Permendikbud No 4/2016 Wacana Alih Fungsi Skb Sebagai Satuan Pendidikan
Visiuniversal---Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Alih Fungsi SKB menjadi Satuan Pendidikan Nonformal
Setelah melewati beberapa langkah dan proses perjalannya, hasilnya telah terbit Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4 Tahun 2016 perihal Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal yang ditandatangani pada tanggal 18 Februari 2016.
Dengan di tandatanganinya Permendikbud No 4 Tahun 2016 perihal Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan pada tanggal 18 Februari 2016, di harapkan setiap Kepala Daerah Kabupaten/ Kota sanggup mengalih fungsikan UPTD SKB menjadi Satuan Pendidikan Nonformal menurut anjuran Kepala Dinas Pendidikan. Pedoman alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi satuan Pendidikan Nonformal sanggup di Download disini.
Satuan PNF alih fungsi dari UPTD SKB yang di memutuskan dengan peraturan Bupati/ Walikota, sanggup melakukan kiprah dan fungsi Satuan PNF. dalam melakukan Tugas sebagai penyelenggara jadwal PNF, satuan PNF menyelenggarakan fungsi penyelenggaraan jadwal percontohan pendidikan nonformal, pelaksanaan jadwal dedikasi masyarakat di bidang PNF, pelaksanaan dan pelatihan korelasi kerjasama dengan orang bau tanah akseptor didik dan masyarakat serta pelaksanaan manajemen pada Satuan PNF alih fungsi dari SKB.
Satuan PNF alih fungsi dari SKB, berhak memperoleh Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasiional (NPSN), memperoleh legalisasi dari Badan Akreditasi Nasional dan memperoleh pelatihan dari pemerintah dan pemerintah kawasan serta pihak lain yang tidak mengikat. selain itu jug, Satuan PNF alih fungsi dari SKB sanggup menyelenggarakan ujian nasional pendidikan kesetaraan dan/atau uji kompetensi jadwal PNF sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan sanggup menerbitkan ijazah dan/atau akta kompetensi bagi akseptor didik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Satuan PNF alih fungsi dari SKB juga mempunyai kewajiban melakukan penjaminan mutu pendidikan nonformal.
Setelah melewati beberapa langkah dan proses perjalannya, hasilnya telah terbit Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4 Tahun 2016 perihal Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal yang ditandatangani pada tanggal 18 Februari 2016.
Dengan di tandatanganinya Permendikbud No 4 Tahun 2016 perihal Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan pada tanggal 18 Februari 2016, di harapkan setiap Kepala Daerah Kabupaten/ Kota sanggup mengalih fungsikan UPTD SKB menjadi Satuan Pendidikan Nonformal menurut anjuran Kepala Dinas Pendidikan. Pedoman alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi satuan Pendidikan Nonformal sanggup di Download disini.
Satuan PNF alih fungsi dari UPTD SKB yang di memutuskan dengan peraturan Bupati/ Walikota, sanggup melakukan kiprah dan fungsi Satuan PNF. dalam melakukan Tugas sebagai penyelenggara jadwal PNF, satuan PNF menyelenggarakan fungsi penyelenggaraan jadwal percontohan pendidikan nonformal, pelaksanaan jadwal dedikasi masyarakat di bidang PNF, pelaksanaan dan pelatihan korelasi kerjasama dengan orang bau tanah akseptor didik dan masyarakat serta pelaksanaan manajemen pada Satuan PNF alih fungsi dari SKB.
Satuan PNF alih fungsi dari SKB, berhak memperoleh Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasiional (NPSN), memperoleh legalisasi dari Badan Akreditasi Nasional dan memperoleh pelatihan dari pemerintah dan pemerintah kawasan serta pihak lain yang tidak mengikat. selain itu jug, Satuan PNF alih fungsi dari SKB sanggup menyelenggarakan ujian nasional pendidikan kesetaraan dan/atau uji kompetensi jadwal PNF sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan sanggup menerbitkan ijazah dan/atau akta kompetensi bagi akseptor didik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Satuan PNF alih fungsi dari SKB juga mempunyai kewajiban melakukan penjaminan mutu pendidikan nonformal.
Download Permendikbud No 4 Tahun 2016
0 Response to "Permendikbud No 4/2016 Wacana Alih Fungsi Skb Sebagai Satuan Pendidikan"
Post a Comment