Mengenal Sumber Aturan Di Indonesia

 berikut ini kita akan membahas dan mencoba meringkas apa yang dimaksud dengan sumber huku MENGENAL SUMBER HUKUM DI INDONESIA
Warga belajar--sekalian-- berikut ini kita akan membahas dan mencoba meringkas apa yang dimaksud dengan sumber aturan itu. Sumber hukum yaitu segala yang menjadikan aturan yang memiliki kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarannya dikenai hukuman yang tegas dan nyata. Sumber aturan sanggup dibedakan antara sumber aturan "material" (welborn) dan sumber aturan "formal" (kenborn). Sumber aturan material yaitu dogma dan perasaan (kesadaran) aturan individu dan pendapat umum yang memilih isi atau materi (jiwa) hukum. Sedangkan sumber aturan formal yaitu perwujudan bentuk dari isi aturan material yang memilih berlakunya aturan itu sendiri.
Adapun macam-macam sumber aturan formal, antara lain yaitu :
  1. Undang-undang
  2. Kebiasaan (Hukum tidak tertulis)
  3. Yurisprudensi
  4. Traktat
  5. Doktrin.
Menurut TAP MPR No. III/MPR/2003, yang dimaksud dengan sumber aturan yaitu sumber yang dijadikan materi untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Sumber aturan teridiri atas sumber aturan tertulis dan tidak tertulis dengna mengacu kepada sumber aturan nasional, yaitu Pancasila.

Tata Urutan Peraturan perundang-undangan pada TAP MPR No. III/MPR/2003 :

Merupakan aliran pembuatan aturan aturan di bawahnya. Tata urutan peraturan perundang-undangan Indonesia yaitu :
  1. Undang-undang Dasar 1945
  2. Ketetapan MPR-RI
  3. Undang-undang
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
  5. Peraturan Pemerintah
  6. Keputusan Presiden
  7. Peraturan Daerah. 
Demikian tetang sumber aturan di Indonesia, agar bermanfaat, terimakasih. 

Sumber: Buku modul Pkn Paket C Sekolah Menengan Atas 2010

0 Response to "Mengenal Sumber Aturan Di Indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel