Mengenal Koperasi Indonesia

 dalam bahan pelajaran Ekonomi berikut ini kita akan melanjutkan pembahasan kita pada keg MENGENAL KOPERASI INDONESIA
Warga berguru dan siswa--sekalian, dalam bahan pelajaran Ekonomi berikut ini kita akan melanjutkan pembahasan kita pada kegiatan berguru 2 wacana Koperasi di Indonesia, yang mencakup pengertian, landasan, asas, tujuan, fungsi dan kiprah serta prinsip-prinsip Dasar dari koperasi di Indonesia tersebut.

1. Pengertian Koperasi

Koperasi berasal dari kata Cooperation yang terdiri dari kata Co yang berarti bersama dan operation yang berarti bekerja atau berusaha. Makara Koperasi berarti perjuangan bersama.

Sedangkan berdasarkan undang-undang Perkoperasian Nomor 2 tahun 1992, Koperasi berarti : Badan perjuangan yang beranggotakan orang, seorang atau tubuh aturan Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip  Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Dengan memperhatikan pengertian yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 berarti koperasi itu anggotanya bisa terdiri dari orang-orang dan sanggup juga terdiri dari badan-badan aturan koperasi.

Koperasi Unit Desa yang sering disingkat dengan KUD, merupakan pola Koperasi yang banyak didirikan di kawasan pedesaan. Pedesaan ini beranggotakan orang-orang yang berada di pedesaan. Para anggota Koperasi ini secara bersama-sama mengumpulkan uang untuk membentuk modal guna menjalankan kegiatan ekonomi untuk mencapai tujuan bersama.

Misalnya dalam memenuhi kebutuhan akan bibit, pupuk, obat pemberantas hama dan sebagainya. Demikia juga Koperasi angkutan yang sering terdapat dikota-kota. Koperasi anggkutan ini juga didirikan oleh beberapa orang untuk membentuk modal guna menyediakan armada angkutan bagi masyarakat.


2. Landasan dan Asas Koperasi

Dalam melakukan kegiatannya Koperasi di Indonesia mempunya dua landasan pokok yaitu :
a. Landasan Idiil yaitu Pancasila
artinya gerak dan acara yang dilakukan Koperasi Indonesia harus sesuai dan tidak bertentangan dengan Pancasila.

b. Landasan Struktural yaitu Undang-Undang Dasar 1945

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 33 ayat 1 berbunyi : "Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan".
Bentuk tubuh perjuangan yang sesuai dan cocok dengan suara pasal 33 ayat 1 ini yaitu koperasi. Dengan memperhatikan suara pasal 33 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 berarti asas Koperasi Indonesia yaitu kekeluargaan.


3. Tujuan Koperasi Indonesia

Setiap organisasi yang berdiri di masyarakat niscaya memiliki tujuan yang jelas. Demikian juga Koperasi Indonesia memiliki tujuan sebagai berikut :
  1. Memajukan kesejahteraan umum anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  2. Ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

4. Fungsi dan Peran Serta Prinsip Koperasi Indonesia

Koperasi Indonesia selalu diupayakan biar sanggup tumbuh dan berkembang disegala penjuru tanah air, alasannya yaitu Koperasi memiliki fungsi dan kiprah sangat penting.
Adapun fungsi dan kiprah Koperasi Indonesia antara lain :
  1. Membangun dan membuatkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan insan dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional, dengan Koperasi sebagai sokogurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan membuatkan perekonomian nasionasil yang merupakan perjuangan bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

5. Prinsip Koperasi
Warga berguru tentu bertanya-tanya. apa gotong royong prinsip koperasi itu?. Prinsip koperasi merupakan hal penting yang dijadikan dasar kerja Koperasi sebagai tubuh perjuangan dan merupakan ciri khas dan jati diri Koperasi yang membedakannya dengan tubuh perjuangan lain.

Oleh alasannya yaitu itu setiap kegiatan yang dilakukan oleh Koperasi harus sesuai dengan prinsip-prinsip.

Adapun prinsip-prinsip Koperasi yaitu sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan tebuka
Sukarela berarti dalam keanggotaan Koperasi dihentikan dipaksakan oleh siapapun, melainkan atas kesadaran sendiri, oleh alasannya yaitu itu anggota Koperasi sanggup mengundurkan diri setiap dikala sesuai dengan Anggaran Dasar Koperasi. Sedangkan terbuka berarti dalam keanggotaan Koperasi tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi. Contohnya tidak membedakan suku bangsa atau agama, semua sanggup diterima menjadi anggota koperasi

b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Pengelolaan demokratis artinya dalam pengelolaan Koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Oleh alasannya yaitu itu yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi yaitu rapat anggota.

c. Pembagian sisa hasil perjuangan dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa perjuangan masing-masing anggota artinya pembagian sisa hasil perjuangan tidak semata-mata berdasarkan modal, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa anggota terhadap koperasi. Hal inilah yang merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.

d. Pemberian jasa yang terbatas terhadap modal
Modal dalam Koperasi intinya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar untuk mencari keuntungan. Oleh alasannya yaitu itu, balas jasa yang diberikan pada para anggota juga terbatas. Yang dimaksud terbatas yaitu masuk akal dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar (bank).

e. Kemandirian
Kemandirian berarti sanggup berdiri sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan perjuangan sendiri. Ddalam kemandirian ini juga terkandung pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggung jawabkan perbuatan sendiri dan niat untuk mengelola diri sendiri.

Selain ke-5 (lima) prinsip di muka, dalam membuatkan Koperasi juga dilaksanakan 2 (dua) prinsip pengembangan koperasi, yaitu :

a. Pendidikan Perkoperasian
Melalui pendidikan perkoperasian sanggup meningkatkan kemampuan dan memperluas wawasan anggota, sehingga sanggup mendukung tercapainya tujuan koperasi.

b. Kerja sama antar Koperasi
Melalui kerjasama antar Koperasi sanggup memperkuat solidaritas antar Koperasi dalam mewujudkan tujuan koperasi. Dalam menjalin kerjasama sanggup dilakukan antar Koperasi tingkat lokal, regional, nasional maupun Internasional.

Bagaimana apakah sudah sanggup anda pahami? Kalau belum bacalah sekali lagi dan bila sudah paham kerjakan kiprah latihan yang telah diberikan kemarin. Terimakasih. 

Sumber : Dirangkum dari banyak sekali sumber !!

Baca juga wacana Anggaran Dasar Koperasi di sini !!

0 Response to "Mengenal Koperasi Indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel