Dasar Aturan Layanan Registrasi Kewarganegaraan Ri Melalui Kanwil Kemenkumham

Berikut Ringkasan presentasi Dasar Hukum Layanan Pendaftaran Kewarganegaraan RI Melalui Kanwil Kemenkumham;
  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2016 ihwal Kewarganegaraan RI
  2. PP Nomor 2 Tahun 2007 ihwal Tata Cara Memperoleh Kehilangan, abolisi dan Memperoleh kembali Kewarganegaraan RI
  3. Permenkumham Nomor M.HH-01.HL.03.01 Tahun 2006 ihwal Tata Cara Pendaftaran Untuk memperoleh Kewarganegaraan RI menurut Pasal 41 dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006
  4. Permenkumham Nomor M.HH-02.HL.05.06 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyampaian Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia.
  5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2014 ihwal Organisasi dan Tata Kerja kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM.
Pasal 3 Ayat (1) Permenkumham No.28 Tahun 2014 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM
Kantor Wilayah menyelenggaragakan fungsi :
  1. Pengoordinasian perencanaan, pengendalian agenda dan pelaporan;
  2. Pelaksanaan pelayanan di bidang manajemen aturan umum, hak kekayaan intelektual dan pemberian gosip hukum;
  3. Pelaksanaan kemudahan perancangan produk aturan daerah, Pengembangan budaya aturan dan penyuluhan hukum, serta konsultasi dan derma hukum;
  4. Pengoordinasian pelaksanaan operasional Unit Pelayanan Teknis di lingkungan Kementrian Hukum dan HAM di bidang Keimigrasian dan pemasyarakatan;
  5. Penguatan dan pelayanan HAM dalam rangka mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pemajuan, proteksi dan penegakan HAM, dan;
  6. Pelaksanaan urusan manajemen di lingkungan Kantor Wilayah.

PASAL 45 Ayat (1) Permenkumham No.28 Tahun 2014 ihwal organisasi dan Tata Kerja Wilayah Kementrian Hukum dan HAM
Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan Hak Kekayaan Intelektual memiliki kiprah melaksanakan penyiapan materi training dan pengendalian pelaksanaan kiprah teknis, kerjasama, pemantauan, penilaian serta penyusunan laporan pelaksanaan kiprah teknis di bidang pelayanan permohonan fidusia, manajemen pengawasan Notaris, kewarganegaraan, pengorganisasian, duduk perkara partai politik, penerimaan permohonan pendaftaran, sosialisasi, pelaksanaan penyidikan di bidang hak kekayaan intelektual dan invertarisasi kekayaan intelektual komunal, training Penyidik Pegawai Negeri Sipil serta pemantauan pelaksanaan tugasi Balai Harta Peninggalan.

Pendaftaran Kewarganegaraan RI Melalui Kantor Wilayah
1. Pewarganegaraan (Pasal 8 UU No.12 Tahun 2006)
2. Pernyataan Menjadi Warga Negara Indonesia (Pasal 19 UU No.12 Tahun 2006).

0 Response to "Dasar Aturan Layanan Registrasi Kewarganegaraan Ri Melalui Kanwil Kemenkumham"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel