Pengangkatan Cpns Bagi Honorer K1 Dan Honorer K2
Visiuniversal---Dalam isu-isu pengangkatan CPNS di daerah-daerah banyak terjadi pertanyaan dari sebagian honorer, termasuk kategori yang manakah honorer mereka selama ini, apa yang dimaksud Honorer K1 dan Honorer K2, berikut penjelasannya :
Tenaga honorer ialah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melakukan tugas-tugas tertentu pada isntansi pemerintah atau yang pengahsilannya menjadi beban APBN/APBD. Mungkin ada sebagian orang yang masih bingung, apakah yang dimaksud dengan tenaga Honorer K1 dan Honorer K2?
Honorer kategori 1 (K1) merupakan tenaga honorer yang pembiayaan honornya didanai pribadi oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) atau APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Untuk diketahui, tenaga honorer yang masuk kategori 1 sesuai dengan Permen PAN-RB Nomor 5/2010, ialah tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2005, secara terus menerus. Honorer K1 mempunyai peluang pribadi diangkat menjadi PNS.
Adapun Tenaga Honorer K2 ialah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 dan tidak mendapat upah dari APBD/APBN. Untuk tenaga honorer kategori 2 apabila ingin diangkat menjadi CPNS harus mengikuti tes seleksi terlebih dahulu. Selain itu, tenaga honorer yang diangkat selepas kurun 2005-2008 termasuk ke dalam tenaga honorer kategori 3 (non-kategori). Peluang tenaga honorer kategori 3 menjadi CPNS sepertinya jauh lebih sulit dibandingkan dua kategori sebelumnya.
Tenaga Honorer K1 yang dinilai tidak memenuhi syarat sanggup turun status menjadi honorer kategori 2. Bahkan untuk tahun 2013 ini, tenaga honorer Kategori 1 (K1) dan tenaga honorer Kategori 2 (K2) yang tidak memenuhi kriteria serta kemungkinan tidak lolos dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pemerintah mempertimbangkan peluang untuk mengalihkan status mereka sebagai pegawai kontrak dengan honor dan proteksi yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bedanya, pegawai kontrak ini tidak akan mendapat uang pensiunan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengatakan, ketentuan ini nantinya akan dimasukkan ke dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ketika ini RUU-nya masih dalam pembahasan pemerintah bersama DPR. Namun Kepala BKN itu menegaskan, tidak serta merta seluruh honorer K1 dan K2 pribadi diangkat menjadi pegawai kontrak (PPK). Mereka harus tetap melewati seleksi, baik tes kompetensi dasar (TKD) maupun tes kompetensi bidang (TKB). Selain itu juga harus ada gugusan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan yang bersangkutan.
Tenaga honorer ialah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melakukan tugas-tugas tertentu pada isntansi pemerintah atau yang pengahsilannya menjadi beban APBN/APBD. Mungkin ada sebagian orang yang masih bingung, apakah yang dimaksud dengan tenaga Honorer K1 dan Honorer K2?
Honorer kategori 1 (K1) merupakan tenaga honorer yang pembiayaan honornya didanai pribadi oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) atau APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Untuk diketahui, tenaga honorer yang masuk kategori 1 sesuai dengan Permen PAN-RB Nomor 5/2010, ialah tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2005, secara terus menerus. Honorer K1 mempunyai peluang pribadi diangkat menjadi PNS.
Adapun Tenaga Honorer K2 ialah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 dan tidak mendapat upah dari APBD/APBN. Untuk tenaga honorer kategori 2 apabila ingin diangkat menjadi CPNS harus mengikuti tes seleksi terlebih dahulu. Selain itu, tenaga honorer yang diangkat selepas kurun 2005-2008 termasuk ke dalam tenaga honorer kategori 3 (non-kategori). Peluang tenaga honorer kategori 3 menjadi CPNS sepertinya jauh lebih sulit dibandingkan dua kategori sebelumnya.
Tenaga Honorer K1 yang dinilai tidak memenuhi syarat sanggup turun status menjadi honorer kategori 2. Bahkan untuk tahun 2013 ini, tenaga honorer Kategori 1 (K1) dan tenaga honorer Kategori 2 (K2) yang tidak memenuhi kriteria serta kemungkinan tidak lolos dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pemerintah mempertimbangkan peluang untuk mengalihkan status mereka sebagai pegawai kontrak dengan honor dan proteksi yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bedanya, pegawai kontrak ini tidak akan mendapat uang pensiunan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengatakan, ketentuan ini nantinya akan dimasukkan ke dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ketika ini RUU-nya masih dalam pembahasan pemerintah bersama DPR. Namun Kepala BKN itu menegaskan, tidak serta merta seluruh honorer K1 dan K2 pribadi diangkat menjadi pegawai kontrak (PPK). Mereka harus tetap melewati seleksi, baik tes kompetensi dasar (TKD) maupun tes kompetensi bidang (TKB). Selain itu juga harus ada gugusan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan yang bersangkutan.
0 Response to "Pengangkatan Cpns Bagi Honorer K1 Dan Honorer K2"
Post a Comment