Pendidikan Kepramukaan Sekolah Pada Kurikulum 2013

Pendidikan kepramukaan Sekolah Pada Kurikulum  PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEKOLAH PADA KURIKULUM 2013
Kepramukaan yang dulu dikenal dengan Pandu, dan berkembang dalam Prajamudakarana. Dalam Kurikulum 2013, pendidikan kepramukaan ditetapkan sebagai acara ekstrakurikuler wajib. Hal ini mengandung makna bahwa pendidikan kepramukaan merupakan acara ekstrakurikuler yang secara sistemik diperankan sebagai wahana penguatan psikologis-sosial-kultural (reinfocement) perwujudan perilaku dan keterampilan kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis koheren dengan pengembangan perilaku dan kecakapan dalam pendidikan kepramukaan. Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial (KI-2), dan Keterampilan (KI-3) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning) melalui fasilitasi sistemik-adaptif pendidikan kepramukaan di lingkungan satuan pendidikan.

Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstra Kurikuler Wajib di laksanakan di sekolah-sekolah, dan menjadi pilihan wajib untuk diikuti siswa dalam pengembangan pendidikan karakater sebagai bab dari acara pembelajaran di sekolah.

0 Response to "Pendidikan Kepramukaan Sekolah Pada Kurikulum 2013"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel