Aturan Beban Mencar Ilmu Satuan Pendidikan



Satuan pendidikan pada semua jenis dan jenjang pendidikan menyelenggarakan kegiatan pendidikan dengan memakai sistem paket atau sistem kredit semester. Kedua sistem tersebut dipilih menurut jenjang dan kategori satuan pendidikan yang bersangkutan.
Satuan pendidikan SD/MI/SDLB melakukan kegiatan pendidikan dengan memakai sistem paket. Satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK kategori standar memakai sistem paket atau sanggup memakai sistem kredit semester. Satuan pendidikan SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK kategori berdikari memakai sistem kredit semester.

Beban berguru yang diatur pada ketentuan ini yaitu beban berguru sistem paket pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sistem Paket yaitu sistem penyelenggaraan kegiatan pendidikan yang penerima didiknya diwajibkan mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran dan beban berguru yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan. Beban berguru setiap mata pelajaran pada Sistem Paket  dinyatakan dalam  satuan jam pembelajaran.
Beban berguru dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang diharapkan oleh penerima didik untuk mengikuti kegiatan pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan berdikari tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan penerima didik.
Kegiatan tatap muka yaitu kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara penerima didik dengan pendidik. Beban berguru kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan ditetapkan sebagai berikut:
a.       SD/MI/SDLB berlangsung selama 35 menit;
b.      SMP/MTs/SMPLB berlangsung selama 40 menit;
c.       SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK berlangsung selama 45 menit.
Beban berguru kegiatan tatap muka per ahad pada setiap satuan pendidikan yaitu sebagai berikut:
a.       Jumlah jam pembelajaran tatap muka per ahad untuk SD/MI/SDLB:
1)      Kelas I s.d. III yaitu 29 s.d. 32 jam pembelajaran;
2)      Kelas IV s.d. VI yaitu 34 jam pembelajaran.
b.      Jumlah jam pembelajaran tatap muka per ahad untuk SMP/MTs/SMPLB yaitu 34 jam pembelajaran.
c. Jumlah jam pembelajaran tatap muka per ahad untuk SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK yaitu 38 s.d. 39  jam pembelajaran.

Beban berguru kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan yaitu sebagaimana tertera pada Tabel 25
Tabel 25. Beban Belajar Kegiatan Tatap Muka Keseluruhan untuk setiap Satuan Pendidikan
Satuan Pendidikan
Kelas
Satu jam pemb. tatap muka (menit)
Jumlah jam pemb. Per minggu
Minggu Efektif per tahun ajaran
Waktu pembelajaran per tahun
Jumlah jam per tahun (@60 menit)
SD/MI/ SDLB*)
I s.d. III
35

26-28
34-38
884-1064 jam pembelajaran
(30940 – 37240
menit)

516-621
IV s.d. VI

35

32
34-38
1088-1216 jam pembelajaran
(38080 - 42560
menit


635-709
SMP/MTs/ SMPLB*)
VII s.d. IX
40
32
34-38
1088 - 1216 jam pembelajaran
(43520 - 48640
 menit)
725-811
SMA/MA/ SMALB*)
X s.d. XII
45
38-39
34-38
1292-1482 jam pembelajaran
(58140 - 66690
menit)
969-1111,5
SMK/MAK
X s.d XII
45
36
38
1368 jam pelajaran
(61560 menit)
1026
(standar minimum)

*) Untuk SDLB SMPLB, SMALB alokasi waktu jam pembelajaran tatap muka dikurangi 5  menit
Penugasan terstruktur yaitu kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman bahan pembelajaran oleh penerima didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
Kegiatan berdikari tidak terstruktur yaitu kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman bahan pembelajaran oleh penerima didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh penerima didik.

Beban belajar  penugasan terstruktur dan kegiatan berdikari tidak terstruktur terdiri dari:
1.  Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan berdikari tidak terstruktur bagi penerima didik pada SD/MI/SDLB maksimum 40% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
2.  Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan berdikari tidak terstruktur bagi penerima didik pada SMP/MTs/SMPLB maksimum 50% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
3.  Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan berdikari tidak terstruktur bagi penerima didik pada SMA/MA/SMALB/SMK/MAK maksimum 60% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
Penyelesaian kegiatan pendidikan dengan memakai sistem paket yaitu enam tahun untuk SD/MI/SDLB, tiga tahun untuk SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMALB, dan tiga hingga dengan empat tahun untuk SMK/MAK. Program percepatan sanggup diselenggarakan untuk mengakomodasi penerima didik yang mempunyai potensi kecerdasan dan talenta istimewa.
Sistem kredit semester yaitu sistem penyelenggaraan kegiatan pendidikan yang penerima didiknya memilih sendiri beban berguru dan  mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan. Beban berguru setiap mata pelajaran pada sistem kredit semester dinyatakan dalam  satuan kredit semester (sks). Beban berguru satu sks mencakup satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan berdikari tidak terstruktur. Panduan perihal sistem kredit semester diuraikan secara khusus dalam dokumen tersendiri.

0 Response to "Aturan Beban Mencar Ilmu Satuan Pendidikan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel