Pengertian Dan Cara Talak, Iddah, Dan Rujuq Dalam Agama Islam

Dalam sistem perceraian agama Islam Kalau inisiatif bercerai itu dilakukan oleh pihak suam PENGERTIAN DAN CARA TALAK, IDDAH, DAN RUJUQ DALAM AGAMA ISLAMDalam sistem perceraian agama Islam Kalau inisiatif bercerai itu dilakukan oleh pihak suami disebut talak. Dalam hal ini biasanya suami menyalahkan isterinya sebagai penyebab perceraian. Dalam perceraian itu suami mengucapkan talak satu bila perceraian itu merupakan perceraian pertama dengan isterinya itu. Ia boleh mengambil isterinya sebelum batas waktu 3 bulan 10 hari, dengan memberi tahu kepengadilan agama. Kalau bercerai untuk kedua kalinya, suami mengucapkan talak dua dan ia masih boleh mengambil isterinya lagi sebelum melewati batas 3 bulan 10 hari.

Waktu 3 bulan 10 hari dalam perceraian ini disebut waktu iddah, dan suami mengambil isterinya yang di talak sebelum batas waktu iddah dilewati, disebut rujuq. Waktu iddah yaitu waktu yang diberikan kepada suami bila ia berubah pikiran dan mengambil isterinya dari rumah orang tuanya sebelum batas waktu 3 bulan 10 hari dan ia bermaksud mengambil isterinya maka ia harus menikah lagi dengan isterinya. Selain itu bila isterinya itu hamil dalam waktu 3 bulan 10 hari itu, pria lain tidak boleh mengawininya, kecuali sehabis ia melahirkan. Tetapi bila sehabis 3 bulan 10 hari isteri yang diceraikan itu tidak hamil, pria lain boleh mengawininya.

Kalau seorang suami untuk ketiga kalinya menalak isterinya, ia mengucapkan talak tiga. Ia tak sanggup merujuq isterinya yang ia talak. Kalau ia mau mengambilnya lagi sebagai isterinya, isteri yang ditalak tiga itu terlebih dahulu harus dikawin orang lain, dan bila mantan isterinya yang dikawini  orang lain bercerai gres ia boleh mengawininya. Tetapi perkawinan antara mantan isterinya dengan pria itu tidak boleh direkayasa (pura-pura), artinya pria itu dengan persetujuan mantan suaminya mengawini jandanya lalu menceraikannya beberapa hari lalu tanpa mengadakan korelasi seks. Lelaki-lelaki yang disuruh melaksanakan perkawinan menyerupai itu disebut pelaku "cina buta" (muhallil). Rekayasa perkawinan ini tidak diperbolehkan dan dihentikan dalam agama Islam.

Demikian pengertian dan cara talak, iddah, dan rujuq dalam agama Islam, supaya bermanfaat. Terimakasih.

Sumber : Disarikan dari banyak sekali sumber !!

0 Response to "Pengertian Dan Cara Talak, Iddah, Dan Rujuq Dalam Agama Islam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel