Undang Dasar RI yang akan menggantikan UUDS ini. Konstituante terbentuk berdasarkan pemilihan umum yang diselenggarakan pada bulan Desember 1955 ternyata tidak menghasilkan UUD. 

Melihat kondisi yang demikian maka dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang tetapkan :
  • Menetapkan Pembubaran Konsitituante.
  • Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, tidak berlakunya lagi UUDS.
  • Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) 

4. Periode 5 Juli 1959 hingga 1999 berlaku Undang-undang Dasar 1945, dan 1999 hingga kini berlaku Undang-undang Dasar 1945 hasil Amandemen.



Pada masa Orde Lama Undang-Undang Dasar 1945 belum sanggup dilaksanakan secara murni dan konsekuensi. Dengan alasan kondisi negara yang belum mapan dan pembentukan forum negara belum sesuai harapan rakyat hasilnya Undang-Undang Dasar 1945 tidak sanggup dilaksanakan secara murni dan konsekuensi. Berbagai penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 memberi peluang berkembangnya komunis sehingga memuncak dengan meletusnya G 30 S/PKI.

Runtuhnya Orde usang menjadikan kelahiran Orde Baru Tahun 1966 yang memiliki harapan ingin melakukan Pancasila secara murni dan konsekuen hasilnya juga kandas di tengah jalan yang disebabkan oleh merebaknya korupsi, kolusi, dan nepotisme sehingga Orde Baru berakhir pada tahun 1998.

Sejak tahun 1998 memasuki abad reformasi di segala bidang kehidupan termasuk dalam penerapan konstitusi. Pada abad reformasi Undang-Undang Dasar 1945 mengalami amandemen hingga empat kali sehingga menghasilkan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen. 


Demikian wacana sejarah perkembangan Undang-undang Dasar di Indonesia, Semoga bermanfaat. Terimakasih.

* * *

0 Response to "Sejarah Perkembangan Undang-Undang Dasar Di Indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel