Hubungan Pendidikan Formal, Nonformal Dan Informal

Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, Bab VI pasal 13 ayat (1) menyebutkan bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang sanggup saling melengkapi. Kaprikornus terang bahwa dalam Undang-undang Sisdiknas ini terdapat korelasi yang akrab antara pendidikan formal, pendidikan nonformal dan pendidikan informal, yang mana saat jenis pendidikan dimaksud sanggup saling melengkapi satu sama lain untuk meningkatkan kemampuan pendidikan Indonesia dalam rangka  mencapai impian luhur memajukan pendidikan bangsa.

Selanjutkan dijelaskan juga pada pasal 26 ayat (1) dan ayat (3) menyebutkan bahwa; Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau komplemen pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal mencakup pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak dini usia, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan training kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujuan untuk menyebarkan kemampuan penerima didik. Hubungan saat jenis pendidikan ini sanggup dilihat dalam gambar di bawah ini :

undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor  HUBUNGAN PENDIDIKAN FORMAL, NONFORMAL DAN INFORMAL
GAMBAR HUBUNGAN PENDIDIKAN FORMAL, NONFORMAL DAN INFORMAL

0 Response to "Hubungan Pendidikan Formal, Nonformal Dan Informal"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel