Pengertian Dan Fungsi Marka Jalan Untuk Kemudian Lintas
Marka jalan yaitu suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang mencakup peralatan atau tanda yang membentuk garus membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus kemudian lintas dan membatasi kawasan kepentingan kemudian lintas (UU No.22 pasal 1 ayat 18).
Fungsi marka jalan yaitu untuk mengatur kemudian lintas, dimana marka jalan dibagi dalam beberapa kategori sebagai berikut :
a) Marka Membujur
- Garis utuh, berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan untuk melintas garis tersebut.
- Garis putus-putus, merupakan pembatas jalur yang berfungsi mengarahkan lalu-lintas atau memberi peringatan akan ada Marga Membujur yang berupa garis utuh di depan.
- Garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan Garis putus-putus, menyatakan bahwa kendaraan yang berada di sisi garis utuh dihentikan melintasi garis ganda tersebut, sedangkan kendaraan yang berada pada sisi garis putus-putus sanggup melintasi garis ganda tersebut.
- Garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh, memperlihatkan informasi bahwa kendaraan dari masing-masing sisi jalan dihentikan melintasi garis tersebut.
b) Marka Serong
Marka serong berupa garus utuh dihentikan dilintas kendaraan dan untuk menyatakan pemberitahuan awal atau selesai pemisah jalan. Marka serong yang dibatasi dengan angka garus utuh dipakai untuk menyatakan kawasan yang tidak boleh dimasuki kendaraan, sedangkan marka serong yang dibatasi dengan garis putus-putus dipakai untuk menginformasikan bahwa kendaraan tidak boleh lewat hingga menerima kepastian selamat.
c) Marka lambang
merupakan panah, segi tiga atau goresan pena dipakai untuk mengulangi maksud dari rambu lalu-lintas, marka lambang dipakai khusus untuk menyatakan pemberhentian Mobil, Bus untuk menaikan dan menurunkan penumpang, disamping itu pula menyatakan pemisahan arus lalu-lintas sebelum mendekati persimpangan yang ada lambangnya berbentuk panah.
d) Marka Lainnya
Marka lainnya diantara lain yaitu marka untuk menyebrangi jalan (Zebra Cross) yaitu marka yang berupa garus utuh yang membujur tersusun melintang jalur lalu-lintas dan marka berupa dua garis untuh melintang jalur lalu-lintas, sedang marka untuk menyatakan tempat penyebrangan sepeda dipergunakan dua garis putus-putus berbentuk bujur kandang atau belah ketupat dan paku jalan yang memantulkan cahaya sanggup disebut dengan marka lainnya sebagai berikut :
d) Marka Lainnya
Marka lainnya diantara lain yaitu marka untuk menyebrangi jalan (Zebra Cross) yaitu marka yang berupa garus utuh yang membujur tersusun melintang jalur lalu-lintas dan marka berupa dua garis untuh melintang jalur lalu-lintas, sedang marka untuk menyatakan tempat penyebrangan sepeda dipergunakan dua garis putus-putus berbentuk bujur kandang atau belah ketupat dan paku jalan yang memantulkan cahaya sanggup disebut dengan marka lainnya sebagai berikut :
- Paku jalan (Road Studs) terbuat dari logam plastik atau keramik. Paku jalan dipakai sebagai tanda garis tengah jalan, dimana paku jalan dilengkapi dengan reflector (Alamat pemantul cahaya) semoga terlihat pada malam hari. Paku jalan ini biasanya dipakai pada marka garis membujur sebagai batas pemisah lajur atau pun sebagai batas kiri dan kanan tubuh jalan.
- Delineator terbuat dari materi plastik atau fiberglass, dipakai sebagai tanda pembatas tepi jalan. Biasanya berbentuk lempengan tiang-tiang dan mempergunakan cat berwarna merah atau putih yang memantulkan cahaya ketika terkena cahaya lampu kendaraan di malam hari.
- Traffic Cones merupakan alat pengendali kemudian lintas yang bersifat sementara yang berbentuk kerucut berwarna merah dan dilengkapi dengan alat pemantul cahaya (reflector).
Demikianlah wacana pengertian dan fungsi Marka jalan untuk tertip berlalu lintas, semoga sanggup bermanfaat dan meningkatkan kesadaaraan wacana berlalu lintas yang baik untuk para siswa dan warga mencar ilmu sekalian, terimakasih.
0 Response to "Pengertian Dan Fungsi Marka Jalan Untuk Kemudian Lintas"
Post a Comment