Cara Memilih Satuan Kredit Kompetensi (Skk) Pada Pembelajaran Kesetaraan
Universal Pendidikan -Pendidikan kesetaraan yang menunjukkan landasan tujuan dan maknanya sesuai dengan ruh Kurikulum 2013 dan pendidikan sepanjang hayat; analisis konteks dan pemanfaatan risikonya sebagai dasar pendidikan pemberdayaan dan merupakan muatan khusus dalam struktur kurikulum, pengembangan dan pembelajaran berbasis modul, hingga ke penyusunan kerangka evaluasi hasil pembelajaran yang mencerminkan kompetensi penerima didik dari dimensi pengetahuan, keterampilan dan sikap. Selain itu, sebagai kepingan dari arah perubahan global dan tuntutan adaptasi, maka modul ini juga menyajikan satu kepingan yang membahas pembelajaran berbasis teknologi gosip atau dalam jaringan (daring). Karenanya Pembelajaran kesetaraan ditentukan juga dengan SKK (Satuan Kredit Kompetensi) untuk penentuan beban belajarnya.
Sistem SKK (Satuan Kredit Kompetensi) menyatakan beban berguru pada pendidikan kesetaraan yang menjadi pembeda dengan pendidikan formal. Melalui sistem ini, penerima didik dilayani pada satuan pendidikan kesetaraan untuk berguru sesuai dengan kebutuhan dan kecepatan belajarnya. Pemerintah hanya mengatur total beban berguru untuk setiap angkatan. Satuan pendidikan diberikan kesempatan untuk mendistribusikan beban berguru sesuai dengan ngkat keluasan dan kerumitan pembelajaran, karakteri sik penerima didik dan kondisi satuan pendidikan.
Apa itu Satuan Kredit Kompetensi (SKK)
Peserta didik pendidikan kesetaraan mempunyai kemampuan yang bermacam-macam dan berupaya sanggup dilayani pada pendidikan ini. Penerapan sistem SKK merupakan salah satu cara untuk melayani penerima didik pendidikan kesetaran sesuai dengan kecepatan belajarnya. SKK menjadi pola dalam perencanaan proses pembelajaran untuk legalisasi pencapaian kompetensi penerima didik sebagai tanda penguasai satu mata pelajaran.
Pemerintah menentapkan sasaran SKK untuk se ap jenjang pendidikan kesetaraan, Paket A, Paket B, dan Paket C. Satuan pendidikan menjabarkan sasaran SKK untuk se ap mata pelajaran dan semester untuk ditawarkan kepada penerima didik. Peserta didik selanjutnya memilih sasaran SKK yang akan dicapai sesuai dengan ketersediaan waktu dan kemampuannya.
Bagi satuan pendidikan memilih beban SKK untuk se ap mata pelajaran se ap semester hingga memilih jadwal pelaksanaan pembelajaran merupakan hal yang krusial. Ada beberapa hal yang menjadi dasar per mbangan dalam memilih beban SKK untuk se ap mata pelajaran, antara lain sarana dan prasarana yang tersedia, karakteris k penerima didik, dan tutor sebagai fasilitator.
Pembagian dan Pemaknaan SKK Kesetaraan
Dalam pendidikan Kesetaraan, Baik Paket A, Paket B dan Paket C, Pemaknaan SKK, dinyatakan 1 SKK = 1 jam tatap muka, atau 2 jam tutorial, atau 3 jam mandiri. Alokasi waktu 1 jam tatap muka sama dengan 35 menit untuk Paket A, 40 menit untuk Paket B, dan 45 menit untuk Paket C. Pencapaian SKK diubahsuaikan dengan kecepatan bel bimbing penerima didik pada masing-masing satuan Pendidikan. Untuk menjamin pencapaian mod ul juga mencerminkan peningkatan kompetensi penerima didik, maka satuan pendidikan dap at mengatur persyaratan pengambilan SKK. Persyaratan maksimum pengambilan SKK yang perlu mendapat perha an biar menunjukkan waktu berguru yang cukup disamping ak vitas keseharian penerima didik lainnya. Satuan pendidikan sanggup mensyaratkan pengambilan SKK per semesternya untuk penerima didik Paket A maksimal 25 SKK, penerima didik Paket B maksimal 30 SKK, dan penerima didik Paket C maksimal 30 SKK. Beban berguru yang diambil oleh penerima didik akan menjadi salah satu hal yang tercatat pada kontrak belajar. Selain itu kontrak berguru juga memuat janji berguru antara pendidik dan penerima didik terkait pembelajaran pada pendidikan kesetaraan.
Pemaknaan beban berguru pada pendidikan kesetaraan sanggup disandingkan dengan beban berguru pada pendidikan formal untuk mengetahui kesetaraan beban belajarnya. Berikut ialah beban berguru pada pendidikan kesetaraan dengan pendidikan formal padananhya.
Berikut di bawah ini ialah perbandingan Belajar antara pendidikan formal dan Nonformal kesetaraan;
Pada Program Paket C atau SMA, ada kelompok peminatan Matema ka dan Ilmu Alam, Ilm u-Ilmu Sosial, Ilmu Bahasa dan Budaya. Pada struktur kurikulum di atas beban belajarnya dimasukkan pada kelompok A atau kelompok umum.
Tahapan Menyusun Jadwal Pembelajaran Kesetaraan Sistem SKK
Tahapan untuk menyusun jadwal pembelajaran pada pendidikan kesetaraan memakai sistem SKK mengikuti tahapan berikut;
1. Identiļ¬kasi kebutuhan beban berguru untuk se ap mata pelajaran. Kebutuhan beban berguru untuk se ap mata pelajaran sanggup ditentukan berdasarkan ngkat keluasan dan kerumitan pembelajaran, karakteri sik penerima didik dan kondisi sat uan pendidikan. Data ini sanggup diperoleh sehabis satuan pendidikan melaksanakan analisis konteks terhadap banyak sekali aspek yang menghipnotis pembelajaran di satuan pendidikan. Penentuan beban berguru untuk se ap mata pelajaran sangat dipengaruhi oleh visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan, serta hasil analisis konteks terkait daya dukung internal maupun ekst ernal dalam pembelajaran pendidikan kesetaraan.
Satuan pendidikan dimungkinkan untuk memutuskan beban berguru yang berbeda untuk se ap mata pelajaran. Misalnya satuan pendidikan memfokuskan pada pengembangan sains, maka mata pelajaran sains (matema ka, kelompok IPA) bisa mendapat beban belaj ar yang lebih besar dibandingkan dengan mata pelajaran lain. Satuan pendidikan alasannya ialah keterbatasannya belum bisa untuk melaksanakan analisis konteks/kebutuhan, satuan pendidikan sanggup juga merujuk pada beban berguru pendidikan formal.
2. Membagi total SKK dalam mata pelajaran untuk se ap ngkatan sesuai dengan kebutuhan beban belajarnya. Sebagaimana dijelaskan pada point 1, satuan pendidikan seharusnya mengalokasikan beban berguru untuk mata pelajaran pada setiap angkatannya menurut hasil analisis konteks/kebutuhan. Karakteristik satuan pendidikan yang bermacam-macam akan mengakibatkan beban be laj ar yang berbeda pada se ap satuan pendidikan.
Pada materi ini, akan dicontohkan bila satuan pendidikan memutuskan beban berguru sesuai dengan pendidikan formal yang menjadi padanannya. Namun perlu diingat penga lokas ian ini hanya contoh. Satuan pendidikan seharusnya memutuskan beban berguru sesuai den gan karakteris k se ap satuan pendidikan. Terpenting yang perlu dipahami ialah cara mengalokasikan beban berguru total untuk setiap angkatan menjadi beban berguru untuk setiap mata pelajaran.
3. Mengalokasikan beban berguru mata pelajaran untuk setiap angkatan dalam semester. Tahapan selanjutnya ialah mengalokasikan beban berguru kesetaraan untuk setiap mata pelajaran pada setiap angkatan dalam semester. Pengalokasian beban berguru dalam setiap semester bisa dengan memperha kan ngkat kesulitan materi atau sanggup pula dibuatkan sama untuk setiap semesternya. Pendidik sanggup memutuskan beban yang berbeda untuk se ap semester, antara lain menurut pengalaman profesionalnya, kesulitan materi, dan jadwal satuan pendidikan. Berikut ialah alokasi beban berguru se ap mata pelajaran untuk setiap semesternya.
4. Mengalokasikan beban berguru dalam semester dengan jumlah modul dalam satu semester. Karakteris k pembelajaran pendidikan kesetaraan ialah pembelajaran sanggup bangun diatas kaki sendiri memakai modul. Untuk itu pengaturan beban berguru juga harus sanggup dialokasikan dalam modul pembelajaran. Beban berguru se ap modul diubahsuaikan dengan tingkat kesulitan modul. Berikut ialah contoh pengalokasian beban berguru ke se ap modul pembelajaran.
5. Menentukan jumlah minimal dan maksimal SKK yang sanggup diambil oleh penerima didik beserta persyaratannya untuk se ap semester. Penentuan maksimal SKK merupakan hal yang krusial. Hal ini dibutuhkan biar penerima didik mendapat cukup waktu untuk mempelajari modul dengan baik di sela-sela ak vitas hariannya. Selain itu juga menghindari penerima didik hanya mempelajari soal-soal la han semata biar sanggup lulus ujian modul dikarenakan waktu berguru yang sedikit. Ini merupakan salah satu upaya untuk menjamin pencapaian kompetensi yang diharapkan dari mempelajari modul oleh penerima didik.
Percepatan melalui pendidikan kesetaraan dimungkinkan, hanya saja bila terlalu cepat penyelesaian suatu jenjang akan menjadi pertanyaan apakah kesetaraan dengan formal benar-benar tercapai. Mengenai penentuan minimal, dak menjadi prioritas alasannya ialah sanggup diubahsuaikan dengan kemampuan berguru penerima didik. Satuan pendidikan sanggup memilih batas minimal beban berguru penerima didik menurut pengalaman mengelola program.
Merujuk kemampuan yang diharapkan untuk setiap jenjang pendidikan, maka beban maksimal yang sanggup diambil oleh penerima didik Paket A sebanyak 25 SKK, penerima didik Paket B sebanyak 30 SKK, dan penerima didik Paket C sebanyak 30 SKK untuk se ap semester. Satuan pendidikan sanggup mensyaratkan hukum lainnya, contohnya seper komposisi mata pelajaran umum dan khusus yang harus diambil atau sanggup pula banyaknya mata pelajaran yang sanggup diambil. Menggunakan sistem SKK ini dimungkinkan penerima didik hanya mengambil mata pelajaran sesuai dengan minatnya, contohnya hanya mengambil mata pelajaran Matema ka untuk seluruh jenjang dalam satu semester. Hal ini perlu diatur biar semua mata pelajaran yang sudah ditetapkan untuk se ap jenjang dikuasai, sebelum pindah ke jenjang berikutnya.
6. Mengatur jadwal pelaksanaan tatap muka, tutorial, dan mandiri. Setelah satuan pendidikan memilih beban SKK untuk se ap modul pembelajaran. Tahap selanjutnya ialah satuan pendidikan memilih taktik pembelajaran yang akan dilakukan untuk menguasai kompetensi yang diharapkan dalam modul. Berikut ialah contoh taktik pembelajaran yang dilakukan pada Modul 1 PPKn Paket B angkatan 3.
Referensi;
Direktorat Pembinaan Keaksaraan dan Kesetaraan. 2015. Naskah Akademik Pendidikan Kesetaraan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibthidaiyah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
Direktorat Pembinaan Keaksaraan dan Kesetaraan. 2018. Draft Standar Proses Pendidikan Kesetaraan.
0 Response to "Cara Memilih Satuan Kredit Kompetensi (Skk) Pada Pembelajaran Kesetaraan"
Post a Comment