Instrumen Aturan Dan Peradilan Internasional Ham (Hak Asasi Manusia)
Warga belajar--sekalian, kita lanjutkan pembahasan kita perihal HAM (HAK ASASI MANUSIA) pada mata pelajaran Pkn kemarin. Kali ini pembahasan kita perihal instrumen aturan dan peradilan Internasional HAM. Jika dilihat perkembangannya pada periode reformasi telah ditetapkan Perpu No. 1 tahun 1999 yang berisi perihal Pengadilan HAM. Peraturan tersebut ditetapkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
- HAM merupakan hak dasar secara kodrati menempel pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh alasannya ialah itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dihentikan diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.
- Guna menjaga biar pelaksanaan HAM sesuai dengan harkat dan martabat insan serta memberi perlindunga, kepastian, keadilan, dan perasaan kondusif bagi prorangan maupun masyarakat, maka perlu diambil tindakan atas pelanggaran HAM. Berikut wujud pelanggaran HAM.
a. Pemusnahan seluruh atau sebagian rumpun bangsa, kelompok bangsa, suku bangsa, kelompok berdasardkan kulit, agama, jenis kelamin, umur atau cacat mental atau fisik (genosida) dengan :
1) melaksanakan pembunuhan anggota kelompok,
2) suatu perbuatan yang sanggup mengakibatkan penderitaan fisik dan mental pada anggota kelompok.
3) bertujuan untuk memusnahkan kelompok tersebut secara fisik
4) bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok,
5) memindahkan dengan paksa bawah umur secara kelompok.
b. Pembunuhan
c. Penghilangan orang secara paksa
d. perbudakan
e. Diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
f. Penganiayaan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang yang sanggup menimbulkan penderitaan fisik dan mental.
Adapun sanksi-sanksi terhadap pelanggaran tersebut ialah sebagai berikut :
1) melaksanakan pembunuhan anggota kelompok,
2) suatu perbuatan yang sanggup mengakibatkan penderitaan fisik dan mental pada anggota kelompok.
3) bertujuan untuk memusnahkan kelompok tersebut secara fisik
4) bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok,
5) memindahkan dengan paksa bawah umur secara kelompok.
b. Pembunuhan
c. Penghilangan orang secara paksa
d. perbudakan
e. Diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
f. Penganiayaan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang yang sanggup menimbulkan penderitaan fisik dan mental.
Adapun sanksi-sanksi terhadap pelanggaran tersebut ialah sebagai berikut :
- Pelanggaran poin (a); dipidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling usang 20 tahun dan paling singkat 2 tahun.
- Pelanggaran poin (b) dan (c); dipidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling usang 20 tahun dan paling singkat 3 tahun.
- Pelanggaran poin (d) dan (e); dipidana panjara paling usang 12 tahun paling singkat 1 tahun
- Pelanggaran poin (f); dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling usang 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.
1. Tantangan Penegakan HAM
Pengalaman selama ini menandakan bahwa ada dua tantangan utama dalam penegakan HAM di Indonesia. Kedua tantangan itu ialah :
- Di satu sisi, belum terciptanya pemerintahan yang mempunyai akad berpengaruh terhadap upaya penegakan HAM dan bisa melaksanakan kebijakan HAM secara efektif, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi;
- Di sisi lain, masih lemahnya kekuatan masyarakat yang bisa menekan pemerintah secara demokratis, sehingga pemerintah bersedia bersikap lebih peduli dan serius dalam menjalankan aktivitas penegakan HAM.
Dari segi instrumen perundang-undangan dan pengadilan, sistem peradilan HAM berdasarkan UU 26/2000 masih mempunyai kelemahan, yaitu :
- Meskipun UU tersebut banyak mengadopsi norma-norma aturan internasional, ibarat internasional crime court, dalam kenyataan yang diambil hanya sebagian. Pengambilan pun tidak dilakukan secara sistematis dan banyak menghilangkan hal-hal penting; contohnya tidak dimasukannya kejahatan perang, sumbangan saksi yang tidak maksimal, dan aturan acaranya masih memakai aturan program KUHP;
- tidak secara tuntas memperhitungkan konsekuensi pembiasaan jenis-jenis tindak pidana yang ada di dalamnya dengan statuta Roma;
- Ada beberapa kekeliruan penerjemahan dalam mengadopsi aturan internasional, mislanya ada unsur any (setiap),tidak terang apa yang dimaksud dengan serangan dan kejahatan kemanusiaan.
2. Sanksi Internasional Atas Pelanggaran HAM
Warga belajar--sekalian, Seperti kita ketahui, PBB ialah sebuah forum internasional dan Indonesia merupakan salah satu anggotanya, PBB sedang berupaya menuntaskan "Rule of Producer" atau "Hukum Acara" bagi berfungsinya Mahkamah internasional (Internasional Criminal Court/ICC) yang status pembentukannya gres disahkan melalui konfrensi Internasional di Roma, Italia pada bulan Juni 1998. Yuridiksi ICC berlaku atas kasus-kasus pelanggaran HAM dan Kejahatan humaniter lainnya ibarat genecide, kejahatan perang, serta agresi. Negara-negara anggota PBB tidak secara otomatis terikat oleh yuridiksi ICC, tetapi melalui suatu pernyataan mengikatkan diri dan menjadi "pihak" pada statuta ICC. Kedudukan ICC di Den Haag, Belanda, tetapi sidang-sidangnya sanggup diadakan di negara lain sesuai kebutuhan.
Perdilan Internasional HAM yang dibuat oleh Dewan Keamanan PBB sebagaimana tercantum dalam Bab VII Piagam PBB, untuk mengadili kejahatan humaniter sebagai berikut;
- Mahkamah Internasional untuk bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia) yang dibuat pada tahun 1993 dan berkedudukan di Den Haag Belanda.
- Mahkamah Intenasional untuk Rwanda (International Tribunal for Rwanda)yang dibuat pada tahun 1994 dan berkedudukan di Arusha, Tanzania, dan di Kagali, Rawanda.
Pada zaman pemerintahan Habibie yang hanya 15 bulan, penghormatan dan pemajuan HAM telah menemukan momentum dengan Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 perihal HAM
Selain itu, sebagai cermin dari kesungguhan untuk memajukan dan mengormati HAM pada masa pemerintah Presiden Habibie, dewan perwakilan rakyat telah menyetujui sejumlah UU nasional, yaitu;
a. UU No. 8/1999 perihal Kebebasan Menyatakan Pendapat
b. UU No. 39/1999 perihal Hak Asasi Manusia
c. UU No. 2/1999 perihal Partai Politik
d. UU No. 3/1999 perihal Pemilihan Umum
e. UU No. 26/1999 perihal Pencabutan UU/Penpres No.11/1963
f. UU No. 35/1999 perihal Perubahan UU No. 24/1970 perihal Kehakiman yang pada dasarnya mengalihkan penanganan persoalan kehakiman dan Departemen kepada Mahkamah Agung.
3. Proses Peradilan HAM Internasional
Terjadinya pelanggaran hak asasi insan di banyak sekali belahan dunia menimbulkan kesengsaraan penderitaan. Untuk itu diharapkan forum peradilan yang bersifat internasional yang menjangkau yuridiksi atau wilayah-wilayah negara secara internasional. Sebuah pengadilan ataulembaga yang mempunyai kekuasaan mengadili para penjahat kemanusiaan. Dalam hal ini, komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia yang terdiri dari 43 negara anggota (dibentuk tahun 1991) bekerja keras melaksanakan pengkajian terhadap pelanggaran-pelanggaran dalam suatu negara atau secara global dilakukan secara intensif. Hasil pengkajian komisi itu dipakai menghimbau secara persuasif kepada negara yang bersangkutan. Selain itu hasil kajian itu juga dimuat dalam info kemanusiaan tahunan (Year Book of Human Right) yang disampaikan pad Sidang Umum PBB. Apabila dalam sidang umum menyetujui diselesaikan melalui tubuh peradilan maka dengan rekomendasi Dewan Keamanan PBB menyerahkan penyelesaian kepada Makhkamah Internasional.
Sanksi terhadap pelanggaran HAM berskala internasional tergantung tingkat pelanggaran dan hasil keputusan hakim, namun biasanya digolongkan sebagai berikut;
Selain itu, sebagai cermin dari kesungguhan untuk memajukan dan mengormati HAM pada masa pemerintah Presiden Habibie, dewan perwakilan rakyat telah menyetujui sejumlah UU nasional, yaitu;
a. UU No. 8/1999 perihal Kebebasan Menyatakan Pendapat
b. UU No. 39/1999 perihal Hak Asasi Manusia
c. UU No. 2/1999 perihal Partai Politik
d. UU No. 3/1999 perihal Pemilihan Umum
e. UU No. 26/1999 perihal Pencabutan UU/Penpres No.11/1963
f. UU No. 35/1999 perihal Perubahan UU No. 24/1970 perihal Kehakiman yang pada dasarnya mengalihkan penanganan persoalan kehakiman dan Departemen kepada Mahkamah Agung.
3. Proses Peradilan HAM Internasional
Terjadinya pelanggaran hak asasi insan di banyak sekali belahan dunia menimbulkan kesengsaraan penderitaan. Untuk itu diharapkan forum peradilan yang bersifat internasional yang menjangkau yuridiksi atau wilayah-wilayah negara secara internasional. Sebuah pengadilan ataulembaga yang mempunyai kekuasaan mengadili para penjahat kemanusiaan. Dalam hal ini, komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia yang terdiri dari 43 negara anggota (dibentuk tahun 1991) bekerja keras melaksanakan pengkajian terhadap pelanggaran-pelanggaran dalam suatu negara atau secara global dilakukan secara intensif. Hasil pengkajian komisi itu dipakai menghimbau secara persuasif kepada negara yang bersangkutan. Selain itu hasil kajian itu juga dimuat dalam info kemanusiaan tahunan (Year Book of Human Right) yang disampaikan pad Sidang Umum PBB. Apabila dalam sidang umum menyetujui diselesaikan melalui tubuh peradilan maka dengan rekomendasi Dewan Keamanan PBB menyerahkan penyelesaian kepada Makhkamah Internasional.
Sanksi terhadap pelanggaran HAM berskala internasional tergantung tingkat pelanggaran dan hasil keputusan hakim, namun biasanya digolongkan sebagai berikut;
- Pelanggaran pemusnahan rumpun bangsa (Genoside): dipidana mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun paling singkat 2 tahun.
- Pelanggaran pembunuhan, penghilangan secara paksa; dipidanan mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun paling singkat 3 tahun
- Pelanggaran perbudakan, diskriminasi secara sistematis: dipenjara paling usang 12 tahun dan paling singkat 1 tahun.
- Panganiayaan oleh pejabat menimbulkan cacat fisik dan mental; dipidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling usang 15 tahun paling sedikit 3 tahun.
Sumber : dirangkum dari banyak sekali sumber!!
0 Response to "Instrumen Aturan Dan Peradilan Internasional Ham (Hak Asasi Manusia)"
Post a Comment