Standar Penyelenggaraan Acara Pkbm

Universal Pendidikan -Penyelenggaraan PKBM seyogyanya mengacu pada standar yang telah ditetapkan. Standarisasi ini diharapkan sanggup membentuk suatu layanan PKBM yang bermutu. Berikut ini ialah Standar penyelenggaraan PKBM sesuai dengan yang  telah ditetapkan pemerintah.


STANDAR  PENYELENGGARAAN KEGIATAN PKBM


Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai salah satu satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan di luar pendidikan formal, pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta ketentuan lain yang berlaku.


Penyelenggaraan agenda PKBM perlu distandarisasi secara nasional dengan tujuan untuk menjamin mutu pendidikan nonformal dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan membentuk watak, karakter, dan kepribadian serta peradaban bangsa yang bermartabat. Fungsinya adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan nonformal sebagai upaya mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.


A. Standarisasi

            Standarisasi ialah kriteria minimal yang ditentukan untuk menjadi tolok ukur penyelenggaraan kegiatan. Ada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang diuraikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 untuk menjadi pola penyelenggaraan agenda di PKBM, yaitu:     
      1.  Standar Isi
a.  Kurikulum
1)  Memiliki struktur kurikulum
2)  Memiliki model kurikulum
3)  Memiliki kalender pendidikan
b.  Evaluasi Kurikulum
1)  Memiliki mekanisme penilaian kurikulum.
2)  Memiliki mekanisme penetapan model kurikulum.
3)  Memiliki frekuensi penilaian kurikulum.
4)  Memiliki tim penilaian dan pengembang kurikulum

     2.   Standar Proses
a.  Memiliki model pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik   wilayah.
b. Memiliki perencanaan yang berupa silabus dan pelaksanaan pembelajaran yan memuat tujuan pembelajaran, indikator, materi ajar, metode, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
c. Melaksanakan proses berguru dengan membuatkan budaya baca berhitung dan menulis.
d.  Menerapkan proses pembelajaran berbasis life skill.

      3.   Standar Kompetensi Lulusan
a.  Memiliki mekanisme penentuan kompetensi utama
b.  Memiliki mekanisme penentuan kompetensi penunjang
c.  Memiliki mekanisme penentuan kompetensi lainnya.

      4.  Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
            a.   Pendidik
1)  Memiliki kualifikasi pendidik
2)  Memiliki kriteria minimum yang dipersyaratkan
3)  Memiliki kompetensi pendidik
4)  Melakukan pengembangan kompetensi pendidik
            b.   Tenaga Kependidikan
1)  Memiliki kualifikasi tenaga kependidikan
2)  Memiliki kriteria minimum yang dipersyaratkan
3)  Memiliki kompetensi tenaga kependidikan
4)  Melakukan pengembangan mutu tenaga kependidikan.

        5.  Standar Sarana dan Prasarana
 a. Memiliki sarana yang meliputi: perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber berguru lainnya, materi habis pakai, serta perlengkapan lainnya yang diharapkan untuk menunjang proses pembelajaran secara teratur dan bekelanjutan.
 b.Ada prasarana  yang mencakup gedung, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang baca/TBM, ruang praktik dan ruang lainnya yang diperlukan.

        6.  Standar Pengelolaan
a. Pengelolaan PKBM menerapkan administrasi berbasis masyarakat yang ditunjukkan dengan kemitraan, partisipasi masyarakat, keterbukaan, dan akuntabilitas.
b.  Pengambilan keputusan dilakukan oleh rapat pengelola.
c. Memiliki pedoman yang mengatur: kurikulum, kalender pendidikan, struktur organisasi, pembagian kiprah pendidik dan kependidikan, dan pelaksanaan pembelajaran.
d.  Memiliki visi, misi, dan tujuan  lembaga.
e.  Memiliki agenda kerja.
f.   Memiliki pedoman sistem pengawasan dan penilaian program.
g.  Memilki pedoman mekanisme pelaporan.

        7.  Standar Pembiayaan 
a. Mempunyai biaya operasional.
b. Mempunyai biaya ATK.
c. Mempunyai biaya perawatan sarana dan prasarana
d. Mempunyai biaya pengembangan pendidikan dan keterampilan.

       8.   Standar Penilaian
a. Memiliki model pengukuran, penilaian, dan penilaian secara nasional
b. Memiliki model pengukuran, penilaian, dan penilaian ditingkat PKBM
c. Memiliki model pengukuran, penilaian, dan penilaian ditingkat tutor
d. Memiliki pola dan model penilaian keterampilan.

B. Standar Minimal Manajemen PKBM
TUJUAN
KELUARAN
1.      Menyusun citra umum duduk kasus dan sumber daya
2.      Menyusun planning kerja tahunan
3.      Menyusun acara prioritas masing-masing bidang
1.      Data dasar kelompok target dan sumber daya yang sanggup dimanfaatkan
2.      Program kerja tahunan
3.      Kegiatan layanan masing-masing bidang
KEGIATAN
PRINSIP PELAKSANAAN KEGIATAN
INDIKATOR
1.    Melakukan pendataan umum masalah/kebutuhan dan sumber daya pendukungnya
·     Memanfaatkan dokumen di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kab/kota sebagai sumber data
·     Identifikasi dilakukan bersama kelompok target (partisipatif)
·     Memanfaatkan data penilaian pelaksanaan program/kegiatan tahun sebelumnya
·      Identifikasi terhadap potensi sumber daya pembiayaan/dana dilakukan secara intensif baik di dalam maupun di luar wilayah kerja
1.   Data dasar/umum hasil pendataan, mencakup aspek :
a.  Jumlah dan karakteristik kelompok target untuk bidang :
1)      Kegiatan pembelajaran
2)      Kegiatan Usaha Produktif
3)      Kegiatan pengembangan masyarakat
b. Jumlah dan karakteristik sumber daya di dalam dan luar wilayah kerja yang sanggup didayagunakan untuk melakukan acara bidang :
1)      Pelayanan pembelajaran
2)      Pelayanan Usaha Produktif
3)      Pelayanan pengembangan masyarakat
c.  Kebutuhan derma teknis yang diharapkan dari luar untuk peningkatan kinerja, mencakup :
1)       Aspek/jenis kebutuhan derma teknis
2)       Sumber daya derma teknis
2.    Menyusun prioritas kebutuhan acara masing-masing bidang
·      Merujuk pada data hasil pendataan umum masalah/kebutuhan dana sumber daya pendukungnya
·         Memprioritaskan acara yang paling banyak dibutuhkan dan yang paling banyak terdukung oleh sumber daya yang ada
·         Mengaitkan dengan kepentingan/arah/kebijakan/program pembangunan daerah
·         Dilakukan bersama tenaga kependidikan yang ada, tokoh masyarakat, dan pembina teknis
2.     Tersusun daftar  prioritas  kebutuhan kegiatan.
a.    Bidang Pembelajaran, mencakup aspek utama :
1)      Jumlah, lokasi, karakteristik calon warga belajar
2)      Jenis acara dan satuannya berikut kebutuhan belajarnya
3)      Jenis, jumlah sumber daya untuk sarana dan prasarana pembelajaran
b.   Bidang acara perjuangan produktif :
1)      Jenis Usaha
2)      Pasar/Market dari perjuangan yang akan dijalankan
3)      Jenis dan jumlah sumber daya untuk mendukung jalannya usaha
c.    Bidang pengembangan masyarakat, mencakup aspek utama :
1)     Infastruktur yang telah ada dan yang belum tersedia di Lingkungan masyarakat.
2)     Permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dalam hal pengembangan masyarakat
3)     Jenis dan budaya yang telah ada di dalam masyarakat
4)     Jenis dan jumlah sumber daya untuk sarana dan prasarana pendukung pengembangan masyarakat
d.      Bidang Peningkatan Mutu Tenaga Kependidikan, mencakup aspek utama :
1)      Jumlah target tenaga kependidikan berikut materi pembinaannya
2)      Sumber pembinaan
3)      Jenis dan jumlah sumber daya untuk sarana dan prasarana pendukung
3.   Menyusun acara layanan
·     Merujuk pada prioritas kebutuhan kegiatan
·      Memberikan pedoman pada pelaksanaan dan penilaian
·      Mempertimbangkan kesinambungan pelaksanaan acara tahun berikutnya
·      Mempertimbangkan keterpaduan antar kegiatan, terutama dalam hal pendayagunaan sumber daya dan tenaga pendidik
·      Dilakukan bersama dengan tenaga kependidikan lainnya
3.   Prioritas acara dari masing-masing bidang, mencakup aspek :
a.    Dasar kebutuhan
b.   Tujuan dan keluaran
c.    Jumlah dan karakteristik kelompok sasaran
d.   Lingkup materi/kegiatan (Silabus/Kurikulum)
e.    Sarana dan Prasarana
f.    Pelaksana
g.   Waktu dan tempat
h.   Rancangan biaya
i.     Indikator keberhasilan
j.     Rancangan tindak lanjut
4.      Menyusun kerja tahunan PKBM
·         Merangkum seluruh acara dari masing-masing bidang garapan
4.   Tersusun agenda kerja tahunan menurut prioritas kebutuhan acara layanan, mencakup aspek :
a.    Arah penyelenggaraan PKBM
b.   Jenis layanan kegiatan, jumlah kelompok sasaran, keluaran/hasil, waktu dan jumlah biaya berikut sumbernya dari masing-masing bidang kegiatan
c.    Mekanisme kerja, untuk :
1)   Koordinasi dan pengendalian pelaksanaan antar acara termasuk acara penilaian reguler (internal)
2)   Koordinasi pelaksanaan acara dengan sektor terkait

0 Response to "Standar Penyelenggaraan Acara Pkbm"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel