Masalah Penyalah Gunaan Narkoba Dikalangan Dewasa Siswa

Masalah penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja dan pelajar sanggup dikatakan sulit di atasi, alasannya yaitu penyelesaiannya melibatkan banyak faktor dan kerjasama dari semua pihak yang bersangkutan, menyerupai pemerintah, aparat, masyarakat, media massa, keluarga, remaja itu sendiri, dan pihak-pihak lain. Dikatakan, penyalahgunaan narkoba terjadi alasannya yaitu korban kurang atau tidak memahami apa narkoba itu sehingga sanggup dibohongi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (pengedar). Keluarga, orang bau tanah tidak tahu atau kurang memahami hal-hal yang bekerjasama dengan narkoba sehingga tidak sanggup menunjukkan informasi atau pendidikan yang terperinci kepada anak-anaknya akan ancaman narkoba. Kurangnya penyuluhan dan informasi di masyarakat mengenai ancaman penyalahgunaan narkoba. Untuk itu penyuluhan dan tindakan edukatif harus direncanakan, diadakan dan dilaksanakan secara efektif dan intensif kepada masyarakat yang disampaikan dengan sarana atau media yang sempurna untuk masyarakat.

Narkoba (nakoba dan Obat/Bahan Berbahaya), disebut juga NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lain)  adalah obat materi atau zat bukan makanan yang kalau diminum, diisap, dihirup, ditelan, atau disuntikan, besar lengan berkuasa pada kerja otak  yang bila masuk kedalam tubuh insan akan mensugesti tubuh terutama otak (susunan saraf pusat), sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis, dan fungsi sosialnya alasannya yaitu terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi) serta ketergantungan (dependensi) terhadap NAPZA tersebut. Berdasarkan jenisnya narkoba sanggup menyebabkan; perubahan pada suasana hati, perubahan pada pikiran dan perubahan perilaku. (Lydia Herlina Martono dan Satya Joewana, 2008 : 26)
Narkoba dan obat-obatan psikotropika sudah merambah ke segala lapisan masyarakat Indonesia.Yang menjadi target bukan hanya tempat-tempat hiburan malam, tetapi sudah merambah ke tempat pemukiman, kampus dan bahkan ke sekolah-sekolah. Korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia semakin bertambah dan tidak terbatas pada kalangan kelompok masyarakat yang mampu, mengingat harga narkoba yang tinggi, tetapi juga sudah merambah kekalangan masyarakat ekonomi rendah. Hal ini sanggup terjadi alasannya yaitu komoditi narkoba mempunyai banyak jenis, dari yang harganya paling mahal yang hanya sanggup beli oleh kalangan elite atau selebritis, hingga yang paling murah yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat ekonomi rendah.
Mencermati perkembangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba akhir-akhir ini, telah mencapai situasi yang mengkhawatirkan, sehingga menjadi problem kenegaraan yang mendesak. Karena korban penyalahgunaan narkoba bukan hanya orang dewasa, mahasiswa tetapi juga pelajar SMU hingga pelajar setingkat SD. Dikatakan, remaja merupakan golongan yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba alasannya yaitu selain mempunyai sifat dinamis, energik, selalu ingin mencoba. Mereka juga gampang termakan dan frustasi sehingga gampang jatuh pada kasus penyalahgunaan narkoba.
Penyalahgunaan narkoba yaitu penggunaan narkoba yang bukan untuk tujuan pengobatan, tetapi biar sanggup menikmati pengaruhnya, dalam jumlah berlebih, secara kurang lebih teratur, berlangsung cukup lama, sehingga menimbulkan ganggunan kesehatan fisik, gangguan kesehatan jiwa, dan kehidupan sosialnya. Penyalahgunaan narkoba oleh remaja merupakan kasus yang serius, alasannya yaitu penyalahgunaan narkoba sanggup merusak masa depan remaja. Menurut laporan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Jakarta, dari penderita yang umumnya berusia 15-24 tahun, banyak yang masih aktif di Sekolah Menengah Pertama dan SMA, bahkan perguruan tinggi tinggi. Generasi muda merupakan target strategis cecunguk perdagangan narkoba. Oleh alasannya yaitu itu, generasi muda sangat rawan terhadap kasus tersebut. (Lydia Herlina Martono dan Satya Joewana, 2008 : 26).
Secara lebih terperinci sanggup dijelaskan, penyalahgunaan Narkotika yaitu penggunaan narkoba yang dilakukan tidak untuk maksud pengobatan, tetapi alasannya yaitu ingin menikmati pengaruhnya. Karena pengaruhnya itulah narkoba disalahgunakan. (Lydia Herlina Martono dan Satya Joewana, 2008 : 15)
Dalam Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika ada istilah Abuse atau Drugabuse, istilah ini berasal dari bahasa Inggris. Drug artinya obat Abuse menyalah gunakan obat-obatan narkotika, Kadang istilah ini berbunyi ”drug abuse”. Abuser yaitu orang yang menyalahgunaan obat-narkotika. Pada dasarnya penyalahgunaan  narkotika dan psikotropika dianggap terjadi kalau memenuhi alasan atau kriteria sebagai berikut :
a.       Apabila dalam pelaksanaannya penggunaan Narkotika dan Psikotropika tanpa resep dokter resmi.
b.      Penggunaannya tanpa pengawasan dokter
c.       Dokternya malpraktik atau kurang hati-hati menggunakan narkotika
d.      Atau kurang mempunyai ilmu yang dalam wacana penggunaan narkotika. (Sitanggang, 1981 : 15-22).
Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika ada jenis-jenis obat yang biasa disalahgunakan serta pengaruhnya terhadap seseorang :
1. Golongan  Narkotika
a.       Candu, candu dihasilkan dari tanaman opium (Papaversomniferum L). Biasanya sehabis menghisap candu, maka orang tersebut akan merasa lemas kemudian tidur. Akan tetapi seorang pemakai candu tidak memperoleh perasaan menyenangkan sehabis berdiri tidur, menyerupai apa yang dirasakan pada umumnya oleh orang lain sehabis berdiri tidur.
b.      Morphin, morphin merupakan zat yang berasal dari candu, akan tetapi bersifat lebih aktif. Morphin biasanya digunakan dalam bidang kedoteran alasannya yaitu zat ini sanggup mengurangi kesadaran akan rasa sakit. Biasanya dokter akan menunjukkan suntikan morphin kepada pasien yang akan mengalami sakit yang tidak tertahankan lagi. Perasaan nyaman yang didapatkan dari morphin sering disalah gunakan oleh para remaja dengan maksud sanggup mengusir perasaan-perasaan yang menghatui dirinya atau menutupi kekurangan-kekurangan yang ada pada dirinya. Akan tetapi, ternyata dengan morphin semua yang ada hanya sanggup terusir sementara, sehabis itu akan muncul kembali.
c.       Heroin, Heroin mempunyai fungsi yang sama dengan morphin, tetapi kekuatannya lebih tinggi, demikian pula efek yang ditimbulkannya sangat mengerikan sehingga dibidang kedokteran tidak digunakan untuk pengobatan. Heroin di dalam tubuh insan sanggup mengubah kerja normal sel-sel jaringan bahkan organ yang ada, sehingga korban yang tubuhnya telah tergantung pada heroin akan menderita luar biasa kalau penggunaan heroin tidak boleh tiba-tiba.
d.      Kodein, Merupakan zat yang berguna sama dengan morphin, akan tetapi kadarnya dibawahnya morphin. Kodein dalam tubuh sanggup mengurangi rasa sakit dan sanggup memudahkan untuk tidur. Pengaruh yang ditimbulkannya diantaranya sembelit dan perasaan mau muntah serta pernapasan menjadi lambat. Karena kadarnya rendah, maka kodein jarang sekali menimbulkan rasa kecanduan bagi para pemakainya. Lain kalau digunakan dalam takaran tinggi.
e.       Mariyuana/ganja, di dalam tubuh sanggup mensugesti fisik maupun mental, menyerupai digambarkan sebagai berikut :
-          Denyut nadi makin cepat
-          Temperatur tubuh turun
-          Mata menjadi merah
-          Kadar gula dalam darah berubah
-          Napsu makan bertambah
-          Dehidrasi (tubuh kehidupan air).
f.       Cocain, dibidang kedokteran cocain bisa digunakan untuk anestetikum lokal, yaitu obat pemati rasa setempat. Karena sifat narkotiknya keras, maka kini sudah diganti dengan anestetikum lokal lainnya yang jauh lebih baik. Pengaruh yang ditimbulkan oleh cocain yaitu sebagai berikut. Langkah goyang menyerupai orang mabok. Pikiran kacau. Sukar sanggup tidur. Penderitaan jiwa sedemikian rupa, sehingga kerap kali tampak menyerupai terjangkit penyakit gila. 
   2. Golongan Hallucinogen
Widarso Gondodiwirjo dan Dardji Darmodihardjo (1978 : 6) menyatakan bahwa hallucinogen yaitu obat (drug) yang sanggup menimbulkan perubahan-perubahan dan sensasi, pikiran, kesadaran, dan emosi.  Contoh-contoh hallucinogen antara lain yaitu :
a.       LSD (Lycergic acid diethylamide)
b.      Mescalin (derivat dari suatu kaktus)
c.       Psilocybin (Dimethyl tryptamin)
d.      DMT (Dimenthyl tryptamin)
e.       Biji-bijian dari ”morning glory” satu tanaman termasuk genus impomoea dengan bunganya yang berbentuk terompet.
Pada umumnya, sekali zat  hallucinogen masuk ke dalam tubuh, maka akan menjadikan terjadinya hallusinasi pada pemakainya. Mereka akan mengalami dan mencicipi bayangan-bayangan yang seperti ada, Mereka mencicipi seperti terjadi kejadian ganjil yang tak tampak oleh orang lain.
Keadaan pemakai hallucinogen sanggup menyerupai orang yang sedang mengalami sakit ingatan. Ada yang sepertinya mengalami hal-hal yang menyenangkan, sehingga kelihatan berwajah cerah, tersenyum dan bahkan tertawa. Akan tetapi kalau mendapat pengalaman yang menyeramkan, maka akan kelihatan sedih, ketakutan, bahkan menangis.
3. Golongan Stimultan
Stimulan sanggup meninggakan kesiapsiagaan, mengurangi rasa lapat, dan menimbulkan rasa nyaman.
Contoh-contoh stimulan yaitu :
a.       Caffein (terdapat pada kopi dan teh)
b.      Nicotin (terdapat pada tembakau)
c.       Alkohol
d.      Amphetamin
e.       Dextroamhetamin
f.        Metamphetamin
Penyalahgunaan biasanya untuk mendapat kapasitas fisik yang luar biasa, contohnya biar jangan hingga tertidur pada waktu mengendarai kendaraan beroda empat dengan jarak jauh, bagi mahasiswa biar sanggup berguru berhari-hari secara kontinyu dalam menghadapi ujian tanpa rasa mengatuk atau seorang atlit untuk memproleh prestasi yang sangat memuaskan pada waktu tanding. Menurut E Soedigdo M.. (1973 : 69) jawaban yang ditimbulkan stimultan berturut-turut yaitu :
a.       Rasa dan tanggapan seperti semua menjadi cerah, terang cemerlang, dan tergugah semangat baru.
b.      Tidak sanggup tidur, lama-lama daya penguasaan dan penyelarasan menjadi mundur, timbul rasa gelisah, dan otot-otot sekonyong-konyong menjadi mengkerut-kerut
c.       Daya pengenalan berkurang, hati berkobar secara liat, timbul serangan-serangan mendadak pada seluruh tubuh diikuti kegoncangan otot.
4. Golongan Sedative
Sedative menimbulkan rasa ngantuk dan menentramkan sistem saraf. Yang termasuk golongan Sedative yaitu majemuk berbiturat menyerupai :
a.      Pentobarbital (Nembutal)
b.      Secobarbital (Seconal)
c.       Pehenobarbital (Liminol)
d.      Amorarbibital.
Berbiturat mempunyai efek terhadap phisik dan mental menyerupai jenis obat terlarang lainnya. Penggunaan berbiturat bisa dilakukan untuk mengatasi penyakit insonia, yaitu kalau seorang sudah untuk sanggup tidur dalam jangka waktu yang lama. Penggunaan pil tidur kalau dilakukan terus menerus akan menimbulkan adiksi pada seorang. Selanjutnya kalau dilakukan penghentian secara mendadak pada orang yang telah dihinggapi adiksi, maka akan timbul gejala-gejala ingin muntah, bingung, bahkan sanggup menimbulkan kematian secara mendadak.
Pengaruh fisik yang ditimbulkan pada penggunaan berbiturat diantaranya :
a.       Menekan (mengurangi) acara saraf
b.      Menekan (mengurangi) otot-otot kerangka tubuh dan jantung
c.       Menurutkan tekanan darah 
(Widarso Gondodiwirjo, Darji Darmodohardjo, 1978 : 14).
Sedangkan efek terhadap mental yang ditimbulkan diantaranya :
a.       Persepsi indra menjadi kabur (melihat benda yang tidak ada)
b.      Rasa takut
c.       Sangat gampang tersinggung
d.      Pikirang tidak teratur
(Yusliani Noor, 1995 : 530-535)  
Narkoba yang sering disalah gunakan intinya terdiri dari :
a.       Opioda (morfin, heroin, putauw, dan lain-lain)
b.      Ganja (marijuana, cimeng, gelek, hasis)
c.       Kokain (kokain, crack, daun koka, pasta koka)
d.      Alkohol
e.       Golongan Amfetamin, ekstasi, shabu
f.       Golongan Halusinogen: Lysergic Acid (LSD)
g.      Sedativa dan Hipnotika (obat penenang, obat tidur)
h.      Solven dan Inhalansia
i.        Nikotin
j.        Kafein
Pada faktor penyalahgunaan narkoba ini, ada beberapa pola pemakaian narkoba yaitu :
a.       Pola pemakaian coba-coba (eksperimental), Pengaruh kelompok sebaya sangat besar, remaja ingin tahu atau coba-coba. Biasanya mencoba menghisap rokok, ganja, atau minum-minuman beralkohol. Jarang yang eksklusif mencoba menggunakan putauw atau minum pil ekstasi.
b.      Pola pemakaian sosial, pola pemakaian narkoba untuk pergaulan (saat berkumpul atau pada program tertentu, ingin diakui/diterima kelompoknya. Mula-mula narkoba diperoleh secara gratis atau beli dengan murah. Ia belum secara aktif mencari nakoba.
c.       Pola pemakaian situasional, Pola pemakaian alasannya yaitu situasi tertentu, contohnya kesepian atau stres. Pemakaian narkoba telah mempunyai tujuan, yaitu sebagai cara mengatasi masalah. Pada tahap ini pemakai berusaha memperoleh narkoba secara aktif.
d.       Pola habituasi (kebiasaan), Pola ini untuk yang telah mencapai tahap pemakaian teratur (sering), disebut juga penyalahgunaan narkoba. Terjadi perubahan pada faal tubuh dan gaya hidup.
e.       Pola ketergantungan, ia berusaha selalu memperoleh narkoba dengan banyak sekali cara. Berbohong, menipu atau mencuri menjadi kebiasaannya. Ia sudah tidak sanggup mengendalikan penggunaannya. Narkoba telah menjadi sentra kehidupannya. (Lydia Herlina Martono dan Satya Joewana, 2008 : 47)
Penyalahgunaan narkoba akan menjadikan kecanduan yang sangat berbahaya bagi si pelaku, ada beberapa sifat kecanduan dari pemakai narkoba yaitu :
a.       Pertama, terdapat impian atau keharusan untuk meneruskan pemakaian obat atau narkotika. Keinginan atau keharusan meneruskan pemakaian ini menciptakan si pecandu berusaha dengan segala cara untuk memperoleh obat/narkotika.
b.      Kedua, ialah menambah takaran narkotik. Makin usang makin bertambah takaran yang digunakan. Bertambahnya jumlah takaran atau takaran itu bukanlah untuk mendapat efek yang lebih besar, tetapi takaran itu bertambah hanya untuk memperoleh efek atau imbas yang sama.
Ketiga, kecanduan ialah ketergantungan yang dalam istilah bahasa ajaib disebut dependence. Ketergantungan inilah yang paling berbahaya. (Sitanggang, 1981 : 22).

Sumber/referensi:

 
Calhoun, James F dan Joan Ross Acocella. 1985. Psikologi Tentang Penyesuaian dan Hubungan Kemanusiaan. Semarang. IKIP Semarang Press.
Gondodiwirdjo, Widarso. Dardji Darmodihardjo. 1978. Penyalahgunaan Narkotika dan Pembinaan Generasi Muda. Malang. Humas Universitas Brawijaya.
Harlina, Lydia Martono dan Satya Joewana. 2008. Belajar Hidup bertanggung Jawab, Menangkal Narkoba dan Kekerasan. Jakarta. Balai Pustaka..
----------------------------. 2008. Membantu Pemulihan Pecandu Narkoba dan Keluarganya; Pedoman Bagi Konselor Adiksi di Masyarakat dan bagi setiap Orang yang peduli dan terlatih. Jakarta. Balai Pustaka.
Shryock, Harol. 1982. Penuntun Perawatan dan Pengobatan Modern. Bandung. Indonesia Publishing House.
Sitanggang. 1981. Pendidikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. Jakarta. Karya Utama.
Snyder, Gail. 2007. Remaja dan Alkohol. Bandung. Pakar Raya.
Putih, Tim Pustaka Merah. 2007. Undang-undang Psikotropika dan Narkotika. Yogyakarta. Pustaka Merah Putih.



 

0 Response to "Masalah Penyalah Gunaan Narkoba Dikalangan Dewasa Siswa"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel