10 Penyebab Utama Terjadinya Kecelakaan Di Jalan
Visiuniversal--Kecelakaan di jalan raya khususnya bagi pengendara kendaraan bermotor, sanggup terjadi kepada siapa saya yang sedang mengemudikan kendaraannya, baik kendaraan bermotor maupun tidak bermotor. Sebagian besar kecelakaan ini terjadi sebab kelalaian atau kelengahan dari pengendara sendiri. Berikut ini 10 sepuluh penyebab utama terjadinya kecelakaan dijalan yang sanggup menyebabkan korban jiwa, berdasarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia Korps Lalu Lintas :
1. Pengemudi tidak disiplin
2. Tidak terampil dalam berkendara
3. Emosional, Ngantuk
4. Kecepatan tinggi
5. Tidak memelihara Jalur dan Jarak Aman
6. Kendaraan Tidak Laik Jalan
7. Ban Pecah
8. Jalan licin, Rusak
9. Pandangan Tidak Bebas
10.Mabok Karena Mengkonsumsi Miras dan atau Narkoba.
Karena itu untuk ketertiban dan Keselamatan Setiap orang yang memakai jalan wajib:
a. Berperilaku tertib; dan / atau
b. Mencegah hal-hal yang sanggup merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang sanggup menyebabkan kerusakan jalan. (Pasal 105 UU No.22 Tahun 2009)
Pada Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009, juga di sebutkan bahwa :
(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib:
a. mengemudikan kendaraannya dengan masuk akal dan penuh konsentrasi
b. Mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
c. Mematuhi ketentuan perihal persyaratan teknis dan laik jalan
d. mematuhi ketentuan :
1. Pengemudi tidak disiplin
2. Tidak terampil dalam berkendara
3. Emosional, Ngantuk
4. Kecepatan tinggi
5. Tidak memelihara Jalur dan Jarak Aman
6. Kendaraan Tidak Laik Jalan
7. Ban Pecah
8. Jalan licin, Rusak
9. Pandangan Tidak Bebas
10.Mabok Karena Mengkonsumsi Miras dan atau Narkoba.
Karena itu untuk ketertiban dan Keselamatan Setiap orang yang memakai jalan wajib:
a. Berperilaku tertib; dan / atau
b. Mencegah hal-hal yang sanggup merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang sanggup menyebabkan kerusakan jalan. (Pasal 105 UU No.22 Tahun 2009)
Pada Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009, juga di sebutkan bahwa :
(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib:
a. mengemudikan kendaraannya dengan masuk akal dan penuh konsentrasi
b. Mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
c. Mematuhi ketentuan perihal persyaratan teknis dan laik jalan
d. mematuhi ketentuan :
- rambu perintah atau rambu larangan;
- Marka jalan;
- alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
- gerakan Lalu Lintas;
- berhenti dan parkir;
- peringatan dengan suara dan sinar;
- kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
- tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di jalan dan penumpang yang duduk disampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
(5) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
(6) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dihentikan membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang.
Demikian 10 sepuluh penyebab utama terjadinya kecelakaan dijalan yang sanggup menyebabkan korban jiwa, biar bermanfaat, terimakasih.
0 Response to "10 Penyebab Utama Terjadinya Kecelakaan Di Jalan"
Post a Comment