Indonesia Ialah Negara Konstitusional
Visiunversal---Warga Belajar dan siswa sekalian, Perjuangan bangsa Indonesia untuk mengusir penjajah mempunyai tujuan utuk mendirikan negara yang merdeka bebas dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penjajah, Para pejuang bangsa bercita-cita membentuk negara yang demokratis tidak diktator dan tidak diktatorial tetapi bercita-cita membentuk negara yang mempunyai pemerintahan yang berdasarkan pada peraturan /hukum atau negara yang konstitusional.
Sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan kepada konstitusi, tidak bersifat absolut. Pemerintahan konstitusional artinya pemerintahan yang berdasarkan kepada konstitusi atau Undang-undang Dasar.
Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 yaitu :
- Pasal 1 ayat 2 berbunyi "Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Dasar".
- Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-undang Dasar".
Negara konstitusional mempunyai konstitusi yang bercirikan:
Membatasi kekuasaan pemerintah
Menjamin hak asasi insan dan hak warga negara
Berdasarkan penjesalan tersebut sanggup kita simpulkan bahwa Indonesia ialah negara yang demokrasi (kekuasaan di tangan rakyat) bukan ditangan pemimpin atau penguasa, para penyelenggara negara hanya menjalankan amanat dari rakyat. Para penyelenggara negara yaitu orang-orang yang dipercaya rakyat menduduki jabatan penting atau anggota dari lembaga-lembaga tinggi negara, mereka menjalankan kiprah sesuai dengan kehendak rakyat yang dituangkan di dalam konstitusi.
Demikian wacana ringkasan Indonesia ialah negara konstitusional. supaya bermanfaat. Terimakasih.
0 Response to "Indonesia Ialah Negara Konstitusional"
Post a Comment