Pengertian Korupsi Dan Akhir Dari Sikap Korupsi
Korupsi |
Visiuniversal---Wargabelajar dan siswa sekalian, hampir setiap orang sanggup menyebutkan istilah korupsi dan memperlihatkan batasan ihwal korupsi berdasarkan pengetahuannya masing-msing. Sebagian besar orang beropini bahwa korupsi itu menyelewengkan uang negara atau milik pihak lain untuk dipakai tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dan dipakai untuk laba diri sendiri. Menurut katanya; pengertian Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) yaitu tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak masuk akal dan tidak legal menyalahgunakan iman publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapat laba sepihak.
Untuk lebih jelasnya ihwal pengertian korupsi ini kita sanggup melihat hal tersebut pada pengertian korupsi menurut pengertian yang ada di dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 ihwal Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menjelaskan di dalam pasal-pasalnya sebagai berikut:
- penyelenggara negara yaitu pejabat negara yang melaksanakan fungsi eksektuf, legislatif dan yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan kiprah pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- penyelenggara negara yang higienis yaitu penyelenggara negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktik korupsi, kongkalikong dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya;
- asas umum pemerintahan negara yang baik yaitu asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatuhan dan norma hukum, untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang higienis dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
- korupsi yaitu tindak pidana yang dilakukan orang secara sengaja melawan aturan melaksanakan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain suatu korporasi sanggup merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Definisi korupsi yang dipahami umum yaitu merugikan negara atau institusi baik secara eksklusif atau tidak eksklusif sekaligus memperkaya diri sendiri.
Korupsi intinya sangat membahayakan kehidupan suatu bangsa sebab dengan adanya korupsi yang membawa imbas negati bagi negara dan masyarakat di aneka macam bidang kehidupan. Mengapa demikian? Apakah yang dimaksud membawa imbas negatif itu? Adapaun akibat-akibat yang terjadi bila para pemimpin negara banyak melaksanakan korupsi sanggup digambarkan sebagai berikut :
- menghabiskan atau memakan harta kekayaan negara hanya untuk kepentingan pribadi pemimpin
- menjadikan negara miskin
- menjadikan negara mempunyai banyak hutang luar negeri untuk menutupi kekurangan anggaran
- hanya akan memperkaya sekelompok orang yang akrab dengan pimpinan tersebut
- menimbulkan ketidakadilan dalam hal pendapatan dan kekayaan.
- menimbulkan ketidakpercayaan rakyat terhadap pemimpin negara
- menciptakan rasa frustasi, kekesalan, kemarahan dan dendam pada kalangan rakyat yang tidak memperoleh pendapatan yang adil
- menciptakan agresi penentangan, permusuhan, kerusuhan dan tindak perusakan terhadap akomodasi negara.
Demikian ihwal pengertian korupsi dan jadinya kalau terjadi sikap korupsi tersebut. Semoga bermanfaat. terimakasih.
Selanjutnya untuk menambah pengetahuan kita ihwal korupsi di Indonesia silakan warga dan siswa berguru untuk membaca ihwal pemberatasan korupsi ini di aneka macam media dan literatur yang ada.
0 Response to "Pengertian Korupsi Dan Akhir Dari Sikap Korupsi"
Post a Comment