Hak Asasi Insan Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Visiuniversal----Hak Asasi Manusia atau HAM dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 tertuang pada alinea pertama hingga dengan alinea keempat sebagai berikut :
1. Alinea pertama
".... bahwa sebetulnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Dan oleh alasannya yaitu itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan perikeadilan".
2. Alinea kedua:
"....mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur". Alinea ini mengakui hak asasi di bidan politik, yaitu kedaulatan serta bidang ekonomi,yakni kemakmuran dan keadilan.
3. Alinea ketiga:
"....atas berkat rahmat Allah Yang Maha kuasa dan dengan didorongkan oleh impian luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas ....". Alinea ini mengakui bahwa kemerdekaan nasional dan kemerdekaan langsung warga negaranya merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Kemerdekaan langsung warga negaranya merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
4. Alinea keempat
"....melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunai...". Alinea ini mengakui kemerdekaan nasional yang mengayomi kemerdekaan warga negara yang mencakup segenap golongan dan lapisan masyarakat, jaminan atas kesejahteraraan sosial, menghormati kemerdekaan setiap bangsa di dunia, perdamaian hidup dan kesejahteraannya.
Demikian Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, agar bermanfaat dan sanggup dipahami sebagai pengetahuan pelajaran PKn. terimakasih.
0 Response to "Hak Asasi Insan Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945"
Post a Comment