Tata Tertib Penerima Ujian Nasional

Warga berguru dan siswa sekalian, Ketika kita mengikuti ujian Nasional (UN), biasanya sebelum proses menjawab soal, pengawas membacakan tata tertib penerima ujian. Ketika membacakan sering kurang terang bagi kita, mungkin alasannya yakni bunyi pengawas kurang keras atau ada pengucapan dan artikulasi yang tidak tepat, nah alasannya yakni itu kiranya perlu kita pelajari terlebih dahulu apa saja isi tata tertib penerima ujian tersebut ibarat berikut ini:

TATA TERTIB PESERTA UJIAN

Peserta UN :

  1. Memasuki ruangan sesudah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai:
  2. bagi yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN sesudah menerima izin dari Ketua Pelaksana UN tingkat Satuan Pendidikan, tanpa diberi perpanjangan waktu;
  3. dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator kesekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan;
  4. tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang kelas di bab depan;
  5. membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, peraut, dan kartu tanda penerima ujian;
  6. mengisi daftar hadir dengan memakai pulpen/bolpoin yang disediakan oleh pengawas ruangan;
  7. mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menandatangani pernyataan "saya mengerjakan UN dengan jujur".
  8. yang memerlukan klarifikasi cara pengisian identitas pada LJUN sanggup bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
  9. diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan Antara cover naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal hingga kelengkapan nomor soal;
  10. yang memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat atau rusak, atau LJUN terlipat, maka naskah soal beserta LJUN-nya tersebut diganti dengan satu set naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau diruang lain;
  11. yang tidak memperoleh naskah soal/LJUN alasannya yakni kekurangan naskah, maka perserta yang bersangkutan diberikan satu set naskah soal dan LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat;
  12. memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati;
  13. mulai mengerjakan soal sesudah ada tanda waktu mulai ujian;
  14. selama UN berlangsung, penerima UN hanya sanggup meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN;
  15.  yang meninggalkan ruangan sesudah membaca soal dan tidak kembali lagi hingga tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait;
  16. peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian;
  17. peserta UN berhenti mengerjakan soal sesudah ada tanda berakhir waktu ujian;
  18. selama UN berlangsung, penerima UN dilarang;
a. menanyakan tanggapan soal kepada siapapun;
b. berafiliasi dengan penerima lain;
c. memberi atau mendapatkan dukungan dalam menjawab soal;
d. mengatakan pekerjaan sendiri kepada penerima lain atau melihat pekerjaan penerima lain;
e. membawa naskah soal UN dan LJUN Keluar dari ruang ujian;
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.


Demikian wacana isi Tata Tertib Peserta UN tersebut, supaya bermanfaat.

0 Response to "Tata Tertib Penerima Ujian Nasional"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel