Guru Honorer Akseptor Proteksi Fungsional (Gbpns) 2015
Para guru yang masih bersetatus sebagai pegawai honorer sanggup berbesar hati, alasannya yaitu pemerintah telah memperhatikan dengan seksama kondisi para guru yang telah mengabdi dengan sungguh-sungguh tetapi belum bisa diangkat sebagai PNS. Bantuan dan perhatian ini diberikan dalam bentuk tunjangan fungsional (STF) 2015, yang mempunyai kualitas hampir setara dengan guru-guru yang telah PNS.
Program Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) atau sering disebut Tunjangan Fungsional Guru (TFG) yaitu merupakan kegiatan pinjaman subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Baik itu pemerintah sentra dan daerah, dan masyarakat yang melakukan kiprah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
Tunjangan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) 2015
Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yaitu guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Syarat Kriteria Guru Non PNS Mendapatkan Tunjangan Fungsional Guru
Program STF yang diberikan kepada GBPNS bersifat berkelanjutan hingga tahun 2015 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru.
Program Pemberian Kesetaraan Bagi Guru Bukan PNS (GBPNS)
Tahun 2010 dan 2011 Kemendikbud telah meluncurkan kegiatan pinjaman kesetaraan bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ini, yang waktu itu diberi nama kegiatan inpassing.
Melalui kegiatan inpassing ini GBPNS bisa mendapat SK inpassing yang isinya menyatakan pangkat dan golongan guru bersangkutan, menyerupai yang dimiliki guru PNS.
Dengan mempunyai SK inpassing ini GBPNS diakui mempunyai "status" dan "hak" yang sama dengan guru PNS, contohnya GBPNS yang mempunyai SK bisa mendapat Tunjangan Profesi sebesar honor pokok sesuai pangkat dan gologan yang tertera pada SK. Melalui kegiatan inpassing sekitar 60 ribu guru mendapat SK inpassing.
Pada tahun 2012 kegiatan inpassing ini vakum. Kemudian Kemendikbud dituntut melanjutkan kembali kegiatan penyetaraan pengganti inpassing per Januari 2013, namun alasannya yaitu alasan tidak ada GBPNS yang mendaftar dan perlu diamandemen peraturannya maka kegiatan penyetaraan ditunda.
Keseriusan penanganan kegiatan penyetaraan GBPNS ini sudah seyogyanya disambut positif khususnya oleh GBPNS dan juga oleh pihak sekolah, yayasan dan dinas pendidikan kabupaten / kota.
Para guru yang sudah mendapat nomor urut atau apalagi nomor berkas harus secara proaktif menyiapkan dokumen – dokumen yang dipersyaratkan.
Sementara pihak sekolah dalam hal ini terutama kepala sekolah hendaknya sigap membantu memperlancar kesiapan berkas dokumen yang diharapkan guru, begitu pun pihak yayasan sebaiknya mempelajari dan mengikuti keadaan terhadap fenomena pemberkasan kegiatan penyetaraan ini.
Paling tidak segera merapikan pengadministrasian guru – guru yang berada di yayasannya. Dengan kembalinya diadakan Program penyetaraan ini, Dinas Pendidikan Kota atau Kabupaten berkesempatan menunjukkan pelayanan terbaiknya terhadap guru – guru bukan PNS.
Mulai dari sosialisasi mekanismenya, melayani ratifikasi dan pembimbingan baik terhadap GBPNS pribadi ataupun melalui kepala sekolah. Sehingga semua sekolah swasta dan guru – gurunya mendapat gosip dan layanan yang sempurna sesuai yang dibutuhkan.
Kriteria Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional
Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tak hanya STF atau subsidi Tunjangan Fungsional namun Guru Non PNS akan diberikan kesetaraan jabatan dan pangkat yang dimilikinya ketika ini.
Kriteria Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional
Berikut ini yaitu beberapa syarat kriteria guru non pns peserta dan untuk mendapat subsidi tunjangan fungsional tahun 2015 yang mana hal ini masih mengacu pada syarat dan kriteria peserta subsidi tunjangan fungsional guru non pns, guru honorer, guru swasta 2014 antara lain yaitu sebagai berikut :
Baik itu pemerintah sentra dan daerah, dan masyarakat yang melakukan kiprah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
Tunjangan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) 2015
Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yaitu guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Syarat Kriteria Guru Non PNS Mendapatkan Tunjangan Fungsional Guru
Program STF yang diberikan kepada GBPNS bersifat berkelanjutan hingga tahun 2015 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru.
Program Pemberian Kesetaraan Bagi Guru Bukan PNS (GBPNS)
Tahun 2010 dan 2011 Kemendikbud telah meluncurkan kegiatan pinjaman kesetaraan bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ini, yang waktu itu diberi nama kegiatan inpassing.
Melalui kegiatan inpassing ini GBPNS bisa mendapat SK inpassing yang isinya menyatakan pangkat dan golongan guru bersangkutan, menyerupai yang dimiliki guru PNS.
Dengan mempunyai SK inpassing ini GBPNS diakui mempunyai "status" dan "hak" yang sama dengan guru PNS, contohnya GBPNS yang mempunyai SK bisa mendapat Tunjangan Profesi sebesar honor pokok sesuai pangkat dan gologan yang tertera pada SK. Melalui kegiatan inpassing sekitar 60 ribu guru mendapat SK inpassing.
Pada tahun 2012 kegiatan inpassing ini vakum. Kemudian Kemendikbud dituntut melanjutkan kembali kegiatan penyetaraan pengganti inpassing per Januari 2013, namun alasannya yaitu alasan tidak ada GBPNS yang mendaftar dan perlu diamandemen peraturannya maka kegiatan penyetaraan ditunda.
Keseriusan penanganan kegiatan penyetaraan GBPNS ini sudah seyogyanya disambut positif khususnya oleh GBPNS dan juga oleh pihak sekolah, yayasan dan dinas pendidikan kabupaten / kota.
Para guru yang sudah mendapat nomor urut atau apalagi nomor berkas harus secara proaktif menyiapkan dokumen – dokumen yang dipersyaratkan.
Sementara pihak sekolah dalam hal ini terutama kepala sekolah hendaknya sigap membantu memperlancar kesiapan berkas dokumen yang diharapkan guru, begitu pun pihak yayasan sebaiknya mempelajari dan mengikuti keadaan terhadap fenomena pemberkasan kegiatan penyetaraan ini.
Paling tidak segera merapikan pengadministrasian guru – guru yang berada di yayasannya. Dengan kembalinya diadakan Program penyetaraan ini, Dinas Pendidikan Kota atau Kabupaten berkesempatan menunjukkan pelayanan terbaiknya terhadap guru – guru bukan PNS.
Mulai dari sosialisasi mekanismenya, melayani ratifikasi dan pembimbingan baik terhadap GBPNS pribadi ataupun melalui kepala sekolah. Sehingga semua sekolah swasta dan guru – gurunya mendapat gosip dan layanan yang sempurna sesuai yang dibutuhkan.
Kriteria Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional
Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tak hanya STF atau subsidi Tunjangan Fungsional namun Guru Non PNS akan diberikan kesetaraan jabatan dan pangkat yang dimilikinya ketika ini.
Kriteria Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional
Berikut ini yaitu beberapa syarat kriteria guru non pns peserta dan untuk mendapat subsidi tunjangan fungsional tahun 2015 yang mana hal ini masih mengacu pada syarat dan kriteria peserta subsidi tunjangan fungsional guru non pns, guru honorer, guru swasta 2014 antara lain yaitu sebagai berikut :
- Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan.
- Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi GBPNS yang bertugas di se satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru.
- Memenuhi kewajiban melakukan kiprah minimal 24 jam tatap muka per ahad bagi guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per ahad sehabis mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
- Guru yang mendapat kiprah pelengkap sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatap muka per ahad atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
- Guru yang mendapat kiprah pelengkap sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per ahad atau membimbing delapan puluh (80) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
- Guru yang mendapat kiprah pelengkap sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu.
- Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan.
- Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu.
- Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus menyerupai pada kawasan perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang, masyarakat susila yang terpencil, dan atau mengalami peristiwa alam, peristiwa sosial, dan tidak bisa dari segi ekonomi.
- Guru yang berkeahlian khusus yang diharapkan untuk mengajar mata pelajaran atau kegiatan keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia.
- Guru yang tidak sanggup diberi kiprah pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan susukan dibandingkan dengan jarak dan waktu.
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
- Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama peserta STF.
- Guru yang belum mempunyai akta pendidik.
Demikian ihwal tunjangan fungsional Guru Honorer 2015 biar bermanfaat. terimakasih.
0 Response to "Guru Honorer Akseptor Proteksi Fungsional (Gbpns) 2015"
Post a Comment