Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn) Berdasarkan Para Ahli

Universal Pendidikan --Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Para Ahli

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan itu Berawal dari istilah “Civic Education” diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Pendidikan Kewargaan dan karenanya menjadi Pendidikan Kewarganegaraan. Istilah “Pendidikan Kewargaan” diwakili oleh Azra dan Tim ICCE (Indonesia Center for Civic Education) dari Universitas Islam Negeri Jakarta, sebagai pengembang Civic Education pertama di perguruan tinggi tinggi. Penggunaan istilah ”Pendidikan Kewarganegaraan” diwakili oleh Winaputa dkk dari Tim CICED (Center Indonesia for Civic Education), Tim ICCE (2005: 6) 

Menurut Kerr, citizenship or civics education is construed broadly to encompass the preparation of young people for their roles and responsibilities as citizens and, in particular, the role of education (through schooling, teaching, and learning ) in that preparatory process. (Winataputra dan Budimansyah, 2007: 4) 

Dari definisi Kerr tersebut sanggup dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan dirumuskan secara luas yang meliputi proses penyiapan generasi muda untuk mengambil tugas dan tanggung jawab sebagai warga negara, dan secara khusus, tugas pendidikan termasuk di dalamnya persekolahan, pengajaran dan belajar, dalam proses penyiapan warga negara tersebut. 

Menurut Azis Wahab, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan media pengajaran yang meng-Indonesiakan para siswa secara sadar, cerdas, dan penuh tanggung jawab. Karena itu, acara PKn memuat konsep-konsep umum ketatanegaraan, politik dan aturan negara, serta teori umum yang lain yang cocok dengan sasaran tersebut (Cholisin, 2004:18) 

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 perihal Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah ialah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan bisa melakukan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 

Berbeda dengan pendapat di atas pendidikan kewarganegaraan diartikan sebagai penyiapan generasi muda (siswa) untuk menjadi warga negara yang mempunyai pengetahuan, kecakapan, dan nilai-nilai yang diharapkan untuk berpartisipasi aktif dalam masyarakatnya (Samsuri, 2011: 28). 

Menurut Zamroni (Tim ICCE, 2005:7) pengertian pendidikan kewarganegaraaan adalah: “Pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui acara menanamkan kesadaran kepada generasi baru, bahwa demokrasi ialah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat”. 

Pendidikan Kewarganegaraan ialah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan bisa melakukan hak-hak dan kewajiban untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (Depdiknas, 2006:49).

Pendapat lain, Pendidikan Kewarganegaraan merupakan perjuangan untuk membekali akseptor didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenan dengan korelasi antar warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara menjadi warga negara biar sanggup dipercaya oleh bangsa dan negara (Somantri, 2001: 154) 

Skema Kerangka Berpikir penerapan PKn
Pendidikan Kewarganegaraan sanggup diharapkan mempersiapkan akseptor didik menjadi warga negara yang mempunyai janji yang berpengaruh dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hakikat NKRI ialah negara kesatuan modern. Negara kebangsaan ialah negara yang pembentuknya didasarkan pada pembentukan semangat kebangsaan dan nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakt untuk membangun masa depan bersama dibawah satu negara yang sama. Walaupun warga masyarakaat itu berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya. 

Berdasarkan beberapa pendapat tersebut, penulis menyimpulkan pengertian pendidikan kewarganegaraan ialah suatu mata pelajaran yang merupakan satu rangkaian proses untuk mengarahkan akseptor didik menjadi warga negara yang berkarakter bangsa Indonesia, cerdas, terampil, dan bertanggungjawab sehingga sanggup berperan aktif dalam masyarakat sesuai ketentuan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Referensi :
Winataputra dan Budimansyah, 2007. Civic Education. Bandung, Program Pascasarjana UPI.
Branson,  Margaret  S,  dkk.  (1999).  Belajar  Civic  Education  dari  Amerika.  Yogyakarta  : Kerjasama LKIS dan The Asia Foundation.
Broad Based Education.(2001).  Konsep Pendidikan Kecakapan Hidup  (Life Skill Education). Jakarta : Tim Broad Based Education – Departemen Pendidikan Nasional.Center for Civic Education (1994). National Standards for Civics and Government. Calabasas : CCE.
Center for Indonesian Civic Education. (2000).  A Needs Assesment for New Indonesian Civic Education  :  A  National  Survey  1999  –  2000.  Bandung  :  Conducted  by  CICED  in Collaboration with United States Information Agency/Service USIA/USIS.
Cholisin  (2004).  PPKn  Paradigma  Baru  dan  Pengembangannya  dalam  KBK,  Jurnal  Racmi,

0 Response to "Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn) Berdasarkan Para Ahli"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel