Pengertian Dan Istilah Operasional Pnf Dan Skb

1. Jabatan fungsional Pamong Belajar ialah jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan berguru mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan satuan PNFI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil;

2. Pamong Belajar ialah pendidik dengan kiprah utama melaksanakan kegiatn berguru mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) pada unit pelaksana Teknis (UPT)/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan satuan PNFI.

Pamong Belajar jago ialah jabatan fungsional yang tugasnya melaksanakan kegatan berguru mengajar evaluasi dan melaksanakan kegiatan pengembangan model menurut keahlian yang dimiliki.

Angka Kredit ialah jumlah angka hasil evaluasi untuk memilih jenjang jabatan dan kenaikan pangkat Pamong Belajar.

3. Tugas pokok pamong belajar ialah melaksanakan kegiatan berguru mengajar, mengkaji program, dan menyebarkan model di bidang PNFI. Beban kerja pamong Belajar untuk melaksanakan kegiatan berguru mengajar, mengkaji program, dan menyebarkan model di bidang PNFI.

4. Pendidikan Nonformal (PNF) ialah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang sanggup dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

5. Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan berguru secara mandiri.

6. Peserta didik ialah anggota masyarakat yang berusaha menyebarkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran/ pelatihan/ pembimbingan pada jalur pendidikan nonformal.

7. Unit pelaksana Teknis Departemen Pendidikan Nasional di bidang Pendidikan nonformal dan informal selanjutnya disebut UPT ialah Pusat Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (P2PNFI) dan Balai Pengembangan Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (BPPNFI).

8. UPTD yang bertanggung jawab di bidang PNFI ialah Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) atau sebutan lain yang sejenis di lingkungan pemerintah provinsi dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau sebutan lain yang sejenis di lingkungan pemerintah Kabupaten/Kota.

9. Pengembangan profesi ialah kegiatan pamong berguru dalam rangka pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan untuk peningkatan mutu pendidikan dan umumnya dan mutu pembelajaran/ pelatihan/ pembimbingan pada khususnya serta pengembangan profesionalitas pamong belajar.

10. Angka kredit ialah satuan nilai dan tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pamong Belajar dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.

11. Tim Penilai Angka Kredit ialah tim penilai yang dibuat dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Pamong Belajar.

12. Identifikasi ialah kegiatan mencari, menemukan, mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data wacana kelompok sasaran, kebutuhan belajar, dan sumber daya (potensi) yang mendukung aktivitas kegiatan.

13. Instrumen ialah alat-alat yang digunakan untuk memperoleh, mengolah, mengumpulkan data, dan menilai suatu aktivitas yang dilaksanakan.

14.Indikator ialah kondisi atau keterangan yang sanggup digunakan untuk mengukur suatu keberhasilan.

15. Tolak Ukur ialah suatu ukuran yang digunakan sebagai alat untuk memperbandingkan pelaksanaan kegiatan dengan keberhasilan

16. Variabel ialah ubahan atau karakteristik tertentu yang akan digali dari  tiap aspek yang akan dinilai dalam proposal.

17. Wilayah Binaan Khusus ialah wilayah domisili SKB dan atau wilayah kecamatan terdekat dengan SKB

18. Pertelaan Kerja (PK) ialah kartu isu yang digunakan untuk menyusun data sasaran, rencana kerja dan katalog

19. Katalog Informasi Pendidikan ialah kartu isu pendidikan yang berisi data aspek-aspek pendidikan Luar sekolah.

0 Response to "Pengertian Dan Istilah Operasional Pnf Dan Skb"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel