Dekrit President 5 Juli 1959

Setelah terbentuknya dewan perwakilan rakyat dan Badan Konstituante yang diperlukan sanggup bertugas menetapkan  DEKRIT PRESIDENT 5 JULI 1959
Setelah terbentuknya dewan perwakilan rakyat dan Badan Konstituante yang diperlukan sanggup bertugas menetapkan Undang-undang Dasar Negara. Pada tahun 1956 Konstituante memulai sidangnya di Bandung. Tetapi hingga ahir tahun 1959, Konstituante tidak menghasilkan apa-apa. Bahkan situasi mulai memburuk, di dalam sidang terjadi perpecahan antar partai atau golongan. Setiap wakil partai memaksakan pendapatnya sesuai dengan tujuan dan kehendak partai yang diwakilinya. Akibatnya sidang Konstituante ini ditandai dengan perdebatan yang tidak habis-habisnya.

Kegagalan Konstituante dalam menyusun dan menetapkan Undang-undang Dasar Negara, mendorong Presiden Soekarno selaku pimpinan pemerintahan untuk mencanangkan Demokrasi Terpimpin. Presiden menganjurkan biar Konstituante menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Menanggapi ajuan Presiden tersebut, maka Konstituante mengadakan sidang dengar pendapat dari masing-masing fraksi. Tetapi ajuan Presiden ternyata tidak membawa hasil. Keadaan demikian dipandang oleh Presiden sebagai suasana kritis yang sanggup membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.

Akhirnya pada tanggal 5 Juli 1959 pukul 17.00 WIB dalam suatu upacara resmi di Istana Merdeka, Presiden mengumumkan dekrit yang isinya:
  • Pembubaran Konstituante
  • Berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 dalam kerangka Demokrasi Terpimpin.
  • Akan dibuat MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) dan DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara).
Diumumkannya dekrit tersebut menerima sambutan bangga masyarakat, hal ini mengingat masa sebelumnya negara dalam keadaan kacau dan tidak adanya kesetabilan politik. Pimpinan Tentara Nasional Indonesia AD mendukung dan memerintahkan biar Dekrit Presiden itu diamankan. Kemudian dewan perwakilan rakyat bersidang dan secara aklamasi mereka bersedia bekerja dalam rangka Undang-undang 1945.
Setelah terbentuknya dewan perwakilan rakyat dan Badan Konstituante yang diperlukan sanggup bertugas menetapkan  DEKRIT PRESIDENT 5 JULI 1959

Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang di tanda tangani Presiden Soekarno sebagai panglima tertinggi angkatan perang Indonesia tersebut, maka Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan berlaku kembali sebagai dasar negara Republik Indonesia.

Sumber : Buku Modul Sejarah Paket B kelas VII, Dirjendiklusepora, 2009.
Sumber : Buku Modul Sejarah Paket B kelas VII, 2009. - See more at: https://unpendidikan.blogspot.com//search?q=konfrensi-asia-afrika-pertama-i#sthash.AiIeHzxN.dpuf
Sumber : Buku Modul Sejarah Paket B kelas VII, 2009. - See more at: https://unpendidikan.blogspot.com//search?q=konfrensi-asia-afrika-pertama-i#sthash.AiIeHzxN.dpuf

0 Response to "Dekrit President 5 Juli 1959"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel