Bagaimana Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, C, Di Kala Depan?

Pengkajian dan perbaikan terhadap pelaksanaan ujian nasional BAGAIMANA UJIAN NASIONAL PENDIDIKAN KESETARAAN PAKET A, B, C, DI MASA DEPAN?
Pengkajian dan perbaikan terhadap pelaksanaan ujian nasional, termasuk Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK), perlu dilakukan secara komprehensif, mulai dari kelembagaan, persiapan, penyelenggaraan, hingga kepada pelaporan. Oleh alasannya ialah itu, BSNP masih terus mengkaji dan diharapkan dari pengkajian ini sanggup diperoleh suatu model, mekanisme, dan sebuah sistem ujian yang ideal dan kredibel. 

Menurut hemat penulis, beberapa alternatif perbaikan yang sanggup dilkukan terhadap pelaksanaan ujian nasional itu, termasuk UNPK sebagai berikut.   

Kelembagaan

 Berdasarkan PP No. 19 tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidkan, ujian nasional dilaksanakan oleh Bandar Standar Nasional Pendidikan. Untuk sanggup mengemban fungsinya dengan baik,   lembaga ini  haruslah dikembangkan semoga memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.      Melembaga, dan mempunyai struktur hingga di tingkat Kabupaten/Kota, untuk menjamin keterjangkauan dalam pelaksanaan dan pengaman ujian.
2.      Memiliki sarana dan prasana yang mencukupi untuk menunjang kelancaran pelaksanaan ujian.
3.      Memiliki sumber daya insan profesional yang mencukupi, baik tenaga manajemen untuk mendukung manajemen penyelenggaraan ujian profesional, maupun tenaga teknis, yakni pakar dalam bidang pengujian dan penilaian pendidikan.
4.      Memiliki otoritas penuh dalam penyelenggaraan ujian, bebas dari intervensi forum manapun lainnya.
Model ideal dari forum pengujian ini sanggup mengambil contoh dari banyak sekali negara lain. Antara lain, seperti,  Malaysia Examination Syndicate) di Malaysia, Singapore Evaluation and Assessment Board (SEAB) di Singapura, dan Educational Testing Service (ETS) di Amerika Serikat. MES di Malaysia berada di bawah Kementrian Pendidikan, namun bebas dari intervensi Menteri Pendidikan. SEAB di Singapura, merupakan forum swastra penuh, yang berdiri semenjak tahun 2004. Sebelum forum ini terbentuk, Ujian Nasional di Singapura diselenggarakan oleh devisi testing, yang berada di bawah Kementrian Pendidikan. ETS di Amerika Serikat merupakan salah satu forum pengujian, dan statusnya swasta penuh.  
Lembaga-lembaga pengujian ini bertangung jawab pebuh dalam seluruh penyelenggaran ujian, dari A hingga Z. Dengan demikian, seluruh proses penyelenggaraan ujian sanggup dilakukan secara profesional, sehingga sanggup berlangsung dengan baik, kredibel, dan akuntabel. Penyiapan dan penyelenggaraan ujian merupakan kiprah pokok dan funsi dari forum ini, yang harus dilakukan sebagai sesuatu yang rutin. Oleh alasannya ialah itu, apabila forum ini sudah terbentuk, tidak perlu lagi pembentukan panitia pada banyak sekali jenjang, yang sufatnya ad hoc.  

Bahan Ujian
Mata pelajaran yang diujikan dalam UNPK pada masing-masing jenjang dan jenis satuan pendidikan masih sanggup dipertahankan menyerupai mata pelajaran yang ada dikala ini,  sebagai berikut.
a.       Paket A setara SD/MI meliputi: Pendidikan Kewarganegaraan,  Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial;
b.      Paket B setara SMP/MTs, meliputi: Pendidikan Kewarganegaraan,  Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Bahasa Inggris;
c.       Paket C IPA setara SMA, dan MA Program Studi IPA meliputi  Bahasa dan Sastra Indonesia/ Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris,  Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi;
d.      Paket C IPS setara Sekolah Menengan Atas dan MA Program Studi IPS meliputi  Bahasa dan Sastra Indonesia/Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris,  Ekonomi, Geografi, dan Sosiologi;
e.       Paket C Kejuruan meliputi: Pendidikan Kewarganegaraan,  Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika.
Adapun materi UNPK sanggup dirinci menjadi 3 macam, yakni: Standar Kompetensi Lulusan, Spesifikasi Tes, dan naskah master soal. Masing-masing materi tersebut sanggup diuraikan sebagai berikut.

      Standar Kompetensi Lul.usan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. SKL UNPK ialah kemampuan minimal dalam mata pelajaran UNPK, yang harus dikuasai oleh penerima didik, sebagai salah satu persyaratan  untuk lulus pada suatu jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. SKL ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan sanggup dilakukan penilaian dalam jangka waktu tertentu. Sebelum dilakukan perubahan menurut hasil evalusai, suatu SKL tetap berlaku dan dipakai dalam pelaksanaan ujian. 

1.      Spesifikasi Naskah Soal
Untuk memudahkan pemilihan dan perakitan naskah soal, dari  SKL  dikembangkan spesifikasi tes. Spesifikasi ini memuat indakator dan measure untuk setiap butir soal,  sehingga memudahkan perakitan naskah soal yang paralel dilihat dari segi isi (content) dan tingkat kesukarannya. Spesifikasi naskah soal memuat:
a.       Nomor  Soal;
b.      Kompetensi/Pokok Bahasan/Subpokok bahasan;
c.       Indikator butir soal; dan
d.      measure
Spesifikasi naskah soal juga sanggup disebarluaskan, sebagai materi bagi pesertd didik untuk mempersiapkan ujian secara lebih fokus.

2.      Master Naskah Soal
Master soal ujian nasinal dipilih dan dirakit dari bank soal yang ada di Pusat Penilaian Pendidikan,  yang sesuai dengan SKL dan Spesifikasi yang ditetapkan. Adapun butir soal yang berada dalam bank soal, ialah butir soal yang bermutu baik, dan dikembangkan melalui serangkaian langkah sebagai berikut.
a.       penulisan butir soal oleh guru, menurut ksi-kisi yang telah disiapkan;
b.      telaah kualitatif oleh guru dan pakar konstruksi tes;
c.       uji coba soal;
d.      analisis statistic;
e.       pemilih butir soal (pemilahan: butir soal baik, butir soal perlu revisi untuk uji coba berikutnya, dan butir soal yang ditolak/tidak digunakan);
f.       entri butir soal (yang memenuhi criteria empiric) ke dalam bank soal.
Master Soal, yang terdiri dari sejumlah paket, yang isi dan tingkat kesukarannya relatif sama.
Penggandaan Naskah Soal
Penggandaan soal UNPK dilakukan di tingkat provinsi oleh perusahaan percetakan setempat yang ditetapkan menurut kriteria yang ketat dilihat dari segi:
1.      kelengkapan sarana dan prasaran, untuk menjamin kelancaran dan ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan pencetakan;
2.      mutu hasil pencetakan;
3.      pengamanan dalam proses pencetakan dan pendistribusian; dan
4.      pengalaman.
Krriteria ke-4 menjadi penting untuk dipertimbangkan, untuk menghindari kekacauan dalam proses pencetakan, pengamplopan, dan pendistribusian materi ujian.
Perusahaan percetakan yang mencetak naskah soal ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, menurut hasil penilaian yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional, , tidak ditenderkan. Naskah soal ialah dokumen negara yang bersifat rahasia, dan perlu penertiban dan pengamanan yang ketat dalam proses pencetakan dan pendistribusian. Pemilihan percetakan melalui tender menyerupai yang terjadi dikala ini, sering terpilih perusahaan percetakan yang belum berpengalaman, sehingga sering menyebabkan banyak dalam pencetakan dan pendistribusian materi ujian.  

Pendistribusian Naskah Soal
Perusahaan Percetakan, sesudah tamat proses pencetakan, mendistribusikan materi ujian ke forum penyelenggara UNPK tingkat Kabupaten/Kota, di bawah pengawasan forum penyelenggara UNPK Tingkat Provinsi. Selanjutnya, forum penyelenggara UNPK Tingkat Kabupaten/Kota, mendistribusikan materi ujian ke sekolah/madrasah, tempat penyelenggaraan UNPK setiap hari sesuai dengan jadwal UNPK. Lembaga penyelenggara UNPK tingkat Kabupaten/Kota bertangung jawab penuh dalam penyelenggaraan dan pengamanan pelaksanaan UN di sekolah/madrasah.

Pengawasan di Ruang Ujian
Pengawasan di ruang ujian dilakukan oleh tim pengawas UNPK yang ditetapkan oleh forum penyelenggara UNPK tingkat Kabupaten/kota.  Pengawas ruang ujian ditetapkan dari para guru sekolah/madrasah atau tutor, dengan memperhatikan faktor keamanan, kejujuran, dan ketelitian, untuk menjamin keamanan pelaksanaan ujian di sekolah/madrasah.

Pemindaian dan penskoran Lembar Jawaban Ujian Nasional
Pemindai (scanning) lembar tanggapan UNPK dan penskoran (scoring) dilakukan oleh Tim pemindaian tingkat provinsi, yang dibuat penyelenggara forum pengujian tingkat provinsi. 

Kriteria dan Penentuan Kelulusan
Kriteria kelulusan penerima UNPK ditetapkan oleh Lembaga Pengujian Pusat. Seluruh penerima ujian yang memenuhi kriteria kelulusan ditetapkan lulus dalam UNPK.

Pengkajian dan perbaikan terhadap pelaksanaan ujian nasional BAGAIMANA UJIAN NASIONAL PENDIDIKAN KESETARAAN PAKET A, B, C, DI MASA DEPAN?

Pelaksanaan Ujian Nasional
Ada 2 alternatif bentuk penyelengaraan Ujian Nasional yang sanggup dilakukan di masa mendatang sebagai berikut.

1.  Pelaksanaan dengan Pemberdayaan Bank Soal Daerah
Pelaksanaan ujian sanggup dilakukan dengan pemberdayaan Bank Soal di daerah, yaitu dengan merakit naskah soal memakai bank soal yang ada di masing-masing-masing provinsi. Lembaga sentra hanya menyiapkan sejumlah butir soal inti (ancor item) untuk menyamakan skala dalam penskoran. Selain butir soal inti, forum sentra perlu menyiapkan daftar spesifikasi tes, sebagai contoh bagi tempat dalam merakit butir soal. Keuntungan dari taktik ini antara lain sebagai berikut.
a.  Kemampuan yang dites, sama untuk seluruh wilayah negara.
b. Hasil tes sanggup dibandingkan antarpeserta, antar-satuan pendidkan, antardaerah, dan bahkan antar tahun
c. Bila terjadi kebocoran soal di suatu tempat tidak perlu mengulangi ujian di semua provinsi;
d. Beban penyelenggara sentra tidak terlalu berat, yang sanggup menjadikan mudahnya terjadi kekeliruan dalam penyiapan naskah soal.

2.  Pelaksanaan dengan Computer Adaptive Testing (CAT)
Pelaksanaan ujian dengan CAT, penerima ujian mengerjakan soal dengan memakai perangkat komputer, dan butir soal akan keluar secara random, dengan tingkat kesukaran yang sesuai dengan kemampuan masing-masing penerima tes.
Strategi ini mempunyai keunggulan dalam beberapa hal sebagai berikut.
 a.  Mudah dan cepat dalam penskoran, alasannya ialah akhirnya eksklusif diperoleh pada dikala itu juga.
b. Hasil tes lebih akurat, lebih objektif  objektif dan kre-dibel, alasannya ialah diskor secara otomatis oleh sistem atau komputer.
c.   Sangat efisien, alasannya ialah tidak memerlukan biaya pence-takan naskah soal dan lembar tanggapan siswa.
Yang menjadi problem ialah memerlukan investasi awal yang besar dari pemerintah. Namun, apabila investasi awal sudah tersedia, maka dalam pelaksanaan ujian tahun-tahun berikut akan lebih mudah, lebih murah, dan lebih lancar dalam pelaksanaannya. Masalah lain ialah memerlukan kesiapan penerima tes untuk mengoperasikan komputer. Namun, apabila sistem ini akan diimplementasikan sistem ini sanggup diujicobakan secara bertahap.

Pemanfaatan Hasil Ujian
Kegunaan hasil Ujian Nasional,  adalah  menjadi salah satu pertimbangan untuk:

  1. pemetaan mutu satuan dan/atau jadwal pendidikan;
  2. seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
  3. penentuan kelulusan penerima didik dari suatu satuan pendidikan;
  4. akreditasi satuan pendidikan; dan pelatihan dan pemberian proteksi kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.

Biaya Penyelenggaraan Ujian Nasional
Biaya penyelenggaraan UN, termasuk UNPK sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Sesuai dengan dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 69 ayat (2) Peraturan Pemerintah(PP) No. 19 Tahun 2005, wacana Standar Nasional Pendidikan, penerima didik wajib mengikuti satu kali ujian  nasional tanpa dipungut biaya. Oleh alasannya ialah itu, Pemerintah dan Pemda harus menyiadakan anggaran yang mencukupi untuk membiayai penyelenggaraan ujian ini.
Bagi penerima didik tidak lulus dalam UNPK, berhak mengulang, hingga mencapai kelulusan. Namun, sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 69 ayat (2) PP No. 19, untuk ujian yang kedua dan seterusnya, penerima didik sanggup dipungut biaya. Ketentuan ini ialah penting, untuk memberi dorongan kepada penerima didik semoga mencar ilmu lebih keras untuk mencapai kelulusan dalam satu kali ujian. Selain dari itu, juga penting dalam rangka penghematan biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah.   

Penutup

Hasil UNPK yang valid, akurat, dan kredibel  sangat diharapkan sebagai dasar dalam perumusan kebijakan pembangunan dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Hasil UNPK yang valid, akurat, dan kredibel hanya sanggup diperoleh apabila tes yang dipakai bermutu baik, ujiannya terealisasi dengan baik, dan penskorannya dilakukan secara baik dan objektif. Berkaitan dengan hal ini, ditemukan masih banyak celah kelemahan dalam pelaksanaan UNPK.
Disinyalir, dalam pelaksanaan UNPK selama ini banyak terjadi kecurangan alasannya ialah banyak sekali kepentingan. Indikasi kecurangan ini juga diperkuat oleh hasil analisis lebar tanggapan peserta. Kondisi ini perlu diperbaiki, alasannya ialah apabila tidak diperbaiki, penyelenggaraan UNPK hanya merupakan penghamburan biaya dan energi yang sia-sia. Data hasil UN hanya merupakan sampah, yang tidak sempurna dipakai dalam pengambilan keputusan dan dalam perumusan kebijakan pembangunan pendidikan.
Oleh alasannya ialah itu, mengingat pentingnya UNPK dan pentingnya upaya untuk mengatasi kecurangan-kecurangan yang terjadi selama ini, dipandang perlu adanya upaya yang lebih serius untuk memperbaiki sistem dan prosedur penyelenggaraan UNPK yang jujur dan objektif pada semua tingkat penyelenggaraan.

* * *

0 Response to "Bagaimana Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, C, Di Kala Depan?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel