Ringkasan Perpres No.14 Tahun 2015 Wacana Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.

Pemerintah telah menerbitkan peraturan terkait dengan pendidikan Masyarakat di Indonesia y RINGKASAN PERPRES NO.14 TAHUN 2015 TENTANG KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.
Pemerintah telah menerbitkan peraturan terkait dengan pendidikan Masyarakat di Indonesia ialah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2015 wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kemendikbud memiliki kiprah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. 

Pada struktur organisasi Kemendikbud yang gres ini terdapat sejumlah perubahan kalau dibandingkan dengan struktur sebelumnya. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah digabung kembali menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dengan adanya Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan ini maka Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan sudah tidak ada lagi dalam struktur organisasi Kemendikbud yang baru. Sementara, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal berubah menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.  Berikut Ringkasan isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2015.

KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki kiprah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
  • Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan;
  • Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian santunan manajemen kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Pengawasan atas pelaksanaan kiprah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah; h. 
  • Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan proteksi bahasa dan sastra;
  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan; dan
  • Pelaksanaan santunan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

ORGANISASI

Susunan Organisasi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:

Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
Direktorat Jenderal Kebudayaan;
Inspektorat Jenderal;
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
Badan Penelitian dan Pengembangan;
Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter; dan
Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.


Sekretariat Jenderal

Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Sekretariat Jenderal memiliki kiprah menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian santunan

administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
  • Koordinasi kegiatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Pembinaan dan pemberian santunan manajemen yang mencakup ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, korelasi masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  • Koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  • Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh

Direktur Jenderal. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memiliki kiprah menyelenggarakan perumusan dan

pelaksanaan kebijakan di bidang pelatihan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:

Perumusan kebijakan di bidang pelatihan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
Pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan planning kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan

kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya;
Pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan planning kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan lintas

daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan;
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelatihan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelatihan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
Pelaksanaan penilaian dan pelaporan di bidang pelatihan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
Pelaksanaan manajemen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri dan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat

mempunyai kiprah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan

masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

Perumusan kebijakan di bidang kurikulum, akseptor didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan anak

usia dini dan pendidikan masyarakat;
Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan abjad akseptor didik, fasilitasi sumber daya, pemberian

izin dan kolaborasi penyelenggaraan satuan dan/atau kegiatan yang diselenggarakan perwakilan negara abnormal atau forum

asing, dan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, akseptor didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan

tata kelola pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
Pelaksanaan penilaian dan pelaporan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
Pelaksanaan manajemen Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh

Direktur Jenderal. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah memiliki kiprah menyelenggarakan perumusan dan

pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah.

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan fungsi:

Perumusan kebijakan di bidang kurikulum, akseptor didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan dasar

dan menengah;
Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan abjad akseptor didik, fasilitasi sumber daya, pemberian

izin dan kolaborasi penyelenggaraan satuan pendidikan yang diselenggarakan perwakilan negara abnormal atau forum asing,

penyelenggaraan pendidikan di tempat khusus dan tempat tertinggal (pendidikan layanan khusus), dan penjaminan mutu

pendidikan dasar dan menengah;
Fasilitasi pembangunan teaching factory dan technopark di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan;
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dasar dan menengah;
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan dasar dan menengah;
Pelaksanaan penilaian dan pelaporan di bidang pendidikan dasar dan menengah;
Pelaksanaan manajemen Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


Direktorat Jenderal Kebudayaan

Direktorat Jenderal Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Direktorat Jenderal Kebudayaan memiliki kiprah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan,

perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya.

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

Perumusan kebijakan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan

budaya, dan kebudayaan lainnya;
Pelaksanaan kebijakan di bidang pelatihan dan pelestarian kesenian, sejarah, dan tradisi;
Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pemahaman nilai-nilai kesejarahan dan wawasan kebangsaan;
Pelaksanaan kebijakan di bidang pelatihan forum kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pengelolaan cagar budaya,

warisan budaya nasional dan dunia, dan museum nasional, pelatihan dan perizinan perfilman nasional, promosi, diplomasi,

dan pertukaran budaya antar tempat dan antar negara, serta pelatihan dan pengembangan tenaga kebudayaan;
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar

budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya,

permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
Pelaksanaan penilaian dan pelaporan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman,

warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
Pelaksanaan manajemen Direktorat Jenderal Kebudayaan; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


Inspektorat Jenderal

Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Inspektorat Jenderal memiliki kiprah menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan.

Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

enyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap kinerja dan keuangan

melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
    Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
    Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    Pelaksanaan manajemen Inspektorat Jenderal; dan
    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Kepala

Badan. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa memiliki kiprah melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di

bidang bahasa dan sastra.

Dalam melaksanakan tugas, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi:

    Penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan

sastra;
    Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
    Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; dan
    Pelaksanaan manajemen Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan
    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


Badan Penelitian dan Pengembangan

Badan Penelitian dan Pengembangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Kepala Badan.

Badan Penelitian dan Pengembangan memiliki kiprah melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia

dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan.

Dalam melaksanakan tugas, Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi :

    Penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini,

pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan;
    Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah,

dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan;
    Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini,

pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan;
    Pelaksanaan manajemen Badan Penelitian dan Pengembangan, dan
    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


Staf Ahli

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris

Jenderal.

    Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing memiliki kiprah menunjukkan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada

Menteri terkait dengan bidang penemuan dan daya saing.
    Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah memiliki kiprah menunjukkan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada

Menteri terkait dengan bidang korelasi sentra dan daerah.
    Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter memiliki kiprah menunjukkan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri

terkait dengan bidang pembangunan karakter.
    Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan memiliki kiprah menunjukkan rekomendasi terhadap isu-isu strategis

kepada Menteri terkait dengan bidang regulasi pendidikan dan kebudayaan.


Jabatan Fungsional

Di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sanggup ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang

pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UNIT PELAKSANA TEKNIS

Untuk melaksanakan kiprah teknis operasional dan/atau kiprah teknis penunjang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan sanggup dibuat Unit Pelaksana Teknis dan dipimpin oleh Kepala.

Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Menteri sesudah menerima persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

TATA KERJA

Dalam melaksanakan kiprah dan fungsi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus menyusun peta bisnis proses yang

menggambarkan tata korelasi kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan.

Menteri memberikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia

dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan secara bersiklus atau

sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian

tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip

koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun dalam korelasi

antar instansi pemerintah baik sentra maupun daerah.

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk

mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja

yang terintegrasi.

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan menunjukkan

pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan kiprah bawahan.

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan kiprah bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan

wajib mengambil langkah-langkah yang diharapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing

dan memberikan laporan kinerja secara bersiklus sempurna pada waktunya.

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melaksanakan pelatihan dan pengawasan terhadap unit

organisasi di bawahnya.

PENDANAAN

Segala pendanaan yang diharapkan untuk pelaksanaan kiprah dan fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibebankan

kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

KETENTUAN LAIN-LAIN

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

ditetapkan oleh Menteri sesudah menerima persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang aparatur negara.

KETENTUAN PERALIHAN

Pada ketika Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 wacana

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti

dengan peraturan gres menurut Peraturan Presiden ini.

Pada ketika Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di

lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tetap melaksanakan kiprah dan fungsinya hingga dengan dibentuknya jabatan

baru dan diangkat pejabat gres menurut Peraturan Presiden ini.

KETENTUAN PENUTUP

Pada ketika Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam:

    Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 wacana Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan

Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan

Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014; dan
    Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 wacana Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja dicabut dan dinyatakan tidak

berlaku.


Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal

21 Januari 2015 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Bagi Anda yang ingin melihat Perpres No. 14 Tahun 2015 secara lengkap, silahkan unduh melalui link di bawah ini:

Demikian wacana Perpres No. 14 Tahun 2015 wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk lengkapnya sanggup di Unduh di sini !!

0 Response to "Ringkasan Perpres No.14 Tahun 2015 Wacana Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel