Pengertian Desa Dan Ciri-Ciri Desa

 kita akan membahas ihwal apa itu desa PENGERTIAN DESA DAN CIRI-CIRI DESA

Visiuniversal---Wargabelajar dan siswa sekalian, kita akan membahas ihwal apa itu desa, tentunya kita semua sering mendengar istilah desa, bahkan kita  tahu banyak dari kita yang sebelumnya berasal dari desa. Nah untuk memahami lebih jauh ihwal pengertian desa dan ciri-ciri desa tersebut, mari kita ikut pembahasan di bawah ini :

A. Pengertian Desa

1. Menurut R. Bintarto
Desa yaitu perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, dan kultural yang terdapat di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.

2. Menurut Suratdjo Kartohadikusumo
Desa yaitu suatu kesatuan hukum

3. Menurut Bambang Utoyo
Desa merupakan tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan materi makanan

4. Menurut Sutarjo Kartohadikusumo
Desa merupakan kesatuan aturan tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.

5. Menurut William Ogburn dan MF Nimkoff
Desa yaitu kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas.
S.D. Misra
Desa yaitu suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 – 1.000 are.

6. Menurut Paul H Landis
Desa yaitu suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri sebagai berikut :

  • Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwa
  • Ada pertalian perasaan yang sama ihwal kesukuaan terhadap kebiasaan
  • Cara berusaha (ekonomi) aalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar menyerupai iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris yaitu bersifat sambilan.

7. Menurut UU no. 22 tahun 1999 
Desa yaitu kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal ajakan dan susila istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten

8. Menurut UU, Nomor 5 Tahun 1979
Desa yaitu suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum, yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah, eksklusif di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri-sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

9. Menurut UU no. 6 tahun 2014 
Desa yaitu desa dan desa susila atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, yaitu kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Cukup terperinci bukan? Dari pandangan dan para hebat tersebut di atas, ada yang menyoroti dari aspek geografi, hukum. Kira-kira bisakah Anda menciptakan pengertian sendiri? selain desa, kita juga pernah mendengar istilah kelurahan. Samakah arti dan penjelasannya dengan desa?

Istilah kelurahan tercantum dalam pasal 1 karakter B. UU No.5 Tahun 1979. yaitu 
"Kelurahan yaitu suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintah terendah, eksklusif di bawah camat yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya".

Dari klarifikasi di atas, cukup terperinci memang perbedaan pengertian desa dengan kelurahan. Desa merupakan wilayah pedesaan (rural areas).  Pegawai desa tidak memperoleh gajih setiap bulannya tetapi carik/bengkok (tanah yang hanya sanggup diolah). Kepala desa dipilih eksklusif oleh masyarakat desa. Sedangkan kelurahan merupakan wilayah perkotaan (urban areas). Pegawai kelurahan memperoleh honor dari pemerintah alasannya yaitu pada umumnya Pegawai Negeri sedangkan Kepala Kelurahan diangkat dan diberhentikan oleh Pemerintah yang ada di atasnya.


Yang akan kita pelajari di sini yaitu desa yang ada wilayah pedesaan. Ada beberapa istilah di beberapa daerah di Indonesia yang maknanya sama dengan desa antara lain :
1. Jawa = Desa
2. Minangkabau = Nagara
3. Aceh = Gampong
4. Bali = Banjar
5. Kalimantan = Banjar
6. Sumatera Utara = Huta/Kuta
7. Sulawesi Utara = Wanus
8. Kalimantan Timur = Kampung

Selain berdasarkan definisinya, untuk memahami contoh keruangan wilayah desa. Anda juga perlu mengetahui unsur-unsur desa. Menurut Bintaro, dalam bukunya Geografi Desa (halaman 15,17 tahun 1977), ada tiga unsur desa yang harus Anda fahami, yaitu :
a. Daerah, dalam arti tanah-tanah yang produktif dan yang tidak, beserta penggunaannya, termasuk juga unsur lokasi dan luas dan batas yang merupakan lingkungan geografi setempat.
b. Penduduk, unsur penduduk yang perlu diperhatikan dalam memahami suatu desa antara lain jumlah, penambahan, kepadatan, penyebaran, mata pencaharian, struktur penduduk berdasarkan umur, sex ratio, tingkat kematian, pertumbuhan dan tingkat kelahiran.
c. Tata Kehidupan, dalam hal contoh tata pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan warga desa. Kaprikornus seluk beluk kehidupan masyarakat desa (Rural Society). Tata kehidupan yang baik akan memperlihatkan jaminan ketentraman dan keserasian hidup bersama di desa. Corak kehidupan desa didasarkan pada ikatan kekeluargaan yang erat, masyarakatnya merupakan suatu "Gemeinsshaff" yang mempunyai unsur gotong-royong yang kuat, tatap muka (face to face) yang kental. Mengapa demikian? Karena di desa ikatan kehidupan cukup erat sebagai akhir dari kebiasaan, kepercayaan dan tradisi yang sama istilah lainnya "consensius" (menurut Auguste Comte). 


 B. Pengertian Desa

Anda perlu tahu bahwa desa sebagai suatu kesatuan geografis tentu mempunyai ciri khas bila dibandingkan dengan daerah di sekitarnya. Coba Anda perhatikan desa tempat tinggalmu!, ciri khas tersebut sanggup berupa aspek fisik atau aspek sosial.

1. Ciri wilayah desa berdasarkan geografis
Secara geografis, ciri-ciri wilayah pedesaan yaitu :
a. Pemukiman penduduk cenderung tidak padat
b. Fasilitas transportasi yang cukup langka
c. Lahan dipakai sebagai persawahan pada umumnya.

2. Ciri wilayah desa berdasarkan Dirjen Bangdes antara lain :
a. Perbadingan lahan dengan insan (man land ratio) cukup besar artinya bahwa lahan di wilayah pedesaan masih relatif luas dibandingkan dengan jumlah penduduk yang menempatinya.
b. Lapangan kerja yang mayoritas yaitu pertanian (agraris)
c. Hubungan antara warga akrab, dan
d. Sifat-sifat masyarakat masih memegang teguh tradisi yang berlaku.

Sekarang kita lihat ciri-ciri masyarakat desa itu apa saja. Apakah kalian tahun ciri-cirinya? syukur jika kalian tahu dan sanggup menjelaskannya, jika belum mari kita pelajari sama-sama dari pakar sosiologi pedesaan di bawah ini :

Rouceck dan Warren memperincikan ciri-ciri masyarakat desa sebagai berikut :
  1. Kelompok primer (yang bermata pencaharian utama dikawasan tertentu) berperan besar.
  2. Komunikasi keluarga terjalin secara langsung, mendalam dan informal
  3. Kelompok (asosiasi) dibuat atas dasar faktor geografis di kota berdasarkan ikatan kepentingan
  4. Hubungan bersifat mendalam, awet, kekeluargaan, tatap muka  (face to face) dan eksklusif langgeng adanya.
  5. Keseragaman (homogenitas) merupakan ciri kehidupan sehari-hari dan mengakibatkan mobilitas sosial cukup rendah (bersifat horizontal), contohnya anak seorang petani lagi, anak dukun jadi dukun, dan lain-lain.
  6. Keluarga lebih ditekankan fungsinya sebagai unit ekonomi keluarga nampak terperinci dalam produksi pertanian.

Demikian ihwal pengertian desa dan ciri-ciri desa, semoga bermanfaat untuk materi mencar ilmu dan menambah pengetahuan ihwal wilayah khususnya pedesaan. Terimakasih.

0 Response to "Pengertian Desa Dan Ciri-Ciri Desa"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel