Pengertian Dan Hakikat Aturan Di Indonesia
Warga berguru sekalian, berikut ini kita akan melanjutkan pembahasan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan kita dengan bahan perihal pengertian dan Hakikat Hukum di Indonesia. Sebelum kita membahas lebih jauh perihal sistem Hukum dan Peradilan Nasional dalam modul PPKn, terlebih dahulu kita pahami Pengertian dari Sistem Hukum tersebut?
Apa yang maksud dengan sistem?
Pengertian sistem merupakan suatu kesatuan yang terdiri dari banyak sekali unsur, masing-masing unsur yang ada di dalamnya (memiliki peran) tidak diperhatikan hakikatnya, tetapi dilihat berdasarkan fungsinya terhadap keseluruhan kesamaan kesatuan tersebut.
Karena itu sistem aturan diartikan sebagai suatu kesatuan dari banyak sekali bagian-bagian aturan yang saling berkaitan dan bekerja sama untuk mencapai keadilan dan ketertiban pergaulan hidul dalam masyarakat. Hukum yang berlaku di Indonesia disebut aturan nasional.
Apa hakikat hukum?
Seorang filosof Rumawi kuno berjulukan Cicero (106 - 43 SM) pernah menyatakan "Ubi societas ibi ius", yang berarti "dimana ada masyarakat di situ ada hukum". Ungkapan tersebut menandakan bahwa setiap insan dimanapun berada selalu terikat oleh aturan atau norma kehidupan. Ketika anda berada di rumah, di lingkungan masyarakat, di jalan raya, di sekolah, dan dalam menjalankan acara sebagai warga negara tidak terlepas dari aturan-aturan yang harus dipatuhi. Apabila norma-norma terseubt dilanggar, maka kita akan menerima hukuman sesuai dengna jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Setiap acara insan baik pemerintah maupun rakyat terikat oleh aturan atau hukum. Hukum dibentuk untuk dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan acara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Jika setiap orang (baik pemerintah ataupun rakyat) yang melaksanakan pelanggaran aturan diberi hukuman sesuai dengan aturan aturan yang berlaku, maka negara tersebut sanggup dikatakan negara hukum.
Baiklah warga berguru sekalian, untuk lebih memahami hakikat dan pengertian aturan tersebut. Para hebat menunjukkan rumusan aturan yang beraneka ragam dan berbeda-beda, yang tidak ada keseragaman pandangan diantara para ahli. Mengapa demikian? Perbedaan rumusan pengertian atau definisi aturan tersebut disebabkan oleh perbedaan sudut pandang atau poit of view dari para hebat dan perbedaan latar belakang keahlian dari para pakar. Berikut ini disajikan pandangan para hebat perihal pengertian hukum.
1. J.C.T Simorangkir dan W. Saspranoto, bahwa aturan yaitu peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang memilih tingkah laris insan dalam lingkungan masyarakat yang dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi diakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
2. Mochtar Kusumaatmadja, bahwa aturan yaitu keseluruhan kaidah-kaidah beserta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memeliharah ketetiban serta mencakup lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.
3. S. M. Amin, SH., dalam bukunya berjudul Bertamasya ke Alam Hukum menyatakan "Hukum ialah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi itu disebut aturan dan tujuan aturan itu yaitu mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan insan sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara".
4. Utrech, yang beropini bahwa aturan merupakan himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan lantaran itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
5. Leon Duguit menyatakan, "Hukum ialah aturan tingkah laris para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada ketika tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan kalau dilanggar menjadikan reaksi bersama terhadap orang yang melaksanakan pelanggaran itu".
6. Immanuel Kant, "Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu sanggup beradaptasi dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan aturan perihal kemerdekaan".
Dari definisi atau pengertian-pengertian di atas, jelaslah bahwa rumusan aturan yang dikemukakan para hebat berbeda-beda. Walaupun Hukum sulit didefinisikan dan terlalu banyak selum beluknya, tetapi untuk lebih memudahkan perihal batasan atau definisi perihal hukum, itu mempunyai unsur-unsur aturan yaitu :
1. Peraturan mengenai tingkah kemudian dalam pergaulan masyarakat;
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3. Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut yaitu tegas.
Selain itu, aturan mempunyai ciri-ciri yaitu:
1. adanya perintah dan/atau larangan
2. Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
Berdasarkan hal tersebut, aturan yaitu norma yang bersumber dari perintah atau negara. Agar aturan itu ditaati oleh semua orang yang terlibat di dalamnya, maka aturan itu dilengkapi dengan sifat memaksa, artinya, mau tidak mau, atau bahagia tidak bahagia setiap orang harus patuh dan tunduk terhadap aturan yang berlaku. Misalnya, kalau anda mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helem, maka akan dikenai hukuman berupa denda atau tilang. Jika tidak mematuhi peraturan sekolah akan dikenai hukuman sesuai dengan aturan (tata tertib) yang berlaku di sekolah. Contoh lain dalalm kitab undang-undang hukum pidana ditegaskan "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dieksekusi lantaran membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15 tahun".
Sedangkan pengertian tata aturan yaitu keseluruhan aturan yang berlaku dalam tata pergaulan hidup bernegara. Hukum yaitu peraturan yang dibentuk leh penguasa (pemerintah) atau alat yang berlaku bagi semua orang di suatu masyarakat atau negara. Adapun negara aturan yaitu negara yang mendasarkan segala sesuatu baik tindakan maupun pembentukan forum negara pada aturan tertulis atau tidak tertulis.
Demikianlah warga berguru sekalian-- perihal Pengertian aturan dan hakikat hukum, khususnya aturan yang ada di Indonesia, supaya bermanfaat. Terimakasih.
Apa yang maksud dengan sistem?
Pengertian sistem merupakan suatu kesatuan yang terdiri dari banyak sekali unsur, masing-masing unsur yang ada di dalamnya (memiliki peran) tidak diperhatikan hakikatnya, tetapi dilihat berdasarkan fungsinya terhadap keseluruhan kesamaan kesatuan tersebut.
Karena itu sistem aturan diartikan sebagai suatu kesatuan dari banyak sekali bagian-bagian aturan yang saling berkaitan dan bekerja sama untuk mencapai keadilan dan ketertiban pergaulan hidul dalam masyarakat. Hukum yang berlaku di Indonesia disebut aturan nasional.
Apa hakikat hukum?
Seorang filosof Rumawi kuno berjulukan Cicero (106 - 43 SM) pernah menyatakan "Ubi societas ibi ius", yang berarti "dimana ada masyarakat di situ ada hukum". Ungkapan tersebut menandakan bahwa setiap insan dimanapun berada selalu terikat oleh aturan atau norma kehidupan. Ketika anda berada di rumah, di lingkungan masyarakat, di jalan raya, di sekolah, dan dalam menjalankan acara sebagai warga negara tidak terlepas dari aturan-aturan yang harus dipatuhi. Apabila norma-norma terseubt dilanggar, maka kita akan menerima hukuman sesuai dengna jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Setiap acara insan baik pemerintah maupun rakyat terikat oleh aturan atau hukum. Hukum dibentuk untuk dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan acara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Jika setiap orang (baik pemerintah ataupun rakyat) yang melaksanakan pelanggaran aturan diberi hukuman sesuai dengan aturan aturan yang berlaku, maka negara tersebut sanggup dikatakan negara hukum.
Baiklah warga berguru sekalian, untuk lebih memahami hakikat dan pengertian aturan tersebut. Para hebat menunjukkan rumusan aturan yang beraneka ragam dan berbeda-beda, yang tidak ada keseragaman pandangan diantara para ahli. Mengapa demikian? Perbedaan rumusan pengertian atau definisi aturan tersebut disebabkan oleh perbedaan sudut pandang atau poit of view dari para hebat dan perbedaan latar belakang keahlian dari para pakar. Berikut ini disajikan pandangan para hebat perihal pengertian hukum.
1. J.C.T Simorangkir dan W. Saspranoto, bahwa aturan yaitu peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang memilih tingkah laris insan dalam lingkungan masyarakat yang dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi diakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
2. Mochtar Kusumaatmadja, bahwa aturan yaitu keseluruhan kaidah-kaidah beserta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memeliharah ketetiban serta mencakup lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.
3. S. M. Amin, SH., dalam bukunya berjudul Bertamasya ke Alam Hukum menyatakan "Hukum ialah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi itu disebut aturan dan tujuan aturan itu yaitu mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan insan sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara".
4. Utrech, yang beropini bahwa aturan merupakan himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan lantaran itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
5. Leon Duguit menyatakan, "Hukum ialah aturan tingkah laris para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada ketika tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan kalau dilanggar menjadikan reaksi bersama terhadap orang yang melaksanakan pelanggaran itu".
6. Immanuel Kant, "Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu sanggup beradaptasi dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan aturan perihal kemerdekaan".
Dari definisi atau pengertian-pengertian di atas, jelaslah bahwa rumusan aturan yang dikemukakan para hebat berbeda-beda. Walaupun Hukum sulit didefinisikan dan terlalu banyak selum beluknya, tetapi untuk lebih memudahkan perihal batasan atau definisi perihal hukum, itu mempunyai unsur-unsur aturan yaitu :
1. Peraturan mengenai tingkah kemudian dalam pergaulan masyarakat;
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3. Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut yaitu tegas.
Selain itu, aturan mempunyai ciri-ciri yaitu:
1. adanya perintah dan/atau larangan
2. Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
Berdasarkan hal tersebut, aturan yaitu norma yang bersumber dari perintah atau negara. Agar aturan itu ditaati oleh semua orang yang terlibat di dalamnya, maka aturan itu dilengkapi dengan sifat memaksa, artinya, mau tidak mau, atau bahagia tidak bahagia setiap orang harus patuh dan tunduk terhadap aturan yang berlaku. Misalnya, kalau anda mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helem, maka akan dikenai hukuman berupa denda atau tilang. Jika tidak mematuhi peraturan sekolah akan dikenai hukuman sesuai dengan aturan (tata tertib) yang berlaku di sekolah. Contoh lain dalalm kitab undang-undang hukum pidana ditegaskan "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dieksekusi lantaran membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15 tahun".
Sedangkan pengertian tata aturan yaitu keseluruhan aturan yang berlaku dalam tata pergaulan hidup bernegara. Hukum yaitu peraturan yang dibentuk leh penguasa (pemerintah) atau alat yang berlaku bagi semua orang di suatu masyarakat atau negara. Adapun negara aturan yaitu negara yang mendasarkan segala sesuatu baik tindakan maupun pembentukan forum negara pada aturan tertulis atau tidak tertulis.
Demikianlah warga berguru sekalian-- perihal Pengertian aturan dan hakikat hukum, khususnya aturan yang ada di Indonesia, supaya bermanfaat. Terimakasih.
0 Response to "Pengertian Dan Hakikat Aturan Di Indonesia"
Post a Comment