Materi Pkn Sma Kelas Xi Semester 2 ; Perilaku Keterbukaan Dan Jaminan Keadilan








SIKAP KETERBUKAAN DAN JAMINAN KEADILAN

1. Pengertian Keterbukaan dan keadilan

            Keterbukaan atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka dan transparan, yang secara harfiah berarti jernih, tembus cahaya, nyata, jelas, gampang dipahami, tidak keliru, tidak sangsi atau tidak ada keraguan.  Dengan demikian Keterbukaan atau transparansi yaitu tindakan yang memungkinkan suatu dilema menjadi terperinci gampang dipahami dan tidak disangsikan lagi kebenarannya.  Kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan atau transparansi berarti kesediaan pemerintah untuk senantiasa menunjukkan info faktual mengenai banyak sekali hal yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan.

Contoh :
          Dalam sebuah siaran pers, Kapolda Metro Jaya menjamin bahwa Polisi Republik Indonesia akan bersikap transparan dalam proses aturan atas masalah penembakan  Rudy Natong yang dilakukan AS.  Itu berarti, bahwa Kapolda bersedia menunjukkan info faktual mengenai masalah penembakan yang dilakukan oleh AS hingga terperinci duduk perkaranya, gampang dipahami, dan tidak disangsikan lagi kebenarannya oleh publik.

Keadilan berdasarkan Kamus Umum Bahasa Indonesia berasal dari kata adil yang berarti kejujuran, kelurusan dan keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang. 
Menurut Ensiklopedi Indonesia kata Adil berarti :
·         Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
·         Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
·         Mengetahui hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, sempurna berdasarkan aturan yang berlaku.
·        Tidak pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.

2. Macam-macam Keadilan

1) Keradilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang menunjukkan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang). 
Contoh:
-       adalah adil jikalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, alasannya yaitu si B telah mendapatkan barang yang ia pesan dari si A.
-       Setiap orang mempunyai hidup.  Hidup yaitu hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain yaitu perbuatan melanggar hak dan tidak adil

2) Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang menunjukkan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
     Contoh:
-       Adalah adil jikalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
-       Adalah tidak adil jikalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.

3)  Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
-        Adalah adil jikalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
-       Adalah adil bila Polisi kemudian lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.

4) Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) yaitu keadilan yang menunjukkan kepada masing-masing orang sanksi atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
-       Adakah adil jikalau si A dieksekusi di Nusa Kambangan lantaran kejahatan korupsinya sangat besar.
-       Adalah tidak adil jikalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dieksekusi berat.

5)  Keadilan kreatif (iustitia creativa) yaitu keadilan yang menunjukkan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di banyak sekali bidang kehidupan.
Contoh:
-        Adalah adil jikalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
-       Adalah tidak adil jikalau seorang penyair ditangkap aparat  hanya lantaran syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.

6) Keadilan protektif (iustitia protectiva) yaitu keadilan yang menunjukkan santunan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.

7) Keadilan Sosial
      Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan sosial yaitu keadilan yang pelaksanaannyatergantung dari struktur proses eknomi, politik, sosial, budaya dan ideologis dalam masyarakat.  Maka struktur sosial  yaitu hal pokok dalam mewujudkan keadilan sosial.  Keadilan sosial tidak hanya menyangkut upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan kebutuhan  hidup yang masuk akal bagi masyarakat.

Keadilan berdasarkan Aristoteles :
1) Keadilan Distributif, keadilan yang bekerjasama dengan distribusi jasa dan kemakmuran berdasarkan kerja dan kemampuannya.
2) Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang bekerjasama dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa-jasa perseorangan.
3)  Keadilan kdrat alam, yaitu keadilan yang bersumber pada aturan kodrat alam.
4) Keadilan konvensional yaitu keadilan yang mengikat warga negara lantaran keadilan itu didekritkan melalui kekuasaan.

Keadilan berdasarkan Prof. Dr. Notonagoro SH, menambahkan adanya keadilan legalitas, yaitu keadilan hukum.

Makna Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

      Dalam teori demokrasi pemerintahan yang terbuka yaitu suatu hal yang esensial atau penting terutama jalan masuk bebas setiap warga negara terhadap banyak sekali sumber informasi, supaya tidak terjadi saling curiga antar individu, masyarakat dengan pemerintah.  Keterbukaan dalam penyelenggaraan yaitu setiap kebijakan haruslah terperinci , tidak dilakukan secara sembunyi, belakang layar tetapi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawabannya bisa diketahui publik dan rakayat berhak atas info faktual mengenai banyak sekali hal yang menyangkut pembuatan dan penerapan kebijakan. 

Ada 3 alasan pentingnya keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan :

1)  Kekuasaan intinya cenderung diselewengkan.  Semakin besar kekuasaan semakin besar pula kemungkinan terjadi penyelewengan.
2)  Dasar penyelenggaraan pemerintahanh itu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, semoga penyelenggaraan pememrintahan itu tetap dijalur yang benar untuk kesejahteraan rakyat.
3)  Dengan keterbukaan memungkinkan adanya jalan masuk bebas bebas warganegara terhadap info yang pada gilirannya akan mempunyai pemahaman yang jernih sehingga bisa berpartisipasi aktif dalam membuat pemerintahan yang konstruktif dan rasional.

Ciri-ciri keterbukaan berdasarkan David Beetham dan Kevin Boyle :

1) Pemerintah menyediakan  banyak sekali info faktual mengenai kebijakan yang akan dan sudah dibuatnya.
2) Adanya peluangnbagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses banyak sekali dokumen pemerintah melalui parlemen.
3) Terbukanya rapat-rapat pemerintah bagi publik dan pers, termasuk rapat-rapat parlemen.
4) Adanya konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik oleh pemerintah mengenai baerbagai kepemtingan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan.

      Prinsip mengenai pemerintahan yang terbuka tidak berarti bahwa semua info mengenai penyelenggaraan boleh diakses oleh publik.  Ada info tertentu yang tidak boleh diketahui oleh umum berdasarkan undang-undang.

      Menurut David Beetham dan Kevin Boyle  ada 5 hal info yang tidak boleh diketahui publik yaitu:
1)  Pertimbangan-pertimbangan kabinet
2)  Nasehat politis yang diberikan kepada menteri
3) Informasi-informasi yang menyangkut pertahanan nasional, kelangsunganhidup  demokrasi dan keselamatan individu-idividu, warga masyarakat.
4)  Rahasia perdagangan dari oerusahaan swasta.
5)  Arsip pribadi kecuali sangat dibutuhkan.

      Menurut Freedom of  Information Act di Amerika Serikat, ada 9 info yang bersifat belakang layar namun tidak wajib tergantung pada suatu lembaga, yaitu :

1)  Mengenai keamanan nasional dan politikluar negeri (rencana militer, persenjataan, data iptek wacana keamanan nasional dan data CIA)
2)  Ketentuan internal lembaga
3)  info yang secara tegas dihentikan UU untuk diakses publik.
4)  Infrmasi bisnis  yang bersifat sukarela.
5)  Memo internal pemerintah
6)  Informasi pribadi (personal privacy)
7)  Data  yang berkenaan dengan penyidikan
8)  Informasi forum keuangan
9)  Informasi dan data geologis dan geofisik mengenai sumbernya.

Pengertian Pemerintahan yang baik (Good Governance):

1. Worl Bank, Good Gevernance yaitu suatu penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab sejalan dengan prinsip demokrasi,pasar yang efisien, pencegahan korupsi menjalankan desiplin anggaran dan penciptaan kerangka aturan dan politik bagi tumbuhnya acara swasta.
2. UNDP,Good Governance yaitu suatu hubnungan yang sinergis dan konstruktif  di antara sektr swasta dan masyarakat.
3. Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2000, Pemerintahan yangbaik yaitu pemerintahan yang membuatkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, tranparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi aturan dan sanggup diterima seluruh masyarakat.

Ciri atau karakteristik, prinsip Good Governance berdasarkan UNDP :
a.    Partisipasi (Participation), yaitukeikutsertaan masyarakat dalam proses pembuatan keputusan, kebebasan berserikat dan berpendapat, berpartisipasi secara konstruktif.
b.        Aturan Hukum (rule of law), aturan harus adil tanpa pandang bulu.
c.    Tranparan (transparency) yaitu adanya kebebasan anutan info sehingga gampang diakses masyarakat.
d.        Daya Tanggap (responsivenes) yaitu proses yang dilakukan setiap institusi diupayakan untuk melayani banyak sekali pihak (stakeholder).
e.  Berorientasi Konsessus (Consensus Oriented) bertindak sebagai perantara bagi kepentingan yang berbeda untuk mencapai kesepakatan.
f.     Berkeadilan (equity) menunjukkan kesempatan  yang sama baik pada laki maupun   perempuan dalamupaya meningkatkan danmemelihara kualitas hidupnya.
g.        Efektifitas dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency) segala proses dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemamfaatan banyak sekali sumber yang tersedia dengan baik.
h.        Akuntabilitas (Accountability) yaitupara pengambilkeputusan  baik pemerintah, swasta dan masyarakat madani harus bertanggung jawab pada publik.
i.          Bervisi strategis (stratrgic Vision) para pemimpin dan masyarakat emiliki perspektif yang luas dan jangka panjang  dalam menyelenggaraan dan pembangunan dengan mempertimbangkan  aspek historis,kultur dan kompleksitas sosial.
j.          Kesalingketerkaitan (Interrelated),adanya kebijakan yang saling memperkuat dan terkait (mutually reinforcing) dan tidak berdiri sendiri.

            Prinsip-prinsip, ciri atau karakteristik  good governance berdasarkan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) ada sembilan macam :
a.         Partisipasi masyarakat,  semua warga masyarakat mempunyai hak bunyi dalam pengambilan keputusan, eksklusif atau tak eksklusif melalui forum perwakilan yang sah menyerupai DPR, DPD.
b.        Tegaknya supremasi hukum, bersifat adil dan diberlakukan kepada setiap orang tanpa pandang bulu.
c.         Keterbukaan, seluruh info mengenai proses pemerintahan dan mengenai lembaga-lembaga pemerintahan lainnya sanggup diakses oleh pihak yang berkepentingan, info harus memadai semoga sanggup dipantau rakyat melalui media massa, tv, radio atau internet.
d.        Peduli pada stakeholder, lembaga-lembaga dan proses pemerintahan berusaha melayani masyarakat tanpa diskriminasi.
e.         Berorientasi pada konsensus, menjembatani kepentingan – kepentingan yang berbeda dalam kelompok masyarakatdemi keentinmgan masyarakat secara menyeluruh.
f.         Kesetaraan, semua warga masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk memperbaiki dan mempertahankan kesejahteraan mereka.
g.        Efektifitas dan efisiensi, proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga bisa menggunakan  sumber daya yang ada secara maksimal untuk kebutuhan masyarakat.
h.        Akuntabilitas, para pengambil keputusan pemerintah, swasta, organisasi masyarakat bertanggung jawab kepada masyarakat ayau forum yang bersangkutan.
i.          Visi Strategis, para pemimpin dan masyarakat memiliki:
-       Persfektif yang luas jauh kedepan mengenai tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia.
-       Kepekaan akan apa saja yang diperlukan untuk mewujudkan pengembangan pemerintahan yang baik Pemahaman atas kompleksitas sejarah, budaya dan sosial yang menjadi dasar persfektif kedepan tersebut.

Asas-asas umum Pemerintahan yang baik berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 wacana Penyelenggaraan Negara yang higienis dan bebas dari KKN pasal 3 yaitu:
1. Asas kepastian hukum, mengutamakan peraturan perundangan, kepatuatn dan keadilan sebagai dasar setiap kebijakan penyelenggara negara.
2. Asas tertib penyelenggara negara, mengedepankan keteraturan, keserasian keseimbangan sebagai landasan penyelenggaraan negara.
3. asas kepentingan umum yaitu mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
4. Asas keterbukaan, yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh info yang benar, jujur dan tidak diskriminatif dan tetap memperhatikan santunan terhadap hak asasi pribadi. Golongan dan belakang layar negara.
5. Asas proporsionalitas,mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
6. Asas Profesionalitas, mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etikperaturan yang berlaku.
7. Asas akuntabilitas,yaitu setiap kegiatan penyelenggara negar dan hasilnya harus sanggup dipertanggung jawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai peraturan yang berlaku.
Dampak Penyelenggaraan yang tidak terbuka (transparan)

     Akibat yang secara eksklusif dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan yaitu terjadinya korupsi politik yaitu penyalahgunaan jabatan publik untuk laba pribadi atau kelompok.  Di mas orde gres koruosi politik hampir disemua tingkatan pemerinah, dari pemerintahan desa hingga tingkat pusat.  Negara kita ketika itu termasuk salah satu negara terkorup di dunia.  Korupsi politik itu membawa akhir lanjutan yang luar biasa yaitu krisis multi deminsional di banyak sekali bidang kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan keamanan, krisis kepercayaan rakyat kepada pemerintah, krisis moral dipemerintahan.
            Di bidang politik, forum politik baik eksekutif, legislatif dan yudikatif tak berfungsi optimal.  Mereka sangat sedikit menghasilkan kebijakan yang berpihak untuk kepentingan umum.  Sering kali kebijakan itu sebagai proyek untuk memperkaya diri. Yudikatif sering memutuskan yang bertentangan rasa keadilan, alasannya yaitu aturan bisa dibeli.
            Di bidang Ekonomi,  semua kegiatan ekonomi yang bersinggungan dengan birokrasi pemerintahan di warnai uang pelicin asehingga kegiatan ekonmi berbelit-belit dan mahal.  Invesrtor menjadi enggan berinvestasi lantaran banyak perizinan sehingga perekonomian tidak tumbuh maksimal.
            Di bidang sosial, budaya dan agama, terjadi pendewaan materi dan konsumtif.  Hidup diarahkan semarta untuk memperoleh kekayaan dan kenikmatan hidup tanpamemperdulikan moral dan adat agama menyerupai korupsi.
            Di bidang pertahanan dan keagamaan, terjadi ketertinggalan profesinalitas aparatyaitu tidak sesuai dengan tuntutan zaman sehingga pegawapemerintah keamanan tidak bisa mencegah secara dini gejolak sosial dan gangguan keamanan.

Indikator-Indikator Penyelenggaraan pemerintrahan yang tidak transparan dan karenanya berdasarkan karateristik, ciri, prinsip pemerintahan yang baik berdasarkan UNDP :

No
Karakteristik
Indikator penyelenggaraan
Akibatnya
1
Partisipasi
·         Warga masyarakat dibatasi/tidak mempunyai hak bunyi dalam proses pengambilan keputusan
·         Informasi hanya sepihak (top-down) lebih bersifat instruktif
·         Lembaga perwakilan tidak dibangun berdasarkan kebebasan berpolitik (partai Tunggal)
·         Kebebasan berserikat dan beropini serta pers sangat dibatasi
Warga masyarakat dan pers cebderung pasif, tidak ada kritik, unjuk rasa, masyarakat tidak berdaya terkekang dengan banyak sekali aturan dan doktrin
2
Aturan hukum
·         Hukum dan peraturan lainnya lebih berpihak pada penguasa
·         Penegakan aturan (law enforcement) lebuh banyak berlaku bagi masyarakat bawah baik secara politik maupun ekonomi
·         Peraturan wacana HAMterabaikan demi stabilitas dan pencapaian tujuan negara
Masyarakat lemah dan masih banyak hidup dalam ketakutan dan tertekan
3
Transparan
·         Informasi yang didapat satu arah hanya dari pemerintah dan terbatas
·         Sulit bagi masyarakat untuk memonitor / mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan
Pemerintah tertutup dengan segala keburukannya sehingga masyarakat tidak tahu apa yang terjadi
4
Daya tanggap
·         Proses pelayanan sentralistik dan kaku
·         Banyak pejabat memposisikan diri sebagai sebagai penguasa
·         Pelayanan masyrakat masih diskriminatif, knvensional, bertele-tele (tidak responsif)
Segala pelayanan penuh dengan KKN
5
Berorientasi konsensus
·         Pemerintah lebih banyak bertindak sebagai alat kekuasaan negara
·         Lebih banyak bersifat komando dan instruksi
·         Segala mekanisme masih bersifat sekedar formalitas
·         Tidxak ada peluang untuk mengadakan knsensus dan musyawarah
Pemerintah cenderung adikara lantaran konsensus dan musyawarah tertutup
6
Berkeadilan
·         Adanya diskriminasi gender dalam penyelenggaraan pemerintshsn
·         Menutup peluang bagi terbentuknya organisasi non pemerintah/LSM yang menuntut keadilan dalam banyak sekali segi kehidupan
·         Masih banyak aturan yang berpihak pada gender tertentu
Arogansi kekuasaan sangat dminan dalam menetukan penyelenggaraan pemerintahaqn
7
Efektivitas dan efisiensi
·         Manajemen penyelenggaraan negara bersifat konvensional dan terpusat
·         Kegiatan penyelenggaraan negara lebih banyak dipakai untuk program seremonial
·         Pemamfaatan SDA dan SDM tidak berdasarkan prinsip kebutiuhan
Negara cenderung salah urus dalam mengolah SDA dan SDM sehingga banyak pengangguran tidak mempunyai daya saing
8
Akuntabilitas
·         Pengambil keputusan dominasi pemerintah
·         Swasta dan masyarakat  mempunyai kiprah sangat kecil terhadap pemerintah
·         Pemerintah memonopoli beb[rbagai alat produksi strategis
·         Masyarakat dan pers tidak diberi peluang utuk menilai jalannya pemerintahan
Pemerintah mayoritas dalam semua lini kehidupan sehingga warga masyarakatnya tidak berdaya untuk mengntrol apa yang telah dilakukan pemerintahnya
9
Bervisi strategis
·         Pemerintah lebih dengan kemapanan yang telah dicapai
·         Sulit mendapatkan perubahan yang berkaitan dengan masalah politik, aturan dan ekonomi
·         Kurang mau memahami aspek-aspek kultural,historis, kompleksitas sosial masyarakat
·         Penyelenggaraan pemerintahan statis dan tidak mempunyai jangkauan jangka panjang
Banyak penguasa yang pro status quo dan kemapanan sehingga tidak perduli terhadap perubahan internal maupun internal negaranya
10
Kesalingtergantungan
·         Banyak penguasa yang angkuh dan mengabaikan kiprah swasta dan masyarakat
·         Pemerintah merasa paling benar dan pandai dalam memilih jalannya pemerintahan
·         Masukan atau kritik dianggap provokator dan anti kemapanan dan stabilitas
·         Swasta dan masyarakat tidak diberi kesempatan untuk bersinergi dalam membangun negara
Para pejabat dianggap lebih tahu dalam segala hal sehingga masyarakat tidak punya impian untuk bersinergi dalam membangun negaranya

Bentuk perilaku yang mencerminkan keterbukaan dan keadilan

1. Apresiatif terhadap keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu upaya untuk memahami, menilai, dan menghargai keterbukaan dalamkehidupan berbangsa dan bernegara, menyerupai :
a. berusaha mengetahui dan memahami hal yang fundamental atau elementer tentrang keterbukaan dan keadilan.
     b. Aktif mencermati kebijakan dalam kehidupan bangsa dan negara.
     c. Berusaha menilai perkembangan keterbukaan dan keadilan
     d. Menghargai tindakan pemerintah atau pihak lain yang konsisten dengan prinsip keterbukaan
     e. Mengajukan keritik terhadap  tindakan yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan
 f. Menumbuhkan danmempromosikan budaya keterbukaan dan transparansi mulai dari keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.
2. Berpartisipasi dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dari forum yang bertugas untuk menjamin keadilan dan prilaku positif masyarakat dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan, menyerupai :
    a. Mengetahui hal-hal yangnmendasar wacana keadilan
    b. Mencermati fakta ketidakadilan dalam masyarakat dan kebijakan yang berkaitan dengan keadilan
    c. Memantau kinerja forum yang bertugas menunjukkan keadilan
    d. Menghargai tindakan banyak sekali pihak yang memperkuat jaminan keadilan
    e. Mengajukan kritik terhadap tindakan yang tidak adil dan mencari solusi jaminan  keadilan
f. Membiasakan diri bertindak adil dari keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.
SOAL-SOAL LATIHAN / UJI KOMPETENSI

SOAL-SOAL UJI KOMPETENSI
1.  Contoh keadilan distributive yaitu ………..
     a.    Memakai sabuk pengaman dan helem bagi pengendara kendaraan beroda empat dan sepeda motor.
     b.    Menjawab salam orang lain dikarenakan telah mendapatkan slam dari orang tersebut.
    c.    Siapapun yang melaksanakan pelanggaran tanpa kecuali harus menerima sanksi yang sesuai dengan kesalahannya itu.     
    d.    Mahmud yaitu seoarang eksekutif sedangkan Ahmad yaitu seorang manager dalam suatu perusahaan, oleh lantaran itu honor Mahmud lebih besar dari gajinya Ahmad.
    e.    Rini harus membayar 1 kg beras seharga Rp. 5.000,- kepada Tina karena                    Rini telah sepakat  membeli dan telah mendapatkan 1 kg beras dari Tina seharga Rp. 5.000,-
2.  Keadilan berdasarkan Plato, yaitu …………
     a. Distributive      c. Moral dan Prosedural              e. Legalitas dan social.
     b. Komutatif                  d. Konvensional dan kodrat alam
3.  Contoh keadilan komutatif  adalah ………..
     a.    Memakai sabuk pengaman dan helem bagi pengendara kendaraan beroda empat dan sepeda motor.
     b.    Menjawab salam orang lain dikarenakan telah mendapatkan salam dari orang tersebut.
    c.    Siapapun yang melaksanakan pelanggaran tanpa kecuali harus menerima sanksi yang sesuai dengan kesalahannya itu.     
    d.    Mahmud yaitu seoarang eksekutif sedangkan Ahmad yaitu seorang manager dalam suatu perusahaan, oleh lantaran itu honor Mahmud lebih besar dari gajinya Ahmad.
    e.    Rini harus membayar 1 kg beras seharga Rp. 5.000,- kepada Tina lantaran Rini telah sepakat  membeli dan telah mendapatkan 1 kg beras dari Tina seharga Rp. 5.000,- 
  4.  Contoh keadilan konvensional yaitu ………..
a. Memakai sabuk pengaman dan helm bagi pengendara kendaraan beroda empat dan sepeda motor 
     b. Menjawab salam orang lain dikarenakan telah mendapatkan salam dari orang tersebut
    c. Siapapun yang melaksanakan pelanggaran tanpa kecuali harus menerima sanksi yang sesuai dengan kesalahannya itu.
    d. Mahmud yaitu seoarang eksekutif sedangkan Ahmad yaitu seorang manager dalam suatu perusahaan, oleh lantaran itu honor Mahmud lebih besar dari gajinya Ahmad.
   e. Rini harus membayar 1 kg beras seharga Rp. 5.000,- kepada Tina lantaran Rini telah sepakat  membeli dan telah mendapatkan 1 kg beras dari Tina seharga Rp. 5.000,- 
 5. Budi Susanto yaitu murid paling berprestasi di MAN 1 Praya baik di bidang akademis         maupun ekstrakurikuler lainnya. Prestasi itu dicapai dengan perjuangan dan mencar ilmu yang giat.  Ilustrasi tersebut yaitu teladan dari keadilan ………….
     a. Distributive                         c. Konvensional                     e. Prosedural
     b. komutatif                            d. Moral

0 Response to "Materi Pkn Sma Kelas Xi Semester 2 ; Perilaku Keterbukaan Dan Jaminan Keadilan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel