Ringkasan Sistem Pendidikan Nasional
Para tutor dan warga berguru sekalian, kita tentunya sudah mengetahui bahwa pendidikan kita menggunakan sistem tertentu yangdiatur dalam undang-udang sistem pendidikan nasional kita. Nah..disini kita akan coba mengenal dan membahas bagaimana sistem pendidikan nasional itu. Berikut ini ringkasan dan bagaimana sistem pendidikan nasional itu; Pelaksanaan pendidikan nasional berlandaskan kepada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Sisdiknas No. 20 tahun 2003).
Fungsi Pendidikan Nasional
Fungsi Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional berfungsi untuk menyebarkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan untuk berkembangnya potensi akseptor didik biar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Jalur Pendidikan
Jalur pendidikan terdiri atas:
1. pendidikan formal,
2. nonformal, dan
3. informal.
Jalur Pendidikan Formal
Jenjang pendidikan formal terdiri atas:
1. pendidikan dasar,
2. pendidikan menengah,
3. dan pendidikan tinggi.
Jenis pendidikan mencakup:
1. pendidikan umum,
2. kejuruan,
3. akademik,
4. profesi,
5. vokasi,
6. keagamaan, dan
7. khusus.
Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
Setiap warga negara yang berusia tujuh hingga dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
Pemerintah dan Pemda menjamin terselenggaranya wajib berguru bagi setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Pendidikan dasar berbentuk:
1. SD (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat; serta
2. SMP (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
Pendidikan menengah terdiri atas:
1. pendidikan menengah umum, dan
2. pendidikan menengah kejuruan.
Pendidikan menengah berbentuk:
1. Sekolah Menengah Atas (SMA),
2. Madrasah Aliyah (MA),
3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
4. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan sesudah pendidikan menengah yang meliputi aktivitas pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Perguruan tinggi sanggup berbentuk:
1. akademi,
2. politeknik,
3. sekolah tinggi,
Jalur Pendidikan
Jalur pendidikan terdiri atas:
1. pendidikan formal,
2. nonformal, dan
3. informal.
Jalur Pendidikan Formal
Jenjang pendidikan formal terdiri atas:
1. pendidikan dasar,
2. pendidikan menengah,
3. dan pendidikan tinggi.
Jenis pendidikan mencakup:
1. pendidikan umum,
2. kejuruan,
3. akademik,
4. profesi,
5. vokasi,
6. keagamaan, dan
7. khusus.
Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
Setiap warga negara yang berusia tujuh hingga dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
Pemerintah dan Pemda menjamin terselenggaranya wajib berguru bagi setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Pendidikan dasar berbentuk:
1. SD (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat; serta
2. SMP (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
Pendidikan menengah terdiri atas:
1. pendidikan menengah umum, dan
2. pendidikan menengah kejuruan.
Pendidikan menengah berbentuk:
1. Sekolah Menengah Atas (SMA),
2. Madrasah Aliyah (MA),
3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
4. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan sesudah pendidikan menengah yang meliputi aktivitas pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Perguruan tinggi sanggup berbentuk:
1. akademi,
2. politeknik,
3. sekolah tinggi,
4. institut, atau
5. universitas.
Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan dedikasi kepada masyarakat.
Perguruan tinggi sanggup menyelenggarakan aktivitas akademik, profesi, dan/atau vokasi.
Pendidikan Nonformal
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau embel-embel pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Pendidikan nonformal berfungsi menyebarkan potensi akseptor didik dengan pengutamaan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan perilaku dan kepribadian profesional.
Pendidikan nonformal meliputi:
1. pendidikan kecakapan hidup,
2. pendidikan anak usia dini,
3. pendidikan kepemudaan,
4. pendidikan pemberdayaan perempuan,
5. pendidikan keaksaraan,
6. pendidikan keterampilan dan training kerja,
7. pendidikan kesetaraan, serta
8. pendidikan lain yang ditujukan untuk menyebarkan kemampuan akseptor didik.
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas:
1. forum kursus,
2. forum pelatihan,
3. kelompok belajar,
4. sentra kegiatan berguru masyarakat, dan
5. majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Kursus dan training diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan perilaku untuk menyebarkan diri, menyebarkan profesi, bekerja, perjuangan mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Hasil pendidikan nonformal sanggup dihargai setara dengan hasil aktivitas pendidikan formal sesudah melalui proses evaluasi penyetaraan oleh forum yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemda dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Pendidikan Informal
Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan berguru secara mandiri.
Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal sesudah akseptor didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
Pendidikan anak usia dini sanggup diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk:
1. Taman Kanak-kanak (TK),
2. Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk:
1. Kelompok Bermain (KB),
2. Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Pendidikan Kedinasan
Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau forum pemerintah nondepartemen.
Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan kiprah kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau forum pemerintah nondepartemen.
Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
Pendidikan Keagamaan
Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pendidikan keagamaan sanggup diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Pendidikan keagamaan berbentuk:
1. pendidikan diniyah,
2. pesantren,
3. pasraman,
4. pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
Pendidikan Jarak Jauh
Pendidikan jarak jauh sanggup diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Pendidikan jarak jauh berfungsi memperlihatkan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak sanggup mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.
Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam banyak sekali bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan berguru serta sistem evaluasi yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus
Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi akseptor didik yang mempunyai tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran sebab kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan/atau mempunyai potensi kecerdasan dan talenta istimewa.
Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi akseptor didik di kawasan terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami peristiwa alam, peristiwa sosial, dan tidak bisa dari segi ekonomi.
**Warga negara absurd sanggup menjadi akseptor didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Daftar Istilah
Pendidikan ialah Usaha sadar dan berkala untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran biar akseptor didik secara aktif menyebarkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, watak mulia, serta keterampilan yang diharapkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan nasional ialah Pendidikan yang menurut Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Sistem pendidikan nasional ialah Keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Peserta didik ialah Anggota masyarakat yang berusaha menyebarkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Jalur pendidikan ialah Wahana yang dilalui akseptor didik untuk menyebarkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
Jenjang pendidikan ialah Tahapan pendidikan yang ditetapkan menurut tingkat perkembangan akseptor didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
Jenis pendidikan ialah Kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
Satuan pendidikan ialah Kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Pendidikan formal ialah Jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Pendidikan nonformal ialah Jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang sanggup dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Pendidikan informal ialah Jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
Pendidikan anak usia dini ialah Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui dukungan rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani biar anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Pendidikan jarak jauh ialah Pendidikan yang akseptor didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan banyak sekali sumber berguru melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
Standar nasional pendidikan ialah Kriteria minimal perihal sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wajib belajar ialah Program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Warga Negara ialah Warga Negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Masyarakat ialah Kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Pemerintah ialah Pemerintah Pusat.
Pemerintah Daerah ialah Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
Menteri ialah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.
Demikianlah ringkasan perihal sistem pendidikan nasional Indonesia, semoga bermanfaat.
Sumber: Dirangkum dari banyak sekali sumber, khususnya buku Undang-undang Sisdiknas no.20 tahun 2003
5. universitas.
Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan dedikasi kepada masyarakat.
Perguruan tinggi sanggup menyelenggarakan aktivitas akademik, profesi, dan/atau vokasi.
Pendidikan Nonformal
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau embel-embel pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Pendidikan nonformal berfungsi menyebarkan potensi akseptor didik dengan pengutamaan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan perilaku dan kepribadian profesional.
Pendidikan nonformal meliputi:
1. pendidikan kecakapan hidup,
2. pendidikan anak usia dini,
3. pendidikan kepemudaan,
4. pendidikan pemberdayaan perempuan,
5. pendidikan keaksaraan,
6. pendidikan keterampilan dan training kerja,
7. pendidikan kesetaraan, serta
8. pendidikan lain yang ditujukan untuk menyebarkan kemampuan akseptor didik.
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas:
1. forum kursus,
2. forum pelatihan,
3. kelompok belajar,
4. sentra kegiatan berguru masyarakat, dan
5. majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Kursus dan training diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan perilaku untuk menyebarkan diri, menyebarkan profesi, bekerja, perjuangan mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Hasil pendidikan nonformal sanggup dihargai setara dengan hasil aktivitas pendidikan formal sesudah melalui proses evaluasi penyetaraan oleh forum yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemda dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Pendidikan Informal
Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan berguru secara mandiri.
Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal sesudah akseptor didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
Pendidikan anak usia dini sanggup diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk:
1. Taman Kanak-kanak (TK),
2. Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk:
1. Kelompok Bermain (KB),
2. Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Pendidikan Kedinasan
Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau forum pemerintah nondepartemen.
Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan kiprah kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau forum pemerintah nondepartemen.
Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
Pendidikan Keagamaan
Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pendidikan keagamaan sanggup diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Pendidikan keagamaan berbentuk:
1. pendidikan diniyah,
2. pesantren,
3. pasraman,
4. pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
Pendidikan Jarak Jauh
Pendidikan jarak jauh sanggup diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Pendidikan jarak jauh berfungsi memperlihatkan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak sanggup mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.
Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam banyak sekali bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan berguru serta sistem evaluasi yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus
Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi akseptor didik yang mempunyai tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran sebab kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan/atau mempunyai potensi kecerdasan dan talenta istimewa.
Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi akseptor didik di kawasan terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami peristiwa alam, peristiwa sosial, dan tidak bisa dari segi ekonomi.
**Warga negara absurd sanggup menjadi akseptor didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Daftar Istilah
Pendidikan ialah Usaha sadar dan berkala untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran biar akseptor didik secara aktif menyebarkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, watak mulia, serta keterampilan yang diharapkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan nasional ialah Pendidikan yang menurut Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Sistem pendidikan nasional ialah Keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Peserta didik ialah Anggota masyarakat yang berusaha menyebarkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Jalur pendidikan ialah Wahana yang dilalui akseptor didik untuk menyebarkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
Jenjang pendidikan ialah Tahapan pendidikan yang ditetapkan menurut tingkat perkembangan akseptor didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
Jenis pendidikan ialah Kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
Satuan pendidikan ialah Kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Pendidikan formal ialah Jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Pendidikan nonformal ialah Jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang sanggup dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Pendidikan informal ialah Jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
Pendidikan anak usia dini ialah Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui dukungan rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani biar anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Pendidikan jarak jauh ialah Pendidikan yang akseptor didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan banyak sekali sumber berguru melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
Standar nasional pendidikan ialah Kriteria minimal perihal sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wajib belajar ialah Program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Warga Negara ialah Warga Negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Masyarakat ialah Kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Pemerintah ialah Pemerintah Pusat.
Pemerintah Daerah ialah Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
Menteri ialah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.
Demikianlah ringkasan perihal sistem pendidikan nasional Indonesia, semoga bermanfaat.
Sumber: Dirangkum dari banyak sekali sumber, khususnya buku Undang-undang Sisdiknas no.20 tahun 2003
0 Response to "Ringkasan Sistem Pendidikan Nasional"
Post a Comment