Pengertian Dan Macam-Macam Hak Asasi Insan (Ham)

 istilah ini pada umumnya lebih dikenal dengan  PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Istilah 'Hak Asasi Manusia' merupakan terjemahan dari droits de I'homme (Prancis), Human Rights (Inggris) dan Menselijke rechten (Belanda). Di Indonesia, istilah ini pada umumnya lebih dikenal dengan 'hak-hak asasi' sebagai terjemahan dari basic rights (Inggris) dan gronrechten (Belanda), atau sanggup juga disebut sebagai hak fundamental (fundamental rights, civil rights).

Hak asasi insan dalam pengertian umum yaitu hak-hak dasar yang dimiliki setiap eksklusif insan sebagai anugrah Tuhan yang dibawa semenjak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugrah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak sanggup dipisahkan dari eksistensi eksklusif insan itu sendiri. Hak asasi tidak sanggup dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, lantaran hal itu terjadi maka insan kehilangan martabat yang sebetulnya menjadi inti nilai kemanusiaan.

Istilah hak-hak asasi secara monumental lahir semenjak keberhasilan Revolusi Perancis pada 1789 dalam dokumen penting Declaration des Droits de I'homme et du Citoyen (Hak-hak asasi insan dan warga Prancis), dengan semboyan liberte (kebebasan), egalite (persamaan), dan fraternite (persaudaraan). Namun demikian, sebetulnya duduk perkara hak-hak asasi insan telah usang diperjuangkan manusia.

Sesuai dengan perkembangan jamannya sampai kini hak-hak asasi insan meliputi beberapa bidang sebagai berikut :
  1. Hak-hak Asasi Pribadi (personal rights), yaitu meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainnya. 
  2. Hak-hak Asasi Ekonomi (property rights), yaitu hak untuk memiliki, membeli, dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
  3. Hak-hak Asasi Politik (political rights), yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan menentukan dalam suatu pemilu), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
  4. Hak-hak Asasi untuk mendapat perlakuan yang sama dalam aturan dan pemerintahan (rights of legal aquality).
  5. Hak-hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (sosial and cultural rights), yaitu meliputi hak untuk menentukan pendidikan, hak untuk menyebarkan kebudayaan dan sebagainya.
  6. Hak-hak Asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan derma (procedural rights). Misalnya, peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, peradilan dan sebagainya.
Sumber: disarikan dari aneka macam sumber !!

0 Response to "Pengertian Dan Macam-Macam Hak Asasi Insan (Ham)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel