Dokumen Legalisasi Yang Harus Dipersiapkan Forum Paud Dan Pnf (Dikmas)


Visiuniversal---Bagi suatu forum baik PAUD maunpun PNF Dikmas legalisasi ialah pengakuan dan evaluasi terhadap suatu forum pendidikan wacana kelayakan dan kinerja suatu forum pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN)/ Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF yang lalu balasannya berbentuk pengakuan peringkat kelayakan. Akreditasi ini dilakukan dengan membandingkan keadaan forum atau programnya yang bekerjsama dengan kriteria standar yang telah ditetapkan. Lembaga akan mendapat status “terakreditasi” kalau keadaan forum yang bekerjsama telah memenuhi kriteria standar yang telah ditetapkan. Sebaliknya, forum tidak sanggup “terakreditasi” kalau keadaan forum yang bekerjsama tidak memenuhi kriteria standar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, hasil dari legalisasi ialah pengakuan “terakreditasi” atau “tidak terakreditasi”. Bagi forum yang terakreditasi diklasifikasi menjadi tiga, yaitu: A (Amat Baik),  B (Baik), C (Cukup).


Dalam Visi dan Misi BAN PAUD dan PNF dijelaskan bahwa :

VISI BAN PAUD dan PNF
Menjadi forum yang mandiri, terpercaya dan berkualitas untuk menghasilkan layanan prima dalam legalisasi kegiatan dan satuan PAUD dan PNF

Misi BAN PAUD dan PNF

Meningkatkan ketersediaan layanan legalisasi PAUD dan PNF;  Meningkatkan keterjangkauan layanan legalisasi PAUD dan PNF  Meningkatkan kualitas dan relevansi layanan legalisasi PAUD dan PNF  Meningkatkan kesetaraan dalam memperoleh layanan legalisasi PAUD dan PNF  Meningkatkan kepastian dan keterjaminan memperoleh layanan legalisasi PAUD dan PNF  Meningkatkan sistem tata kelola yang handal dalam menjamin terselenggaranya layanan legalisasi PAUD dan PNF.

Pada Tahun 2018 ada perbedaan untuk mengusulkan legalisasi forum PAUD dan PNF dengan tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya yang terbaru ialah sistem Sispena/upload Dokumen yang menggantikan sistem Borang atau kirim bundelan berkas dalam usuluan akreditasi.

Berikut ini dokumen yang harus dipersiapkan forum PAUD dan PNF (Dikmas) untuk tawaran legalisasi yaitu :

DOKUMEN PERSIAPAN LEMBAGA PAUD DAN DIKMAS (PNF) UNTUK USULAN AKREDITASI

8 Standar Nasional
      Standar 1  =  3 map
      Standar 2  =12 map
      Standar 3  =10 map
      Standar 4  =  4 map
      Standar 5  =  7 map
      Standar 6  =17 map
      Standar 7  =  4 map
      Standar 8  =  3 map

Standar 1
  1. STTPA
  2. Data Siswa/Kelas
  3. Foto Kegiatan Harian, Mingguan, Bulanan, semster.

Standar 2
1. Dokumen KTSP
2. RPPH
3. Permendikbud No 137 dan 146
4. Berkas rapat peninjauan kurikulum
5. Data siswa/kelas
6. RPPH dan Jadwal harian
7. Jadwal mingguan
8. Daftar siswa/kelas dan kiprah guru
9. RPPH
10. Kalender pendidikan, kalender sekolah
11. Penjabaran kalender sekolah
12. Berkas sosialisasi kalendr sekolah.

Standar 3
  1. Promes
  2. RPPM
  3. RPPH
  4. Buku kegiatan dan foto kegiatan HI
  5. Buku kesehatan, KMS, buku kunjungan kesehatan
  6. Foto anak bermain diluar dan didalam
  7. RPPH, foto kegiatan dilingkungan sekolah
  8. Data siswa/kelas, SK kiprah mengajar guru
  9. Buku Penilaian
  10. Buku Penilaian.

Standar 4
1. Ijazah tenaga pendidik, sk kiprah mengajar,   biodata
2. Sertifikat training yang pernah diikuti
3. Ijazah tenaga kependidikan, sk
 4. Sertifikat pelatihan                                     
  

Standar 5
  1. APE luar dan dalam
  2. APE dalam
  3. Sertifikat tanah
  4. Denah sekolah, foto ruangan disekolah
  5. Foto halaman bermain
  6. Sertifikat tanah
  7. Foto sarana instalasi dan internet

Standar 6
  1. Visi
  2. Misi
  3. Tujuan
  4. Berkas rapat sosialisasi visi dan misi
  5. RKT
  6. RKT
  7. Struktur Organisasi
  8. Tupoksi
  9. MOU
  10. FC buku panduan nasional
  11. FC buku induk, buku kas, buku surat masuk-keluar, buku tamu, buku inventaris
  12. Foto bukti fisik yang ada disekolahan
  13. Jadwal supervisi
  14. Laporan hasil supervisi
  15. Laporan hasil supervisi
  16. Laporan hasil evaluasi supervisi
  17. Sertifikat penghargaan lembaga, kepala sekolah, guru.

Standar 7
  1. Buku rencana pembiayaan
  2. Buku rencana pembiayaan
  3. Buku laporan penggunaan dana sekolah
  4. Buku kas, buku kas pengeluaran, pemasukan, buku penerimaan gaji, buku inventaris kekayaan.

Standar 8
  1. Foto Copy panduan evaluasi Paud
  2. Buku penilaian
  3. Buku penilaian
Demikianlah Dokumen Akreditasi yang harus dipersiapakan lemba PAUD dan Dikmas/PNF, yang akan mengusulkan legalisasi lembaganya. Semoga bermanfaat. Terimakasih.
  


0 Response to "Dokumen Legalisasi Yang Harus Dipersiapkan Forum Paud Dan Pnf (Dikmas)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel