Pengertian Pendidikan
Visiuniversal --- Pendidikan : (dalam arti sesungguhnya) yakni kata Pendidikan atau 'Edukasi' diambil dari kata 'education' atau 'pendidikan' dalam bahasa Latin 'educo' yang berarti meng-'edusi', menarik keluar, menyebarkan dari dalam.
Menurut kamus Bahasa Indonesia Kata pendidikan berasal dari kata ‘didik’ dan menerima imbuhan ‘pe’ dan akhiran ‘an’, maka kata ini mempunyai arti proses atau cara atau perbuatan mendidik. Secara bahasa definisi pendidikan yakni proses pengubahan perilaku dan tata laris seseorang atau kelompok orang dalam perjuangan mendewasakan manusiamelalui upaya pengajaran dan pelatihan.
Pada dasarnya pengertian Pendidikan yakni perjuangan sadar untuk menyiapkan penerima didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang. Menurut Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 Pendidikan yakni perjuangan sadar dan terjadwal untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran semoga penerima didik secara aktif menyebarkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, susila mulia, serta ketrampilan yang dibutuhkan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara.
Menurut Ki Hajar Dewantara (Bapak Pendidikan Nasional Indonesia) menjelaskan ihwal pengertian pendidikan yaitu: Pendidikan yaitu tuntutan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak, adapun maksudnya, pendidikan yaitu menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada bawah umur itu, semoga mereka sebagai insan dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.
Sedangkan pengertian pendidikan berdasarkan H. Horne, yakni proses yang terus menerus (abadi) dari pembiasaan yang lebih tinggi bagi makhluk insan yang telah berkembang secara fisik dan mental, yang bebas dan sadar kepada vtuhan, menyerupai termanifestasi dalam alam sekitar intelektual, emosional dan kemanusiaan dari manusia.
Dalam pengertian yang sederhana dan umum makna pendidikan yakni sebagai perjuangan insan untuk menumbuhkan dan menyebarkan potensi-potensi pembawaan baik jasmani dan rokhani sesuai dengan nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat dan kebudayaan. Usaha-usaha yang dilakukan untuk menanamkan nilai-nilai dan norma-norma tersebut serta mewariskannya kepada generasi berikutnya untuk dikembangkan dalam hidup dan kehidupan yang terjadi dalam suatu proses pendidikan. Karena bagaimanapun peradaban suatu masyarakat, di dalamnya berlangsung dan terjadi suatu proses pendidikan sebagai perjuangan insan untuk melestarikan hidupnya. Atau dengan kata lain bahwa pendidikan sanggup diartikan sebagai suatu hasi peradaban bangsa yang dikembangkan atas dasar pandangan hidup bangsa itu sendiri (nilai dan norma masyarakat) yang berfingsi sebagai filsafat pendidikannya atau sebagai keinginan dan pernyataan tujuan pendidikannya (Djumransyah Indar, 1994 : 16).
Dari beberapa pengertian pendidikan berdasarkan hebat tersebut maka sanggup disimpulkan bahwa Pendidikan yakni Bimbingan atau pertolongan yang diberikan oleh orang cukup umur kepada perkembangan anak untuk mencapai kedewasaannya dengan tujuan semoga anak cukup cakap melaksanakan kiprah hidupnya sendiri tidak dengan tunjangan orang lain.
Pengertian Pendidikan Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional :
Dalam perspektif teoritik, pendidikan seringkali diartikan dan dimaknai orang secara beragam, bergantung pada sudut pandang masing-masing dan teori yang dipegangnya. Terjadinya perbedaan penafsiran pendidikan dalam konteks akademik merupakan sesuatu yang lumrah, bahkan sanggup semakin memperkaya khazanah berfikir insan dan bermanfaat untuk pengembangan teori itu sendiri.
Tetapi untuk kepentingan kebijakan nasional, seyogyanya pendidikan sanggup dirumuskan secara terang dan gampang dipahami oleh semua pihak yang terkait dengan pendidikan, sehingga setiap orang sanggup mengimplementasikan secara sempurna dan benar dalam setiap praktik pendidikan.
Untuk mengatahui definisi pendidikan dalam perspektif kebijakan, kita telah mempunyai rumusan formal dan operasional, sebagaimana termaktub dalam UU No. 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS, yakni:
Pendidikan yakni perjuangan sadar dan terjadwal untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran semoga penerima didik secara aktif menyebarkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, susila mulia, serta keterampilan yang dibutuhkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Berdasarkan definisi di atas, saya menemukan 3 (tiga) pokok pikiran utama yang terkandung di dalamnya, yaitu: (1) perjuangan sadar dan terencana; (2) mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran semoga penerima didik aktif menyebarkan potensi dirinya; dan (3) mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, susila mulia, serta keterampilan yang dibutuhkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Di bawah ini akan dipaparkan secara singkat ketiga pokok pikiran tersebut.
1. Usaha sadar dan terencana.
Pendidikan sebagai perjuangan sadar dan terjadwal menunjukkan bahwa pendidikan yakni sebuah proses yang disengaja dan dipikirkan secara matang (proses kerja intelektual). Oleh sebab itu, di setiap level manapun, kegiatan pendidikan harus disadari dan direncanakan, baik dalam tataran nasional (makroskopik), regional/provinsi dan kabupaten kota (messoskopik), institusional/sekolah (mikroskopik) maupun operasional (proses pembelajaran oleh guru).
Berkenaan dengan pembelajaran (pendidikan dalam arti terbatas), intinya setiap kegiatan pembelajaran pun harus direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diisyaratkan dalam Permendiknas RI No. 41 Tahun 2007. Menurut Permediknas ini bahwa perencanaan proses pembelajaran meliputi penyusunan silabus dan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan sumber belajar.
2. Mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran semoga penerima didik aktif menyebarkan potensi dirinya
Pada pokok pikiran yang kedua ini saya melihat adanya pengerucutan istilah pendidikan menjadi pembelajaran. Jika dilihat secara sepintas mungkin seperti pendidikan lebih dimaknai dalam setting pendidikan formal semata (persekolahan). Terlepas dari benar-tidaknya pengerucutan makna ini, pada pokok pikiran kedua ini, saya menangkap pesan bahwa pendidikan yang dikehendaki yakni pendidikan yang bercorak pengembangan (developmental) dan humanis, yaitu berusaha menyebarkan segenap potensi didik, bukan bercorak pembentukan yang bergaya behavioristik. Selain itu, saya juga melihat ada dua kegiatan (operasi) utama dalam pendidikan: (a) mewujudkan suasana belajar, dan (b) mewujudkan proses pembelajaran.
a. Mewujudkan suasana belajar
Berbicara ihwal mewujudkan suasana pembelajaran, tidak sanggup dilepaskan dari upaya membuat lingkungan belajar, diantaranya mencakup: (a) lingkungan fisik, seperti: bangunan sekolah, ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang BK, taman sekolah dan lingkungan fisik lainnya; dan (b) lingkungan sosio-psikologis (iklim dan budaya belajar/akademik), seperti: komitmen, kerja sama, ekspektasi prestasi, kreativitas, toleransi, kenyamanan, kebahagiaan dan aspek-aspek sosio–emosional lainnya, lainnya yang memungkinkan penerima didik untuk melaksanakan acara belajar.
Baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosio-psikologis, keduanya didesan semoga penerima didik sanggup secara aktif menyebarkan segenap potensinya. Dalam konteks pembelajaran yang dilakukan guru, di sini tampak terang bahwa keterampilan guru dalam mengelola kelas (classroom management) menjadi amat penting. Dan di sini pula, tampak bahwa kiprah guru lebih diutamakan sebagai fasilitator berguru siswa .
b. Mewujudkan proses pembelajaran
Upaya mewujudkan suasana pembelajaran lebih ditekankan untuk membuat kondisi dan pra kondisi semoga siswa belajar, sedangkan proses pembelajaran lebih mengutamakan pada upaya bagaimana mencapai tujuan-tujuan pembelajaran atau kompetensi siswa. Dalam konteks pembelajaran yang dilakukan guru, maka guru dituntut untuk sanggup mengelola pembelajaran (learning management), yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran (lihat Permendiknas RI No. 41 Tahun 2007 ihwal Standar Proses). Di sini, guru lebih berperan sebagai distributor pembelajaran (Lihat klarifikasi PP 19 tahun 2005), tetapi dalam hal ini saya lebih suka memakai istilah manajer pembelajaran, dimana guru bertindak sebagai seorang planner, organizer dan evaluator pembelajaran)
Sama menyerupai dalam mewujudkan suasana pembelajaran, proses pembelajaran pun seyogyanya didesain semoga penerima didik sanggup secara aktif menyebarkan segenap potensi yang dimilikinya, dengan mengedepankan pembelajaran yang berpusat pada siswa (student-centered) dalam bingkai model dan taktik pembelajaran aktif (active learning), ditopang oleh kiprah guru sebagai fasilitator belajar.
3. Memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, susila mulia, serta keterampilan yang dibutuhkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pokok pikiran yang ketiga ini, selain merupakan pecahan dari definisi pendidikan sekaligus menggambarkan pula tujuan pendidikan nasional kita , yang berdasarkan hemat saya sudah demikian lengkap. Di sana tertera tujuan yang berdimensi ke-Tuhan-an, pribadi, dan sosial. Artinya, pendidikan yang dikehendaki bukanlah pendidikan sekuler, bukan pendidikan individualistik, dan bukan pula pendidikan sosialistik, tetapi pendidikan yang mencari keseimbangan diantara ketiga dimensi tersebut.
Jika belakangan ini gencar disosialisasikan pendidikan karakter, dengan melihat pokok pikiran yang ketiga dari definisi pendidikan ini maka sebetulnya pendidikan abjad sudah implisit dalam pendidikan, jadi bukanlah sesuatu yang baru.
Selanjutnya tujuan-tujuan tersebut dijabarkan ke dalam tujuan-tujuan pendidikan di bawahnya (tujuan level messo dan mikro) dan dioperasionalkan melalui tujuan pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru dalam proses pembelajaran. Ketercapaian tujuan – tujuan pada tataran operasional mempunyai arti yang strategis bagi pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Berdasarkan uraian di atas, kita melihat bahwa dalam definisi pendidikan yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003, sepertinya tidak hanya sekedar menggambarkan apa pendidikan itu, tetapi mempunyai makna dan implikasi yang luas ihwal siapa sesunguhnya pendidik itu, siapa penerima didik (siswa) itu, bagaimana seharusnya mendidik, dan apa yang ingin dicapai oleh pendidikan.
Baca Selengkapnya !!
Menurut kamus Bahasa Indonesia Kata pendidikan berasal dari kata ‘didik’ dan menerima imbuhan ‘pe’ dan akhiran ‘an’, maka kata ini mempunyai arti proses atau cara atau perbuatan mendidik. Secara bahasa definisi pendidikan yakni proses pengubahan perilaku dan tata laris seseorang atau kelompok orang dalam perjuangan mendewasakan manusiamelalui upaya pengajaran dan pelatihan.
Pada dasarnya pengertian Pendidikan yakni perjuangan sadar untuk menyiapkan penerima didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang. Menurut Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 Pendidikan yakni perjuangan sadar dan terjadwal untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran semoga penerima didik secara aktif menyebarkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, susila mulia, serta ketrampilan yang dibutuhkan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara.
Menurut Ki Hajar Dewantara (Bapak Pendidikan Nasional Indonesia) menjelaskan ihwal pengertian pendidikan yaitu: Pendidikan yaitu tuntutan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak, adapun maksudnya, pendidikan yaitu menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada bawah umur itu, semoga mereka sebagai insan dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.
Sedangkan pengertian pendidikan berdasarkan H. Horne, yakni proses yang terus menerus (abadi) dari pembiasaan yang lebih tinggi bagi makhluk insan yang telah berkembang secara fisik dan mental, yang bebas dan sadar kepada vtuhan, menyerupai termanifestasi dalam alam sekitar intelektual, emosional dan kemanusiaan dari manusia.
Dalam pengertian yang sederhana dan umum makna pendidikan yakni sebagai perjuangan insan untuk menumbuhkan dan menyebarkan potensi-potensi pembawaan baik jasmani dan rokhani sesuai dengan nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat dan kebudayaan. Usaha-usaha yang dilakukan untuk menanamkan nilai-nilai dan norma-norma tersebut serta mewariskannya kepada generasi berikutnya untuk dikembangkan dalam hidup dan kehidupan yang terjadi dalam suatu proses pendidikan. Karena bagaimanapun peradaban suatu masyarakat, di dalamnya berlangsung dan terjadi suatu proses pendidikan sebagai perjuangan insan untuk melestarikan hidupnya. Atau dengan kata lain bahwa pendidikan sanggup diartikan sebagai suatu hasi peradaban bangsa yang dikembangkan atas dasar pandangan hidup bangsa itu sendiri (nilai dan norma masyarakat) yang berfingsi sebagai filsafat pendidikannya atau sebagai keinginan dan pernyataan tujuan pendidikannya (Djumransyah Indar, 1994 : 16).
Dari beberapa pengertian pendidikan berdasarkan hebat tersebut maka sanggup disimpulkan bahwa Pendidikan yakni Bimbingan atau pertolongan yang diberikan oleh orang cukup umur kepada perkembangan anak untuk mencapai kedewasaannya dengan tujuan semoga anak cukup cakap melaksanakan kiprah hidupnya sendiri tidak dengan tunjangan orang lain.
Pengertian Pendidikan Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional :
Dalam perspektif teoritik, pendidikan seringkali diartikan dan dimaknai orang secara beragam, bergantung pada sudut pandang masing-masing dan teori yang dipegangnya. Terjadinya perbedaan penafsiran pendidikan dalam konteks akademik merupakan sesuatu yang lumrah, bahkan sanggup semakin memperkaya khazanah berfikir insan dan bermanfaat untuk pengembangan teori itu sendiri.
Tetapi untuk kepentingan kebijakan nasional, seyogyanya pendidikan sanggup dirumuskan secara terang dan gampang dipahami oleh semua pihak yang terkait dengan pendidikan, sehingga setiap orang sanggup mengimplementasikan secara sempurna dan benar dalam setiap praktik pendidikan.
Untuk mengatahui definisi pendidikan dalam perspektif kebijakan, kita telah mempunyai rumusan formal dan operasional, sebagaimana termaktub dalam UU No. 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS, yakni:
Pendidikan yakni perjuangan sadar dan terjadwal untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran semoga penerima didik secara aktif menyebarkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, susila mulia, serta keterampilan yang dibutuhkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Berdasarkan definisi di atas, saya menemukan 3 (tiga) pokok pikiran utama yang terkandung di dalamnya, yaitu: (1) perjuangan sadar dan terencana; (2) mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran semoga penerima didik aktif menyebarkan potensi dirinya; dan (3) mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, susila mulia, serta keterampilan yang dibutuhkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Di bawah ini akan dipaparkan secara singkat ketiga pokok pikiran tersebut.
1. Usaha sadar dan terencana.
Pendidikan sebagai perjuangan sadar dan terjadwal menunjukkan bahwa pendidikan yakni sebuah proses yang disengaja dan dipikirkan secara matang (proses kerja intelektual). Oleh sebab itu, di setiap level manapun, kegiatan pendidikan harus disadari dan direncanakan, baik dalam tataran nasional (makroskopik), regional/provinsi dan kabupaten kota (messoskopik), institusional/sekolah (mikroskopik) maupun operasional (proses pembelajaran oleh guru).
Berkenaan dengan pembelajaran (pendidikan dalam arti terbatas), intinya setiap kegiatan pembelajaran pun harus direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diisyaratkan dalam Permendiknas RI No. 41 Tahun 2007. Menurut Permediknas ini bahwa perencanaan proses pembelajaran meliputi penyusunan silabus dan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan sumber belajar.
2. Mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran semoga penerima didik aktif menyebarkan potensi dirinya
Pada pokok pikiran yang kedua ini saya melihat adanya pengerucutan istilah pendidikan menjadi pembelajaran. Jika dilihat secara sepintas mungkin seperti pendidikan lebih dimaknai dalam setting pendidikan formal semata (persekolahan). Terlepas dari benar-tidaknya pengerucutan makna ini, pada pokok pikiran kedua ini, saya menangkap pesan bahwa pendidikan yang dikehendaki yakni pendidikan yang bercorak pengembangan (developmental) dan humanis, yaitu berusaha menyebarkan segenap potensi didik, bukan bercorak pembentukan yang bergaya behavioristik. Selain itu, saya juga melihat ada dua kegiatan (operasi) utama dalam pendidikan: (a) mewujudkan suasana belajar, dan (b) mewujudkan proses pembelajaran.
a. Mewujudkan suasana belajar
Berbicara ihwal mewujudkan suasana pembelajaran, tidak sanggup dilepaskan dari upaya membuat lingkungan belajar, diantaranya mencakup: (a) lingkungan fisik, seperti: bangunan sekolah, ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang BK, taman sekolah dan lingkungan fisik lainnya; dan (b) lingkungan sosio-psikologis (iklim dan budaya belajar/akademik), seperti: komitmen, kerja sama, ekspektasi prestasi, kreativitas, toleransi, kenyamanan, kebahagiaan dan aspek-aspek sosio–emosional lainnya, lainnya yang memungkinkan penerima didik untuk melaksanakan acara belajar.
Baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosio-psikologis, keduanya didesan semoga penerima didik sanggup secara aktif menyebarkan segenap potensinya. Dalam konteks pembelajaran yang dilakukan guru, di sini tampak terang bahwa keterampilan guru dalam mengelola kelas (classroom management) menjadi amat penting. Dan di sini pula, tampak bahwa kiprah guru lebih diutamakan sebagai fasilitator berguru siswa .
b. Mewujudkan proses pembelajaran
Upaya mewujudkan suasana pembelajaran lebih ditekankan untuk membuat kondisi dan pra kondisi semoga siswa belajar, sedangkan proses pembelajaran lebih mengutamakan pada upaya bagaimana mencapai tujuan-tujuan pembelajaran atau kompetensi siswa. Dalam konteks pembelajaran yang dilakukan guru, maka guru dituntut untuk sanggup mengelola pembelajaran (learning management), yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran (lihat Permendiknas RI No. 41 Tahun 2007 ihwal Standar Proses). Di sini, guru lebih berperan sebagai distributor pembelajaran (Lihat klarifikasi PP 19 tahun 2005), tetapi dalam hal ini saya lebih suka memakai istilah manajer pembelajaran, dimana guru bertindak sebagai seorang planner, organizer dan evaluator pembelajaran)
Sama menyerupai dalam mewujudkan suasana pembelajaran, proses pembelajaran pun seyogyanya didesain semoga penerima didik sanggup secara aktif menyebarkan segenap potensi yang dimilikinya, dengan mengedepankan pembelajaran yang berpusat pada siswa (student-centered) dalam bingkai model dan taktik pembelajaran aktif (active learning), ditopang oleh kiprah guru sebagai fasilitator belajar.
3. Memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, susila mulia, serta keterampilan yang dibutuhkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pokok pikiran yang ketiga ini, selain merupakan pecahan dari definisi pendidikan sekaligus menggambarkan pula tujuan pendidikan nasional kita , yang berdasarkan hemat saya sudah demikian lengkap. Di sana tertera tujuan yang berdimensi ke-Tuhan-an, pribadi, dan sosial. Artinya, pendidikan yang dikehendaki bukanlah pendidikan sekuler, bukan pendidikan individualistik, dan bukan pula pendidikan sosialistik, tetapi pendidikan yang mencari keseimbangan diantara ketiga dimensi tersebut.
Jika belakangan ini gencar disosialisasikan pendidikan karakter, dengan melihat pokok pikiran yang ketiga dari definisi pendidikan ini maka sebetulnya pendidikan abjad sudah implisit dalam pendidikan, jadi bukanlah sesuatu yang baru.
Selanjutnya tujuan-tujuan tersebut dijabarkan ke dalam tujuan-tujuan pendidikan di bawahnya (tujuan level messo dan mikro) dan dioperasionalkan melalui tujuan pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru dalam proses pembelajaran. Ketercapaian tujuan – tujuan pada tataran operasional mempunyai arti yang strategis bagi pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Berdasarkan uraian di atas, kita melihat bahwa dalam definisi pendidikan yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003, sepertinya tidak hanya sekedar menggambarkan apa pendidikan itu, tetapi mempunyai makna dan implikasi yang luas ihwal siapa sesunguhnya pendidik itu, siapa penerima didik (siswa) itu, bagaimana seharusnya mendidik, dan apa yang ingin dicapai oleh pendidikan.
Baca Selengkapnya !!
0 Response to "Pengertian Pendidikan"
Post a Comment